KENDARIKINI.COM – Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan satelit Kemenhan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Perkara ini terkait proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 1230 BT yang melibatkan PT Navayo International AG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut sidang menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut.
Dua terdakwa yakni Laksda TNI (Purn) Leonardi dan Anthony Van Der Heyden didakwa dalam perkara pertama.
Sementara terdakwa lainnya, Gabor Kuti Szilard, didakwa dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa membacakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.
Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.
Kasus bermula dari kontrak pengadaan terminal satelit antara Kemenhan dan Navayo International AG pada 2016.
Nilai kontrak mencapai USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Pengadaan tersebut diduga tidak melalui prosedur sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Navayo ditunjuk tanpa proses lelang dan merupakan rekomendasi pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Barang yang diterima dilaporkan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi kebutuhan.
Penuntut umum merupakan tim gabungan dari JAM Pidmil dan Oditur Militer dalam perkara koneksitas.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa.*










