Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaLIRA Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran DD Desa Puurau di Konkep

LIRA Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran DD Desa Puurau di Konkep

KENDARIKINI.COM – Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kabupaten Konkep, Selasa, 23 September 2025.

Menurut Sekretaris LIRA Konkep, Isran, terkait dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan warga desa setempat inisial (I).

Di mana pada tanggal 21 September 2025 malam warga desa setempat diperintah Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep, inisial (J) untuk naik ke lokasi Jalan Usaha Tani (JUT) mengambil dokumentasi foto sebagai syarat terima anggaran Hak Orang Kerja (HOK) sebanyak 30%.

Lalu pada tanggal 22 September 2025 malam mereka warga desa setempat pun mengikuti perintah Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep, inisial (J).

“Pada malam senin kami di suruh naik berfoto di lokasi JUT oleh kepala desa puurau bahwasanya hari senin harus naik di lokasi JUT sebagai syarat untuk menerima HOK yang 30 %. Sebelumnya tanpa adanya Musyawarah desa untuk membahas berapa nilai upah yang akan kami terima. Kami hanya menerima Rp 100.000 perorang dari 63 masyarakat naik di lokasi JUT” ungkap Warga Desa Puura, Kecamatan Wawonii Timur, Konkep, inisial (I) saat dikonfirmasi medis ini pada hari Selasa, 23 September 2025.

Namun, warga desa setempat inisial (I) menduga siasat praktek yang dilakukan Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep, inisial (J) untuk warga desa setempat terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran DD sebanyak Rp 306.000.000 (tiga ratus enam juta) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Alasannya karena tidak ada transparansi penyaluran anggaran HOK melalui Musyawarah Desa (Musdes) Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep inisial (J) bersama masyarakat desa setempat.

“Hal ini tentunya ada 91.800.000 (sembilan puluh juta) sebagai dana HOK yang 30%. Jika di keluarkan Rp.6.300.000 dari hasil penghamparan masyarakat masih ada lebih dana HOK Rp. 85.500.000. Ini di kemanakan, apalagi tidak adanya MusDes dalam membahas HOK ini,” tambahnya.

Merespon laporan warga desa setempat inisial (I) tersebut, Sekretaris LIRA Konkep, Irsan, bakal adukan laporan dugaan korupsi anggaran DD di Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Alasannya karena Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur, Konkep, diduga melanggar Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2019, junto Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasih Publik.

“Untuk merespon hal itu kami akan mengadakan pelaropan di kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra). Untuk melakukan langkah-langkah pengauditan terhadap PJ. Desa Puurau kec. Wawonii Timur laut Kab. Konkep, terkait dugaan penyalahgunaan dana HOK desa. Dan mendesak inspektorat Kab. Konkep agar bekerja profesional dan melakukan penindakan terhadap para kepala desa yang nakal atau merugikan keuangan negara,” ungkap Irsan saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp pada hari Selasa, 23 September 2025.

Sementara itu hingga kini Pj Kepala Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Timur Laut, Konkep, inisial (J) saat konfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan korupsi yang menyeret namanya.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -