KENDARIKINI.COM — Tujuh tahun berlalu, kasus kematian mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf Kardawi, kembali disorot.
Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) mendesak Polda Sultra mengungkap pelaku kematian Yusuf Kardawi.
Koordinator KARST Ikhram mengatakan, penuntasan kasus tersebut merupakan bentuk pemenuhan rasa keadilan bagi keluarga korban.
> “Tujuh tahun kasus penembakan terjadi, kematian kedua mahasiswa tersebut belum juga terungkap,” tegas Ikhram, Selasa (1/9/2026).
Dia meminta Polda Sultra kembali membuka penyelidikan secara serius untuk mengungkap penyebab kematian Yusuf.
Randi dan Yusuf merupakan mahasiswa UHO yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi di DPRD Sultra, 26 September 2019.
Aksi tersebut menolak RKUHP serta kebijakan yang dinilai melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara tersebut, Randi meninggal setelah terkena tembakan saat aksi berlangsung.
Sementara itu, Yusuf ditemukan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Pelaku penembakan Randi sebelumnya telah diidentifikasi sebagai Brigadir Abdul Malik dan diproses secara hukum.
Namun, hingga kini penyebab pasti kematian Yusuf serta pihak yang bertanggung jawab masih menjadi sorotan.
Ikhram mengatakan, Polda Sultra sebelumnya telah melakukan penyelidikan sebanyak lima kali dengan dukungan Mabes Polri.
Penyelidikan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kematian Yusuf Kardawi.
KARST menilai penyelidikan yang telah berlangsung bertahun-tahun harus menghasilkan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Kami desak Polda Sultra tangkap pelaku pembunuh Yusuf Kardawi,” ujar Ikhram.
Kasus kematian Randi-Yusuf hingga kini juga terus dikenang berbagai kelompok mahasiswa di Sulawesi Tenggara.
KARST berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.*












