KENDARIKINI.COM – GEMPUR Sultra mendesak Polda Sulawesi Tenggara mempercepat penanganan perkara dugaan tambang ilegal di Konawe Selatan.
Organisasi itu meminta penyidik segera menahan Suparjo apabila syarat penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Jenderal Lapangan GEMPUR Sultra, Sawal, menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami meminta penyidik bertindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Sawal, Kamis (6/8/2026).
GEMPUR Sultra juga meminta penyidik memeriksa istri Suparjo terkait dugaan aliran dana yang sedang didalami penyidik.
Menanggapi desakan itu, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, IPDA Mohammad Haris, membenarkan SPDP telah dikirim ke jaksa.
Menurut Haris, penyidik masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum serta memeriksa sejumlah saksi.
“Kalau ditemukan adanya aliran dana, semua pihak terkait akan dimintai keterangan,” ujar Haris.
Ia menegaskan, hingga kini istri Suparjo belum diperiksa karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sawal meminta penyidik bekerja profesional, transparan, dan tidak membedakan siapa pun di hadapan hukum.
Ia juga mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Sultra yang telah menetapkan Suparjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tambang ilegal.
GEMPUR Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian sesuai peraturan perundang-undangan.*










