Ayah Tiri di Buton Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri

KENDARIKINI.COM, BUTON – Seorang pria berinisial LR (43) diamankan polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya, FA (15).
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan pesan singkat mencurigakan dari pelaku kepada korban.
Pesan tersebut ditemukan pada Sabtu (7/3/2026). Isinya diduga mengajak korban melakukan perbuatan asusila di sebuah kebun.
Temuan itu memicu kecurigaan keluarga korban. Mereka kemudian menanyai korban hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keluarga korban.
Tim Satreskrim kemudian mengamankan LR untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan tersebut.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2023,” ujar Sunarton, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan tindakan pelaku sangat bertentangan dengan hukum serta norma sosial karena korban merupakan anak tirinya sendiri.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf d, dan ayat (9) atau Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai 12 tahun penjara. Polisi menegaskan komitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak.*





