Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaJason Kariatun Lebih Pilih Klarifikasi di Media Ketimbang Penuhi Panggilan Penyidik

Jason Kariatun Lebih Pilih Klarifikasi di Media Ketimbang Penuhi Panggilan Penyidik

KENDARIKINI.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menegaskan proses hukum terhadap Jason Kariatun masih terus berjalan. Polisi menyesalkan sikap tersangka yang dinilai lebih aktif menyampaikan pernyataan melalui media dibandingkan memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penetapan status tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jason Kariatun telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Prosesnya masih berjalan,” tegas Wisnu kepada wartawan pada Minggu, 28 Desember 2025.

Wisnu menjelaskan, apabila yang bersangkutan keberatan atau menilai penetapan tersangka maupun status DPO tidak sah, seharusnya menempuh jalur hukum melalui mekanisme praperadilan, bukan menyampaikan opini di ruang publik.

“Kalau penetapan tersangka dianggap keliru, silakan diuji melalui praperadilan. Namun yang bersangkutan justru mengajukan gugatan perdata di Gresik pada Desember lalu untuk meminta penundaan proses penyidikan pidana,” jelasnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polda Sultra pada 30 September 2021, dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Jason Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025.

Namun, tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jason Kariatun diketahui berangkat ke luar negeri pada 18 Januari 2025 dengan alasan menjalani pengobatan.

Menurut Wisnu, sejak kepergian tersebut, Jason Kariatun dinilai tidak kooperatif karena tidak memberikan informasi lanjutan terkait kondisi kesehatannya kepada penyidik.

“Sudah dipanggil lebih dari dua kali tapi tidak hadir. Berobat sejak Januari, namun tidak menyampaikan perkembangan kesehatannya. Kalau masih sakit, informasikan ke penyidik. Kalau sudah sembuh, silakan datang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Karena tidak memenuhi panggilan resmi penyidik, Polda Sultra kemudian menerbitkan status DPO melalui Surat Penetapan Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Sementara kuasa hukum Jason Kariatun, Didit Hariadi, membantah kliennya disebut melarikan diri. Ia menyebut keberangkatan ke luar negeri murni untuk kepentingan pengobatan dan mengklaim kliennya tetap kooperatif dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik.

Didit juga menilai penetapan status DPO terhadap kliennya tidak tepat dan menyebut kliennya sebagai “sandera hukum”. Ia beralasan, Jason Kariatun telah dinyatakan sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama melalui serangkaian putusan pengadilan.

“Perkara ini telah diputus oleh 12 Hakim Mahkamah Agung melalui tiga kali kasasi dan satu kali peninjauan kembali, dan semuanya memenangkan Bapak Jason Kariatun sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama,” ujar Didit,

Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan melalui Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Meski demikian, Polda Sultra menegaskan penyidikan pidana akan tetap berjalan dan meminta tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -