KENDARIKINI.COM — Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata Dr. Ir. H. Ruksamin terkait sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher yang sebelumnya diklaim milik Jalil, S.Hut.
Putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh tersebut dibacakan pada Kamis (22/10/2026), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya merupakan sah milik Ruksamin. Hakim juga menyatakan tindakan Jalil yang mengakui atau mengklaim objek tersebut sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain mengabulkan sebagian gugatan pokok perkara, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menghukum Jalil membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Unaaha.
Menurut Dedi, putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan mesin crusher yang menjadi objek sengketa sekaligus dapat menjadi pijakan dalam penyelesaian persoalan hukum pidana yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya yang menjadi objek sengketa dan menjadi pijakan hukum bagi penyelesaian persoalan hukum pidana yang sedang berjalan di lembaga hukum lainnya,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Ia berharap putusan tersebut dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kliennya atas tuduhan dugaan tindak pidana pencurian yang selama ini berkembang di ruang publik.
Dedi menjelaskan, sejak proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan berlangsung, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa mesin crusher tersebut merupakan milik sah Ruksamin.
Bahkan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan dengan alasan status kepemilikan objek yang menjadi barang bukti utama masih diuji melalui proses perdata di PN Unaaha.
Namun, menurutnya, penyidik tetap menetapkan Ruksamin sebagai tersangka pada 30 Juli 2026, meskipun gugatan perdata terkait kepemilikan mesin crusher masih berproses.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 235 ayat (3) KUHAP mengenai keharusan autentikasi alat bukti dan perolehannya secara sah.
Atas dasar putusan perdata tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sultra c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.
Dalam permohonan itu, mereka meminta agar penyidikan perkara yang menjerat Ruksamin dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dedi beralasan, putusan PN Unaaha telah memperjelas status kepemilikan objek sengketa sehingga menurut pihaknya, dasar pembuktian yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka perlu dievaluasi kembali.
Ia juga merujuk Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP yang mengatur penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya kepada penyidik Polda Sultra sesuai tugas dan kewenangannya.
“Prinsipnya sekarang kita menunggu tindakan hukum apa selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik Polda Sultra atas putusan Pengadilan Negeri Unaaha ini dan surat permohonan SP3 kami. Semua kita serahkan dan percayakan kepada penyidik Polda Sultra sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu respons penyidik terhadap permohonan penghentian penyidikan yang telah diajukan.
“Kita tunggu saja bagaimana permohonan SP3 ini akan disikapi,” pungkasnya.*














