Kamis, September 3, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolda-Kejati-Pengadilan Tinggi Sultra Dorong Pemulihan Korban dalam Penegakan Hukum

Polda-Kejati-Pengadilan Tinggi Sultra Dorong Pemulihan Korban dalam Penegakan Hukum

KENDARIKINI.COM — Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra memperkuat sinergi penegakan hukum berbasis kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Sinergi tersebut menjadi perhatian dalam penerapan KUHAP baru, termasuk koordinasi sejak awal penanganan perkara hingga proses persidangan.

Kapolda Sultra Irjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji mengatakan koordinasi diperlukan untuk mempercepat proses hukum dan mengatasi kendala geografis.

Menurutnya, karakteristik Sultra yang memiliki banyak wilayah kepulauan dapat membuat penanganan perkara membutuhkan waktu dan biaya besar.

Ia mencontohkan kasus pencurian kendaraan bermotor di Muna, sementara tersangka ditangkap aparat di Kendari.

“Kita harus melakukan koordinasi dari awal. Sehingga itu nanti akan mempermudah dan mempercepat dalam sidang pengadilan,” ujar Himawan.

Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menegaskan penegakan hukum harus mengutamakan kemanfaatan, terutama pemulihan kerugian yang dialami korban.

“Tujuan utama hukum sekarang sekali lagi aspeknya adalah kemanfaatan,” kata Sugeng.

Ia mencontohkan sepeda motor milik pengemudi ojek yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana.

Menurut Sugeng, proses persidangan yang panjang dapat membuat korban kehilangan alat utama untuk mencari nafkah.

Karena itu, Kejati Sultra mendorong terobosan agar proses hukum tetap berjalan, sementara hak korban dapat segera dipulihkan.

Penanganan barang bukti juga menjadi perhatian, terutama aset yang mudah rusak atau mengalami penurunan nilai ekonomi.

Sugeng mengatakan penyitaan dan penilaian barang bukti akan dioptimalkan sejak tahap penyidikan maupun penuntutan.

Langkah tersebut dinilai penting dalam perkara korupsi dan sumber daya alam untuk menjaga nilai aset serta memulihkan kerugian negara.

“Negara mendapatkan manfaat terpulihkan. Itu jauh lebih bermanfaat daripada kita hanya mengejar tersangka,” tegas Sugeng.

Sinergi tiga lembaga tersebut diarahkan agar penegakan hukum memberikan kepastian sekaligus keadilan dan kemanfaatan bagi korban serta negara.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -