Hendak Dibawa ke Morowali, Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton BBM Subsidi Pertalite

Kendari – Polda Sultra melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus berhasil mengamankan 2 (Dua) Ton BBM Subsidi jenis Pertalite yang hendak dibawa ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Kamis 4 Mei 2023.

Terkait penangkapan tersebut Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit I Indagsi Kompol Rico fernanda membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan juga penangkapan tersebut merespon dari aduan masyarakat yang kerap resah dengan antrian dibeberapa tempat pengisian bahan bakar yang kerap menimbulkan antrian yang panjang dan diduga BBM Subsidi disalahgunakan oleh beberapa pengantri.

“Ya benar ada penangkapan, awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2023 sekira Pukul 18.00 WITA yang bertempat di jalan poros Morosi desa pohara kecamatan Sampara kabupaten Konawe, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki oleh Subdit 1 Direskrimsus, yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah (pertalite),” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kini pihaknya sementara melakukan penyelidikan.

“Untuk Pelaku F (24) asal Konut kita amankan bersama barang bukti 1 (satu) unit mobil Isuzu Traga warna putih dan 64 (enam puluh empat) jerigen berisi BBM pertalite isi 32 liter. Dengan total lebih kurang 2.048 liter,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa awalnya Tim dari subdit 1 mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Sultra.

“Ketika di tkp di temukan Pelaku sedang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yangg penyediaan dan pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah(pertalite) dengan cara melakukan pembelian dari SPBU di kota Kendari dengan menggunakan jerigen dengan tujuan akan dijual kembali keluar wilayah kota Kendari (ke Morowali Provinsi Sulteng),” bebernya.

Pihaknya juga mengatakan terlapor di duga telah melanggar pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait