KENDARIKINI.COM — Kementerian Kehutanan meminta PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) menjamin akses jalan bagi PT Toshida Indonesia.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Nomor S.435/PLA/PPH/PLA.03.03/06/2026.
Surat tertanggal 18 Juni 2026 itu membahas penyelesaian tumpang tindih kawasan antara IPIP dan PT Toshida Indonesia.
Kepala BPKH XXII Riyadh Ahadi membenarkan surat tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
“Surat tersebut ditujukan bagi IPIP dan Toshida,” ujar Riyadh.
Ia juga membenarkan adanya permintaan jaminan penyediaan fasilitas akses jalan untuk PT Toshida Indonesia.
“Jaminan tersebut dinyatakan dalam bentuk akta notariil yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Kehutanan,” katanya.
Ketentuan itu merupakan tindak lanjut rapat pembahasan penyelesaian tumpang tindih kawasan kedua perusahaan.
Rapat pada 18 Mei 2026 belum menghasilkan kesepakatan mengenai rute akses jalan PT Toshida Indonesia.
Rute tersebut diketahui melewati areal permohonan pelepasan kawasan hutan milik PT IPIP.
Kementerian Kehutanan meminta jaminan akses jalan diberikan sebelum penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan IPIP.
Penyediaan akses juga diminta dikoordinasikan IPIP bersama Forkopimda Kabupaten Kolaka dan Pemerintah Provinsi Sultra.
Pelaksanaan fasilitas akses jalan selanjutnya dilakukan IPIP berdasarkan hasil koordinasi bersama Forkopimda.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah.
Surat juga ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Kehutanan, Gubernur Sultra, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, aktivitas PT Toshida Indonesia saat ini terhenti meski telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 dari Kementerian ESDM.
Kondisi tersebut membuat ratusan karyawan terancam dirumahkan dan berpotensi berdampak terhadap penerimaan PNBP negara.*












