Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDPRD Kota Kendari Bakal Sidak Penjualan Minuman Beralkohol

DPRD Kota Kendari Bakal Sidak Penjualan Minuman Beralkohol

KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari bakal melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) terhadap pengawasan dan pembinaan penjualan minuman beralkohol di Kota Kendari.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Ruang Sipil Sultra mengenai peredaran minuman alkohol di Kota Kendari.

Disisi lain juga, sebanyak 323 kasus di Kota Kendari yang picu oleh pengaruh minuman alkohol.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Aljufri mengatakan, terdapat 30 tempat penjual minuman alkohol tidak mengantongi izin operasional.

Lanjut, kata dia, sekitar 10 diantaranya memiliki izin. Sedangkan 3 atau 4 masih dalam proses penerbitan izin operasional.

“Berarti ada kurang lebih 15 outlet yang masih beroperasi dan tidak memiliki izin,” katanya, Kamis (30/1/2025).

Untuk Sidak kali ini dilakukan pada 5 kecamatan, yakni Puuwatu, Mandonga, Kadia, Wua Wua dan Baruga.

“Kami push di pusat-pusat Kota, pusat pemukiman masyarakat. Jadi ada Kecamatan Puuwatu, Mandonga, Kadia, kemudian kecamatan Wua Wua dan Kecamatan Baruga,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Sultra bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, telah bersepakat untuk menindak tegas sejumlah outlet yang tidak memiliki izin maupun tidak dalam proses perizinan.

“Jadi pengecer-pengecer yang tidak memiliki izin maupun tidak dalam proses perizinan ini tidak akan mengiyakan izinnya,” pungkasnya.**

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -