Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaFamhi Sultra Jakarta Kecam Pembakaran dan Penggusuran Lahan Warga Angata Konsel

Famhi Sultra Jakarta Kecam Pembakaran dan Penggusuran Lahan Warga Angata Konsel

KENDARIKINI.COM, Jakarta – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras dugaan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat yang terjadi di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kecaman tersebut disampaikan Famhi Sultra–Jakarta menyusul dugaan keterlibatan PT Marketindo Selaras dalam aksi pembakaran dan penggusuran lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Presidium Famhi Sultra–Jakarta, Midul Makati, S.H., M.H., menyebut tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi warga, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

“Pembakaran rumah dan penggusuran lahan yang dilakukan secara sepihak telah menghilangkan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat di Angata,” ujar Midul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1).

Menurutnya, lahan pertanian yang selama ini dikelola warga di sejumlah desa dan dusun, seperti Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso, dilaporkan terdampak akibat aktivitas tersebut.
Soroti Sikap Pemerintah dan Aparat
Famhi Sultra–Jakarta juga menyoroti sikap Pemerintah Daerah Konawe Selatan dan Aparat Kepolisian yang dinilai belum mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan tersebut.

“Tidak terlihat adanya upaya nyata untuk menghentikan pembakaran dan penggusuran, maupun perlindungan terhadap warga terdampak. Kondisi ini menimbulkan kesan pembiaran,” kata Midul.

Ia menegaskan, pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum serta hak asasi manusia.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan perlindungan hak masyarakat atas tanah,” ujarnya.

Famhi Sultra–Jakarta menilai, praktik penggusuran dan pembakaran lahan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas tanah, hak milik, dan hak untuk mempertahankan kehidupan.

Desak Penghentian Aktivitas Perusahaan
Atas peristiwa tersebut, Famhi Sultra–Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya penghentian seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di Kecamatan Angata, perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak, serta penegakan hukum secara transparan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah dan kepolisian bertanggung jawab atas dugaan pembiaran yang terjadi, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi para korban.

“Negara harus hadir melindungi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan media untuk mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Midul.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -