Kamis, Agustus 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPerdamaian Gagal, Kasus Pemerasan Ormas terhadap PT ST Nickel Disidangkan

Perdamaian Gagal, Kasus Pemerasan Ormas terhadap PT ST Nickel Disidangkan

KENDARIKINI.COM – Upaya perdamaian kasus dugaan pemalangan dan pemerasan terhadap PT ST Nickel Resources tidak tercapai.

Perkara yang melibatkan sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) tersebut kini memasuki tahap persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Ilmiawan, membenarkan proses perdamaian tidak berhasil.

“Di pengadilan sudah melalui prosesnya namun tidak tercapai perdamaian,” kata Ilmiawan, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, upaya perdamaian tersebut sebelumnya dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Setelah perdamaian gagal, proses hukum terhadap para tersangka dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Sekarang sudah dalam tahapan persidangan,” ungkap Ilmiawan.

Kasus ini bermula pada 24 hingga 25 Maret 2026 di kawasan gerbang Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Saat itu, sejumlah truk pengangkut material milik PT ST Nickel Resources ditahan sekelompok orang dari Ormas.

Setelah pemalangan, perwakilan perusahaan dan kelompok tersebut melakukan negosiasi di sebuah kafe di Jalan Budi Utomo.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kelompok meminta uang sebesar Rp380 juta kepada perusahaan.

Permintaan itu kemudian diturunkan menjadi Rp190 juta, tetapi tidak disetujui pihak perusahaan.

Kasus tersebut kemudian ditangani Polresta Kendari hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial D, AFK, A, dan AS.

Kini, keempat tersangka ditahan Kejari Kendari untuk menjalani proses persidangan di PN Kendari.

Para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut juncto Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 448 huruf a UU KUHP.

Mereka diduga melakukan pemerasan dan pemaksaan secara melawan hukum secara bersama-sama.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -