Viral Video Warga Sembelih Lumba-lumba di Muna, Masuk dalam Hewan Dilindungi

KENDARIKINI.COM – Salah satu warga di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna tega menyembelih seekor lumba-lumba.
Hal ini berdasarkan video berdurasi 01:00 menit yang terekam pada Jumat (7/3/2025). Dalam rekaman itu memperlihatkan beberapa orang dewasa laki-laki maupun perempuan menyaksikan aksi penyembelihan terhadap hewan mamalia ini.
“Pegang ekornya’e,” terdengar seorang laki-laki dalam video itu.
Dilansir dari Antaranews.com, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menyatakan, lumba-lumba merupakan satwa langka yang harus dilindungi.
Sehingga secara langsung, pihak manapun yang berupaya memburunya akan dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun.
“Satwa itu dapat membawa keuntungan jangka panjang bagi masyarakat di wilayah ini, sehingga harus secara bersama-sama menjaga kelestariannya,” kata Hasan.
Hingga berita ini di terbitkan, Jurnalis Kendarikini.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak warga dalam video tersebut hingga pihak berwenang soal penyembelihan hewan ini.**