KENDARIKINI.COM — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian dalam keluarga, Selasa dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita di depan Ata Billiard & Cafe, Jalan Brigjen Katamso.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berinisial RI (24), warga Kota Kendari, diamankan tanpa perlawanan oleh petugas. Korban berinisial MT (29), warga Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari,” katanya.
Sambungnya, Kasus terungkap setelah korban mengecek rekaman CCTV rumah orang tuanya.
“Dalam rekaman, pelaku terlihat mengambil mesin cuci tanpa izin pemilik rumah. Peristiwa terjadi Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Baruga,” tambahnya.
Pelaku diketahui merupakan anggota keluarga korban dan menggunakan kunci cadangan untuk masuk.
B”arang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin cuci merek LG. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri dan menjual mesin cuci tersebut,” ungkapnya.
Barang itu dijual kepada rekannya seharga Rp650 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli daging dan narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Modus pelaku memanfaatkan rumah kosong yang ditinggal keluarganya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum berlaku,” pungkasnya.*










