Berita

Oknum TNI Diduga Hamili Kekasih dan Paksa Aborsi, Kabur dari Satuan — Danrem Perintahkan Perburuan

KENDARIKINI.COM, BUTON – Seorang oknum prajurit TNI yang bertugas di Kodim 1413/Buton, Pratu LYS (23), diduga menghamili kekasihnya berinisial HH (25) dan memaksa korban untuk melakukan aborsi. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke satuan pelaku. Namun, Pratu LYS justru meninggalkan tugas dan kini berstatus desersi.

Korban HH mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada 24 Agustus 2025 saat Pratu LYS mendatangi kontrakan korban di Kota Baubau. Saat itu, HH mengaku dipaksa melakukan hubungan badan meski telah menolak.

Penolakan tersebut urung berlanjut lantaran korban merasa terancam setelah pelaku mengaku pernah melakukan penikaman hingga pembunuhan dan sempat menjalani hukuman penjara.

“Awalnya dipaksa berhubungan, saya tidak mau. Tapi dia mengancam dan cerita pernah tikam orang, pernah bunuh orang, pernah masuk sel. Saya takut,” ujar HH kepada awak media, Selasa, 13 Januari 2026.

Pada September 2025, HH mengetahui dirinya hamil dan meminta Pratu LYS bertanggung jawab. Pelaku sempat menyatakan kesediaan menikahi korban dan bahkan mulai mengurus sejumlah administrasi pernikahan. Namun di tengah proses tersebut, Pratu LYS justru diduga memaksa korban menggugurkan kandungan.

Percobaan aborsi pertama diduga dilakukan dengan memberikan roti yang di dalamnya berisi semir sepatu. Karena curiga dengan rasanya, korban tidak mengonsumsinya. Upaya kedua terjadi pada awal Oktober 2025, saat korban dipaksa meminum obat yang diduga penggugur kandungan.

“Dua kali saya dipaksa aborsi, tapi saya tidak mau. Roti berisi semir sepatu itu tidak saya makan, obatnya juga saya buang,” tegas HH.

Kasus ini kemudian diketahui keluarga korban dan orang tua pelaku. Rencana pernikahan kembali dibicarakan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, Pratu LYS tiba-tiba memutus komunikasi dan menghilang tanpa kejelasan.

“Saya sudah komunikasi dengan ibunya. Katanya mau dinikahkan, tapi sampai sekarang anaknya tidak ada kabar. Tidak ada kejelasan,” tambah korban.

Karena tidak mendapat kepastian, HH melaporkan kasus tersebut ke Kodim 1413/Buton pada akhir September 2025. Namun hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kejelasan hukum dan hanya berharap keadilan ditegakkan.

Menanggapi kasus tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 1413/Buton, Letkol Inf Arif Ariyanto membenarkan bahwa Pratu LYS merupakan anggotanya. Ia menyebut yang bersangkutan telah meninggalkan tugas dan berstatus desersi selama sekitar lima pekan.

“Benar, dia anggota saya. Informasi sudah kami terima, namun yang bersangkutan telah disersi dan meninggalkan tugas,” ujar Arif saat dikonfirmasi.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komandan Korem (Dandrem) 143/HO, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto. Ia menegaskan institusi TNI tidak akan melindungi prajurit yang melakukan pelanggaran, terlebih jika menyangkut dugaan tindak pidana.

“Saya sudah perintahkan Dandim 1413/Buton untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. TNI tidak akan melindungi anggota yang bersalah,” tegas Wahyu.

Menurutnya, Pratu LYS telah meninggalkan tugas sejak 8 Desember 2025. Jika hingga batas waktu 8 Maret 2026 tidak ditemukan, maka akan ditempuh langkah administratif berupa pemecatan dari dinas militer.

“Kalau sampai batas waktu tidak kembali, secara administrasi akan dipecat. Namun status desersi tetap berjalan dan yang bersangkutan masuk DPO karena itu tindak pidana militer,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, meski nantinya telah diberhentikan dari dinas, Pratu LYS tetap akan diproses secara hukum apabila berhasil ditangkap.

“Kalau sudah dipecat lalu ditangkap, tetap diproses di pengadilan militer,” katanya.

Terkait korban, Wahyu menyebut apabila status Pratu LYS telah kembali sebagai warga sipil, korban dapat menempuh jalur hukum melalui kepolisian.

Sementara itu, Kodim 1413/Buton menyatakan masih terus melakukan upaya pencarian dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Korban dan keluarga diminta bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pratu LYS belum memberikan keterangan meski telah diupayakan konfirmasi.*

Back to top button