Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ESDM Hentikan Sementara Tambang PT PUP di Konawe Selatan

KENDARIKINI.COM – Kementerian ESDM menghentikan sementara aktivitas tambang PT Pandu Urane Perkasa di Konawe Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.

Penghentian dilakukan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.

PT PUP juga telah menerima tiga kali peringatan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Namun, hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

Perusahaan itu disebut-sebut terkait mantan Kapolri Idham Azis.

Mengacu aturan, setiap pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Jika tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif bertahap.

Sanksi meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Meski dihentikan, perusahaan tetap wajib menjaga pengelolaan lingkungan tambang.

Pemeliharaan dan pemantauan area tambang juga harus tetap dilakukan.

ESDM menegaskan sanksi bisa dicabut jika kewajiban telah dipenuhi.

Perusahaan harus menyerahkan rencana reklamasi dan menempatkan jaminan sesuai aturan.

Langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang IUP.

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan pertambangan.

Hal ini untuk memastikan kegiatan tambang tetap berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -