KONAWE SELATAN, KENDARIKINI.COM – Warga Transmigrasi Landono I dan II meminta bantuan hukum sukarela terkait sengketa lahan 85 hektar.
Permohonan ditujukan kepada praktisi hukum, mahasiswa, LSM, serta wartawan di Sulawesi Tenggara dan Indonesia.
Juru bicara warga, Andi, menyebut sengketa lahan kini tengah berproses di Polda Sulawesi Tenggara.
Warga mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1982 sebagai bukti sah kepemilikan lahan.
Dokumen tersebut didasarkan peta perkaplingan resmi yang disahkan pemerintah pada 17 Maret 1982.
Selain itu, lahan disebut telah berstatus clear and clean sejak penempatan transmigrasi tahun 1971-1972.
Namun sejak 2013, muncul klaim baru melalui surat keterangan tanah dan sertifikat program pemerintah.
Warga menduga terjadi penerbitan sertifikat ganda di atas lahan yang telah bersertifikat sebelumnya.
Akibatnya, sekitar 85 hektar lahan di Morini Mulya dan Wata Benua tidak dapat dikuasai warga.
Warga juga mengaku mengalami tekanan dan ketidakpastian meski memiliki dokumen resmi kepemilikan.
Dalam mediasi tahun 2019, warga bahkan diminta membayar kembali lahan yang mereka klaim miliki.
“Kami hanya berharap keadilan dan kepastian hukum atas tanah kami,” ujar Andi.
Warga berharap bantuan berbagai pihak dapat mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sultra.
Mereka juga menyatakan siap mengikuti keputusan hukum sepanjang proses berjalan adil dan transparan.*










