Insiden Pembakaran Rumah dan Kios di Mubar Masuk Tahap Persidangan

KENDARIKINI.COM – Kasus pembakaran satu unit kios dan rumah tinggal di Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, naik pada tahap persidangan.

Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Korban, La Ode Mabai Galara Sombo saat di konfirmasi Jurnalis Kendarikini.com pada Rabu 27 Agustus 2025.

“Sudah berjalan (sidangnya),” kata Mabai Galara melalui pesan WhatsApp.

Lanjut, kata dia, sidang perdana di mulai sejak Rabu 20 Agustus 2025. Sementara jadwal sidang selanjutnya tergantung Pengadilan Negeri Raha (Muna).

“Kalau jadwal sidang selanjutnya ditentukan dipersidangan tetapi sidang perdana dimulai dari tanggal 20 Agustus 2025,” ujarnya.

Sebelum diberitakan, peristiwa terbakarnya rumah dan kios milik La Ode Ndihaga ini terjadi pada Minggu 11 April 2025 lalu.

Pelaku inisial R yang diketahui sebagai kekasih korban. R membakar rumah dan kios tersebut disebabkan karna merasa cemburu. Kemudian R meluapkan emosinya dengan membakar rumah korban.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com