Kamis, Agustus 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGEMPUR Sultra Desak Polda Telusuri Dugaan TPPU Suparjo

GEMPUR Sultra Desak Polda Telusuri Dugaan TPPU Suparjo

KENDARIKINI.COM – GEMPUR Sultra kembali menggelar unjuk rasa jilid II terkait dugaan TPPU kasus pertambangan ilegal.

Aksi tersebut mengevaluasi perkembangan pemeriksaan istri Suparjo oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

Jendlap GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, meminta penyidik mengusut dugaan TPPU secara profesional berdasarkan alat bukti.

“Kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” ujar Sawal, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, penyidik harus menelusuri aliran dana jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.

GEMPUR Sultra juga mendesak Polda Sultra segera mengambil langkah hukum terkait penahanan Suparjo.

Sawal menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan Suparjo sebagai tersangka.

“Jika ditemukan dugaan tindak pidana lain, termasuk pencucian uang, seluruh aliran dana harus ditelusuri,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra Ipda Mohammad Haris mengatakan pemeriksaan istri Suparjo belum dilakukan.

Haris menyebut penyidik masih melengkapi berkas dan menyiapkan kebutuhan pembuktian sebelum memanggil istri Suparjo.

“Sementara ini belum diperiksa. Kami lengkapi dulu berkas yang penting untuk pembuktian,” kata Haris.

Terkait penahanan Suparjo, Haris mengatakan penyidik telah bersurat kepada ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang.

“Kami sudah bersurat ke perguruan tinggi untuk mendatangkan ahli pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, GEMPUR Sultra juga mendesak pemeriksaan istri Suparjo dalam aksi pada Kamis (6/8/2026).

Suparjo ditetapkan sebagai tersangka Polda Sultra pada 30 Juni 2026 terkait dugaan penambangan batu galian golongan C tanpa izin.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -