KENDARIKINI.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara bersama Aliansi Petani Medulu menolak rencana pembangunan Markas Kopassus Grup 5 dan Rindam di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea.
Penolakan tersebut didasari kekhawatiran terhadap keberlanjutan wilayah kelola masyarakat serta kepastian hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani.
Dalam siaran pers tertanggal 28 Oktober 2026, WALHI Sultra mendesak pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak tanah masyarakat di kedua desa tersebut.
WALHI menilai, rencana pembangunan markas militer tidak boleh mengabaikan riwayat penguasaan tanah maupun bukti kepemilikan masyarakat.
Organisasi lingkungan tersebut juga menegaskan bahwa pembangunan harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Secara konstitusional, WALHI merujuk Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menjadi salah satu landasan tuntutan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
WALHI bersama Aliansi Petani Medulu mendorong pemerintah melakukan inventarisasi, verifikasi, serta pemetaan partisipatif terhadap lahan yang dikuasai masyarakat.
Mereka juga meminta redistribusi tanah melalui program reforma agraria serta percepatan pendaftaran dan sertifikasi bagi warga yang memenuhi persyaratan hukum.
Dalam tuntutannya, Aliansi Petani Medulu meminta rencana pembangunan Markas Kopassus Grup 5 dan Rindam dihentikan sementara hingga persoalan status tanah diselesaikan.
Mereka juga mendesak pemerintah menjamin keterlibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan.
WALHI menilai, apabila pembangunan tetap dilaksanakan tanpa penyelesaian hak masyarakat, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang konflik agraria dan mengancam penghidupan petani.*














