Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBabak Baru Perkara Tipikor di WIUP PT Antam site Konut, Kejati Sultra...

Babak Baru Perkara Tipikor di WIUP PT Antam site Konut, Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU

KENDARIKINI.COM – Perkara Tindak Pidana Korupsi di WIUP PT Antam site Konut memasuki babak baru, usai sebelumnya 12 Terdakwa berhasil di vonis bersalah di PN Kendari dan PN Jakarta.

Terbaru, Kejati Sultra kembali menetapkan 2 (dua) tersangka dalam perkara yang merugikan perekonomian negara.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi mengatakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kedua Tersangka, GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B- 01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024, dan Tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka 02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024; nomor B-,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Lanjutnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

“Keduanya diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Terakhir ia menyampaikan terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -