Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Orang Tua Almarhum Ikmal Laporkan Oknum PT BAF ke Polres Konawe

KONAWE, KENDARIKINI.COM – Orang tua almarhum Ikmal melaporkan oknum karyawan PT Bussan Auto Finance (BAF) ke Polres Konawe.

Laporan dibuat oleh Mujmal Mahisa Dewi di SPKT Polres Konawe pada Senin, 30 Maret 2026.

Pengaduan telah teregistrasi dengan nomor STLP/102/III/2026/SPKT Polres Konawe/Polda Sultra.

Laporan terkait dugaan penarikan kendaraan yang dinilai tidak prosedural dan melanggar hukum.

Pelapor menyebut penarikan dilakukan tanpa dasar hukum serta tanpa kesepakatan sukarela.

Secara aturan, eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Perkap Nomor 8 Tahun 2011 mengatur pengamanan eksekusi jaminan fidusia secara resmi.

Putusan Mahkamah Konstitusi melarang eksekusi sepihak tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan.

Selain itu, surat edaran Kapolri menyoroti praktik premanisme dalam penarikan kendaraan.

Mujmal menegaskan langkah hukum ditempuh untuk mencari keadilan atas dugaan perampasan tersebut.

“Penarikan tanpa prosedur hukum adalah pelanggaran serius,” ujarnya usai melapor.

Kasus ini berpotensi masuk kategori pidana perampasan atau penggelapan sesuai KUHP.

Keluarga berharap Polres Konawe mengusut tuntas laporan dan menindak tegas pelaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -