Kamis, Agustus 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaOJK Sultra: Kerugian Masyarakat Gegara Pinjol Ilegal Capai Rp21 Miliar

OJK Sultra: Kerugian Masyarakat Gegara Pinjol Ilegal Capai Rp21 Miliar

KENDARIKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyoroti maraknya aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyebut total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp21 miliar di berbagai daerah.

Kasus tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, dengan laporan terbanyak berasal dari Kota Kendari.

Bismi menjelaskan, aduan masyarakat didominasi pinjaman online ilegal serta keluhan terhadap perusahaan pembiayaan.

“Banyak laporan dari Kendari terkait pinjol ilegal dan berbagai keluhan konsumen,” ujarnya.

OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat koordinasi untuk menindak aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Satgas melibatkan kementerian, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.

Selain itu, OJK melakukan analisis investigatif serta pemetaan jaringan pelaku keuangan ilegal.

Langkah ini bertujuan mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam praktik merugikan masyarakat.

OJK juga aktif memantau informasi di masyarakat dan media sosial terkait aplikasi ilegal.

Menurut Bismi, aplikasi ilegal kerap bermunculan kembali setelah dilakukan penutupan.

“Kami terus identifikasi dan memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak,” jelasnya.

Melalui koordinasi ini, OJK berharap penanganan kasus semakin cepat dan perlindungan masyarakat meningkat.

Kota Kendari menjadi perhatian utama karena jumlah laporan pinjol ilegal paling tinggi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -