Kamis, Agustus 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPelaku Penganiayaan dengan Busur di Anduonohu Ditangkap Polisi

Pelaku Penganiayaan dengan Busur di Anduonohu Ditangkap Polisi

KENDARIKINI.COM – Polisi menangkap AD (18), pelaku penganiayaan menggunakan mata busur di Jalan Kedondong, Anduonohu, Kendari.

Penangkapan dilakukan Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, korban merupakan pelajar berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban mendapat informasi bahwa AD mengancamnya menggunakan mata busur.

Korban kemudian menjemput rekannya dan mendatangi AD untuk menanyakan persoalan tersebut.

Keduanya kemudian terlibat perselisihan hingga AD mengajak korban berkelahi di sekitar Pasar Anduonohu.

Berdasarkan hasil interogasi, AD mengaku awalnya menolak ajakan korban untuk berkelahi.

Namun, korban disebut memukul bagian kiri kepala AD hingga terjadi perkelahian antara keduanya.

Saat perkelahian berlangsung, AD mengambil mata busur yang disimpan di pinggang bagian depan sebelah kiri.

AD kemudian menusukkan mata busur tersebut ke lengan kiri korban hingga menyebabkan luka tusuk.

Masyarakat yang berada di lokasi kemudian melerai perkelahian tersebut.

Polisi selanjutnya mengamankan AD dan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah mata busur sebagai barang bukti.

Kepada polisi, AD mengaku membuat mata busur tersebut sekitar satu bulan sebelumnya di rumah temannya.

AD juga mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga.

Polisi kemudian mengamankan AD di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Kendari.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -