Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKuasa Hukum RSK Tegaskan Persetujuan Lisan Tak Jadi Dasar Penerbitan Buku Nikah

Kuasa Hukum RSK Tegaskan Persetujuan Lisan Tak Jadi Dasar Penerbitan Buku Nikah

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan perzinahan dan pemalsuan dokumen buku nikah yang dilaporkan RSK terhadap suaminya, HRY, masih bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Pada Kamis, 18 Desember 2025, RSK didampingi kuasa hukumnya, Ian Parma Saputra, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Sultra terkait laporan yang dilayangkan pada 3 Desember 2025.

Ian Parma Saputra mengatakan, proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih empat jam dan berjalan secara profesional.

“Kami memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Sultra. Prosesnya berjalan baik dan profesional, kurang lebih empat jam kami berada di dalam,” ujar Ian kepada Kendarikini.com pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan perzinahan dan pemalsuan dokumen buku nikah, serta laporan terpisah yang sebelumnya juga dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial TA pada 2 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, pihak RSK menyerahkan sejumlah barang bukti. Ian menegaskan, buku nikah yang diduga diterbitkan atas nama HRY dan TA terbit saat HRY masih berstatus sebagai suami sah RSK.

“Bukti yang kami serahkan menegaskan bahwa saat buku nikah tersebut terbit, klien kami masih berstatus sebagai istri sah. Selain itu, klien kami tidak pernah memberikan izin atas pernikahan HRY dengan TA,” jelasnya.

Sebelumnya, HRY mengklaim telah meminta izin kepada RSK untuk menikahi TA dan menyebut memperoleh persetujuan secara lisan. Klaim tersebut dimuat dalam pemberitaan salah satu media daring pada 4 Desember 2025.

Menanggapi hal itu, Ian menegaskan bahwa persetujuan lisan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen buku nikah.

“Baik persetujuan tertulis maupun lisan tidak pernah diberikan klien kami. Kalaupun ada klaim persetujuan lisan, itu bukan syarat penerbitan buku nikah. Intinya, klien kami tidak pernah menyetujui pernikahan tersebut,” tegas Ian.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya karangan bunga bernada sindiran yang dikirim RSK disalah satu hotel area Wisuda STIE 66 Kendari, pada 1 Desember 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya mengonfirmasi pihak TA dan HRY untuk mendapatkan keterangan guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -