Oknum Pengacara di Kendari Resmi Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari resmi menetapkan seorang pengacara berinisial DR (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh Subnit 1 Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2016. Saat itu, DR diduga memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian terkait laporan kehilangan dokumen.
“Perkara ini bermula pada tahun 2016 di Kota Kendari. Berdasarkan laporan, DR memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu kepada pejabat Kepolisian saat mengajukan Surat Keterangan Hilang Nomor: Sket / 138 / V / 2016 / Reskrim tertanggal 19 Mei 2016,” kata Welliwanto, Selasa, 18 November 2025.
Dalam laporan tersebut, DR menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 521 Tahun 1980 atas nama ET telah hilang. Surat Keterangan Hilang ini kemudian dipakai untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Kendari.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sertifikat asli tersebut tidak pernah hilang. SHM Nomor 521 tahun 1980 justru berada dalam penguasaan pelapor, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MK (52), yang merupakan ahli waris dari pemilik sah dokumen tersebut.
Akibat keterangan palsu itu, Kantor Pertanahan Kota Kendari menerbitkan SHM pengganti pada tahun 2016, yang membuat SHM asli tahun 1980 otomatis tidak berlaku.
Welliwanto juga mengungkapkan perkembangan lain dalam kasus ini. Pada 8 Desember 2023, DR diduga menjaminkan SHM terbitan 2016 tersebut kepada seorang warga bernama MS tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut. DR terancam dijerat dengan pasal terkait penyampaian keterangan palsu serta tindak pidana pertanahan.(Amin)*













