Rugikan Negara 8 Miliar, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kapal Azimut

KENDARIKINI.COM – Polda Sultra menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kapal Azimut Yachts 43 Atlantis, Jum’at 12 September 2025.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut diantaranya AS dan AL.

“Tersangka pertama AL merupakan mantan kepala biro umum Setda Provinsi Sultra dan juga selaku PPK, dan AL Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal,” katanya.

Lanjutnya bahwa berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sultra kerugian negara yang ditemukan senilai 8 Miliar lebih.

“Kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp 8.058.500.000,- total lost,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana.*

Berita Terkait