Kejari Kendari Musnakan Barang Bukti Narkotika dan Non Narkotika dari 76 Perkara

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari lakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode triwulan ketiga tahun 2025.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menjelaskan bahwa untuk narkotika terdapat 60 perkara diantaranya shabu shabu seberat 2, 168 kg dan ganja seberat 2,64 gram.

“Pemusnahan kali ini dari 60 perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum,” kata Ronal saat ditemui awak media, Kamis 2 Oktober 2025.

Lanjut, kata dia, pemusnahan barang bukti non narkotika sebanyak 16 perkara diantaranya 8 buah senjata tajam, 2 buah gabus, 12 botol kaca bahan peledak ikan, 4 buah batu, 9 lembar pakaian dan 37 lembar kertas pelanggaran UU ITE.

Ronal menambahkan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan pengadilan negeri Kendari

“Barang bukti berkekuatan hukum ini pelaksanaan dari putusan pengadilan negeri Kendari sehingga jaksa penuntut umum sebagai eksekutor telah menyelesaikan perkara ini dengan baik,” ujarnya.

Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kejari Kendari dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di Kota Kendari.(Amin)*

Berita Terkait