KENDARIKINI.COM – Institute Advokasi Kerakyatan Kepulauan Buton (IKRAR Kepton) melaporkan Wali Kota Baubau ke Kejati Sultra.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau.
Ketua IKRAR Kepton, La Ode Saliadin, menyampaikan langsung laporan tersebut ke Kejati Sultra sebagai fungsi kontrol sosial.
IKRAR Kepton meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses pengisian jabatan Sekda Kota Baubau.
Saliadin mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut aspek hukum.
Pihaknya meminta pemeriksaan terhadap dasar hukum keputusan, mekanisme seleksi, kewenangan pejabat, hingga penggunaan anggaran daerah.
Sebelumnya, Selter Sekda Baubau menghasilkan tiga nama pada 2024, yakni La Ode Aswad, Sitti Munawar, dan Suarmawati.
Namun, pada 2025 muncul kebijakan membatalkan hasil seleksi tersebut dan kembali melakukan proses selter atau assessment.
“Kami meminta proses Selter Sekda diperiksa secara menyeluruh dan objektif berdasarkan bukti serta ketentuan hukum,” ujar Saliadin.
Ia menyebut, IKRAR Kepton sebelumnya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Baubau.
“Laporan sebelumnya belum ada tindak lanjut sampai saat ini. Karena itu, kami kembali meminta penanganan aparat penegak hukum,” katanya.
IKRAR Kepton juga meminta Kejati Sultra menelusuri penggunaan anggaran dalam proses seleksi yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Menurut Saliadin, setiap penggunaan anggaran daerah harus memiliki dasar hukum, peruntukan jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta tidak ada intervensi dan tebang pilih. Jika salah, proses berdasarkan hukum dan alat bukti,” tegasnya.
IKRAR Kepton mengaku telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen pendukung kepada Kejati Sultra.
Saliadin menegaskan pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dari aparat penegak hukum.*












