Pj Wali Kota Kendari dan Mubar Resmi Berganti

KENDARIKINI.COM – Pejabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto resmi melantik Pejabat Walikota Kendari dan Pejabat Bupati Muna Barat.

Untuk diketahui, Pejabat Walikota Kendari yang baru terlantik pada senin (23/12/2024) kali ini yakni, Parinringi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sultra.

Sementara Pejabat Bupati Muna Barat yakni Pahri Syamsul yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4955 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-4956 tahun 2024.

“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” bunyi ikrar pelantikan Pejabat Walikota Kendari dan Pejabat Bupati Muna Barat.

Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyampaikan pesan penting yang dititipkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mengelola anggaran negara dengan sebaik-baiknya.

“Saya mengingatkan kembali pesan presiden Prabowo Subianto, kita berdemokrasi harus hemat dalam mengelola anggaran,” katanya.

Dalam pengelolaan mekanisme pemerintahan, Andap menyebutkan agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat seremonial serta mengurangi agenda perjalanan dinas yang kurang penting.

” Hindari kegiatan seremonial dan hindari perjalan dinas yang tidak terlalu penting,” ujarnya.

Selanjutnya, pengelolaan anggaran negara harus berdampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Gunakan uang rakyat yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.

Terakhir, Andap menegaskan untuk mensukseskan program Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terutama program makan gratis.

“Sukseskan program Astacita presiden Prabowo Subianto, terutama program makan bergizi gratis,” pungkasnya.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait