Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDiduga Terlantarkan Anak, Karyawan Perusahaan Tambang di Kolaka Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Terlantarkan Anak, Karyawan Perusahaan Tambang di Kolaka Ditetapkan sebagai Tersangka

KENDARIKINI.COM – Salah Seorang Karyawan Swasta Perusahaan Tambang inisial AL di Tetapkan Sebagai Tersangka.

Penetapan Tersangka salah seorang karyawan swasta Perusahaan tambang di Kolaka menurut Ketua LBH Asoka Keadilan Sultra Achmad Jumades bermula pada saat itu FJ melaporkan AL di Polres Kolaka, sebagaimana bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/121/XI/2024/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 22 November 2024.

Lanjut menurut Advokat dan Konsultan Hukum yang akrab disapa Bung Jumades mengatakan bahwa Laporan Polisi tersebut bermula saat dimana AL tidak lagi memberikan biaya nafkah anak kepada FJ kurang lebih sekitar satu tahun lamanya.

“Padahal dalam Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor : 137/Pdt.G/2023/PA.klk tanggal 15 Mei 2023 dimana antara AL dengan FJ tersebut telah sepakat jika AL berjanji akan memberikan biaya nafkah anak kepada FJ sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap bulan diluar biaya Pendidikan dan biaya Kesehatan untuk anak FJ dan AL,” katanya.

Lanjutnya seiring berjalan ternyata AL lalai dan tidak tidak lagi memberikan biaya nafkah anak tersebut, sehingga FJ merasa AL telah menghianati kesepakatan tersebut dan tidak mentaati serta menghargai Putusan Pengadilan Agama Kolaka, sehingga dengan terpaksa FJ melaporkan AL di Polres Kolaka dengan di damping oleh lima orang Tim Penasehat Hukum dari LBH Asoka Keadilan Sultra.

Menurut Humas LBH Asoka Keadilan Sultra Eksel Setiyo Nugroho saat dikonfirmasi oleh awak media disalah satu kedai warkop mengatakan bahwa benar AL telah ditetapkan sebagai Tersangka dan Penetapan tersangka tersebut kami ketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/1/I/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 2 Januari 2025

“Dimana AL ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena AL lali dan tidak lagi memberikan biaya nafkah anak yang telah menjadi kewajibannya berdasarkan bukti Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor : 137/Pdt.G/2023/PA.Klk tanggal 15 Mei 2023,” jelasnya.

Lanjut menurut Advokat dan Konsultan Hukum yang akrab disapa Bung Eksel mengatakan bahwa jika sudah ada putusan terhadap pembebanan atau kesepakatan terkait biaya nafkah yang wajib diberikan kepada anak

“Baiknya mejadi catatan bagi kita semua agar kita harus mengharai dan mentaati putusan pengadilan tersebut agar tidak berdampak pada perbuatan Tindak Pidana, karena putusan pengadilan tersebut merupakan salah satu bukti autentik yang harus kita hargai. Jadi saya sampaikan kepada kita semua, bahwa dengan ditetapkannya sebagai Tersangka AL bisa menjadi salah satu evek jerah bagi kita semua agar tidak lalai dalam memberikan nafkah kepada anak apalagi kitika sudah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu FJ saat dikonfirmasi memberikan tanggapa bahwa dirinya sangat bersyukur dengan ditetapkannya sebagai Tersangka pada diri AL, karena selama ini hampir kurang lebih satu tahun FJ berjuang sendiri dengan bantuan keluarga dan orang tua untuk membiayai kebutuhan anaknya.

“Sehingga dengan ditetapkannya AL sebagai Tersangka maka saya ucapkan syukur alhamdulilah saya merasa legah, karena selama ini AL lupa akan kewajibannya sebagai orang tua untuk menafkahi anaknya, jadi saya berhapa semoga AL secepatnya bisa dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya agar ada evek jerah bagi AL,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -