Permasalahan ketenagakerjaan selalu menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan, akhir tahun 2025 tepatnya pada bulan November, isu mengenai hubungan industrial kembali memanas utamanya berkaitan dengan penentuan Upah Minimum tahun 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan rumus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang diusulkan oleh kelompok pengusaha dan menteri Ketenagakerjaan.
Dalam pemberitaan yang beredar bahwa Indeks Tertentu dalam UMP tahun 2026 diusulkan akan diturunkan menjadi 0,2-0,7. Semestinya, Upah Minimum harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga indeks tertentu sehingga nilai maksimal kenaikan Upah Minimun tahun 2026 bisa diangka 8,5 ataupun 10,5 persen sebagai bentuk keadilan ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pemahaman mengenai sistem pengupahan itu sendiri.
Tulisan singkat ini memberikan gambaran bagaimana perumusan kebijakan pengupahan harus proporsional untuk menjaga stabilitas hubungan industrial.
Sejarah Singkat Pentingnya Pengupahan yang Layal Bagi Buruh
Sebagai Pembuka Periode Sejarah Buruh, ada suatu adagium latin yang berbunyi “Historia Vitae Magistra” bermakna bahwa Sejarah
Memberikan Kearifan dan Kebijaksanaan. Pekerja/buruh memiliki rekam jejak sejarah yang begitu panjang.
Perjuangan kaum buruh untuk mendapatkan kesetaraan, kesejahteraan serta hak hak dalam hubungan kerja merupakan hasil kerja keras perjuangan buruh itu sendiri. Buruh merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki eksistensi dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Di Indonesia, eksistensi pergerakan dan perjuangan buruh sangat erat kaitannya dengan sebuah sistem Tanam Paksa pada tahun 1830. Periode tersebut merupakan pondasi dalam membangun sebuah
peradaban perjuangan kaum buruh.
Sistem Tanam Paksa yang diterapkan pemerintah kolonial belanda waktu itu mengubah suatu sistem pertanian yang ada. Pemilik lahan pertanian dipaksa tunduk dan bekerja rodi serta mengabdikan dirinya kepada pemerintah belanda.
Istilah “Buruh Tani” yang sering kita dengarkan bukanlah hanya sebuah kata atau nyanyian tanpa makna. Di masa itulah pemilik lahan pertanian harus bekerja sebagai buruh tani di lahan mereka sendiri tanpa adanya bayaran atau upah dari pemerintah kolonial.
Karena ikatan sejarah tersebut menjadi alasan utama mengapa sistem Pengupahan bagi pekerja/buruh merupakan hal yang esensial
di dalam menentukan stabilitas hubungan industrial.
Hubungan Industrial melibatkan 3 (tiga) elemen utama, yaitu Pemberi Kerja
(Pengusaha/Perusahaan), Penerima Kerja (Pekerja/Buruh) dan Pemerintah sebagai Regulator. Tiga elemen ini dalam teori disebut
sebagai Interdependensi yaitu elemen yang saling ketergantungan satu sama lain. Perusahaan dalam membuat produk atau menjalankan usahanya pastilah membutuhkan buruh/pekerja sebagai penerima, begitupun sebaliknya buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan upah pastilah membutuhkan perusahaan sebagai tempatnya bekerja dan mendapatkan upah.
Untuk memastikan Hubungan Industrial yang berjalan baik antara Pemberi kerja dan Penerima kerja maka diharuskan peran
pemerintah sebagai regulator yang merancang, membuat dan melaksanakan produk hukum terkait dengan ketenagakerjaan agar hubungan industrial tersebut berjalan dengan kondusif dan adil termasuk dalam sistem Pengupahan.
Perselisihan atau konflik antara pemberi dan penerima kerja bukan sesuatu yang mustahil akan terjadi. Tetapi, pemerintah bisa membuat langkah preventif untuk mencegah
perselisihan tersebut. Jikalaupun perselisihan tidak dapat dihindari, maka pemerintah akan menjadi wasit dan juga mediator dalamm enyelesaikan masalah hubungan industrial tersebut.
Sistem Pengupahan Berdasarkan Regulasi Hukum
Indonesia merupakan negara hukum (Rechstaat) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi “Indonesia ialah negara hukum” yang artinya bahwa segala produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus berdasarkan dengan ketentuan peraturan yang ada termasuk sistem pengupahan untuk buruh. Warga negara Indonesia mempunyai hak untuk bekerja dan juga mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaigamana amanat dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Sementara itu, Pengertian upah dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Berkaitan dengan upah minimum, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan menjelaskan bahwa Upah Minimum, terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Sedangkan komponen upah terdiri atas :
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap
Jika membaca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka sistem perumusan terhadap pengupahan haruslah melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang mana dalam struktur Dewan Pengupahan Daerah sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Permenaker Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, serta Tata Kerja Dewan Pengupahan menyebutkan bahwa “Keangotaan Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial”.
Penetapan Upah Minimun merupakan kewenangan dari pemerintah daerah dalam hal ini adalah Gubernur dengan formula penetapan yang sudah ditentukan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 88C ayat (1) dan 88D ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa “Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi” dengan rumusan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Jadi, dalam menetapkan Upah minimum, gubernur tidak boleh menetapkannya berdasarkan kemauan pribadi ataupun kepentingan pihak-pihak tertentu apalagi hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Boleh saja pemerintah ataupun gubernur menetapkan Upah minimum tanpa menggunakan variabel tersebut diatas jika terdapat “keadaan tertentu”, tapi terdapat pengecualian sebagaimana termaktub dalam PMK Nomor 168/PUU-XXI/2023 bahwa “Keadaan tertentu mencakup bencana alam atau non alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Prinsip Proporsional dalam Penerapam Upah Minimum
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa antara pemberi kerja dan penerima kerja merupakan dua unsur yang saling keterkaitan dan ketergantungan. Olehnya itu, dalam menerapkan kebijakan pengupahan haruslah didasari sebuah prinsip utama bahwa “Sistem pengupahan tidak boleh merugikan buruh/pekerja dan juga tidak boleh memberatkan pengusaha/perusahaan”. Fakta sejarah memang benar menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan yang dulunya disebut sebagai hukum perburuhan lahir dari sebuah sejarah panjang perjuangan kaum buruh dalam memperjuangkan kemerdekan dan kesetaraan dalam hubungan industrial.
Akan tetapi, pengusaha/perusahaan juga merupakan instrumen pokok dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Olehnya itu, peran pemerintah sangatlah strategis untuk menjamin stabilitas hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, saat ini telah terbentuk wadah untuk menampung aspirasi dari pemberi kerja dengan dibentukya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga Serikat Buruh untuk menampung aspirasi daripada buruh/pekerja itu sendiri.
Formula dalam Penetapan Upah Minimum
Pada bulan november tahun 2025, menjadi bulan penentuan terhadap upah minimum yang akan didapatkan oleh pekerja/buruh untuk upah minimum tahun 2026.
Hal tersebut haruslah dibahas secara komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait karena penetapan upah minimum erat kaitannya dengan amanat konstitusi negara Indonesia yang menegaskan agar setiap orang mendapatkan upah dari hasil kerjanya untuk kehidupan yang layak.
Berdasarakan penjelasan diatas, maka ada 3 variabel dalam menyusun Upah Minimum yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu. Tidak boleh 3 variabel ini dikesampingkan oleh pemerintah.
Provinsi Sulawesi Tenggara misalnya, Upah minimum tahun 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Upah Minimun Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 adalah Rp. 2.885.964,04 (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah Nol Empat Sen).
Sedangkan pada tahun 2025 Upah Minimum untuk Wilayah Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan berdasarkan variabel tersebut diatas dan dikeluarkannya Permenaker nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 adalah sebesar 6,5% sehingga Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1003.3.1/470 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 sebesar Rp. 3.073.551.70 (Tiga Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah Tujuh Puluh Sen. Sehinggan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan dengan maksimal nilai kenaikan sebesar 6,5%.
Sanksi Bagi Pemberi Kerja yang Membayarkan Upah Dibawah Upah Minimum
Perlu digaris bawahi bahwa pembayaran upah minimum dikecualikan bagi usaha kecil dan mikro. Sering kali perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori usaha kecil dan mikro tidak membayarkan gaji kepada buruh/pekerja dengan upah minimum yang telah ditetapkan.
Ada beberapa alasan utama mengapa praktik pemberian upah dibawah upah minimum terjadi. Pertama, kurangnya pemahaman oleh buruh/pekerja mengenai regulasi yang berkaitan dengan pengupahan sehingga secara praktis buruh hanya sekedar menjadi “mesin produksi” bagi perusahaan.
Kedua, kurangnya perhatian buruh untuk berserikat padahal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja memberikan kebebasan oleh pekerja untuk tergabung dalam wadah serikat buruh sebagai sarana memperjuangkan hak-hak buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan kesetaraan ekonomi.
Faktor Ketiga adalah kurangnya perhatian pemerintah terhadap hak-hak dan kesejahteraan buruh, sekalipun sudah ada wadah serikat buruh tetapi wadah tersebut tidak dapat maksimal dalam memperjuangkan hak buruh apabila kurangnya perhatian pemerintah yang berkaitan dengan penguatan regulasi yang ada. Contoh sederhana misalnya, penolakan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dulu dikenal sebagai “UU Cilaka” yang dianggap merugikan kaum buruh/pekerja sehingga diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi sehingga melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan dilakukanlah perbaikan sampai ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang kemudian beberapa pasal didalamnya kembali diajukan judicial review sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor168/PUU-XXI/2023. Khusus bagi pemerintah daerah, untuk meningkatkan dan menguatkan regulasi mengenai perburuhan, maka sangat perlu kiranya pemerintah daerah membuat produk-produk hukum yang berbentuk Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perburuhan.
Aturan hukum kita telah mengatur secara tegas sanski administratif maupun sanksi pidana mengenai pemberi kerja yang membayarkan gaji buruh/pekerja dibawah daripada upah minimum sebagaimana tertuang di dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bahwa ancaman hukuman bagi pengusaha yang membayarkan gaji buruh dibawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).*










