Telan Kerugian 200 Jutaan, Polresta Kendari Berhasil Ungkap Pencurian di Kantor J&T
KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian di kantor J&T di Kota Kendari, Jumat 1 November 2024.
Awal mula peristiwa ini terjadi di kantor J&T ekspres Jalan Kapten Piere tendean Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar Pukul 02:00 WITA.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tris Yunarko mengatakan, awalnya pada (22/9/2024) sekitar Pukul 02.00 WITA tersangka berada di kantor J&T ekspres Cabang Baruga yang terletak di Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari.
“Kemudian tersangka mematikan spaning listrik kantor setelah mati lampunya tersangka mengambil kunci pintu samping yang disimpan diluar tiang kantor,” katanya.
Lebih lanjut, tempat kunci tersebut tersangka ketahui karena kunci tersebut selalu disimpan di tempat itu.
“Setelah tersangka mengambilnya kemudian tersangka masuk kemudian tersangka mengambil sekaligus merusak terlebih dahulu reciver CCTV yang berada di dalam kantor,” tambahnya.
Adapun tujuan tersangka mengambil CCTV untuk menyembunyikan kejahatan yang di lakukan tersangka.
Setelah itu tersangka masuk kedalam ruangan yang menurut sepengetahuan tersangka ruangan itu tempat penyimpanan uang.
“Setelah itu tersangka mengacak-acak tersebut untuk mencari uang milik J&T ekspres tersebut,” ungkapnya.
Kemudian setelah mendapatkan uang tersebut tersangka lalu keluar membawa uang dan reciver CCTV agar perbuatan tersangka tidak diketahui.
Untuk diketahui, kerugian yang dialami oleh J&T sebesar Rp. 216.566.000 dan perbuatan tersangka RA alias EN dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPIDANA dan atau pasal 362 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***