KENDARIKINI.COM – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra, Suparjo, sebagai tersangka kasus dugaan tambang batu ilegal.
Suparjo membenarkan penetapan status tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Ia menyebut perkara yang menjeratnya berkaitan dengan legalisasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, membenarkan penetapan tersangka berinisial SP.
Menurut Irfan, kasus tersebut terkait dugaan penambangan batu ilegal di Kabupaten Konawe Selatan.
Perkara itu merupakan perkembangan dugaan aktivitas penambangan di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.
Sebelumnya, Grassroots Action Institute (GAT) melaporkan dugaan penambangan batu di lahan koridor tanpa izin resmi.
GAT mengaku menemukan excavator dan dump truck beroperasi di lokasi yang diduga berada di luar wilayah IUP.
Saat tudingan muncul pada Oktober 2025, Suparjo membantah melakukan penambangan di lahan koridor.
Ia menegaskan aktivitas dilakukan di wilayah IUP PT CKS sebagai kontraktor pertambangan berdasarkan kerja sama.
Suparjo juga menyatakan kerja sama dilakukan secara perorangan, bukan melalui CV Reski Amalia.
Kini, penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan dengan penetapan Suparjo sebagai tersangka oleh Polda Sultra.*










