Senin, September 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaAurora Bay Kendari Belum Patuhi Amdal, DLHK Kenakan Sanksi Administratif

Aurora Bay Kendari Belum Patuhi Amdal, DLHK Kenakan Sanksi Administratif

KENDARIKINI.COM – Pembangunan kawasan Aurora Bay di Kendari disebut berjalan sebelum memiliki persetujuan lingkungan.

DLHK Kota Kendari kemudian mengenakan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan sanksi administratif.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Gibral, mengatakan kegiatan tersebut telah berjalan sebelum dokumen lingkungan tersedia.

“Dia beroperasi, tapi belum ada izin lingkungan sebelumnya, itu dia kena DELH,” ujar Gibral, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, PT Graha Damai Indah sebelumnya telah memiliki perizinan pada 2025.

Namun, proses persetujuan lingkungan di kementerian belum selesai saat kegiatan berjalan.

“Jadi harus dikenakan DELH. Pokoknya, karena kena DELH itu, dia kena sanksi administratif,” jelas Gibral.

Pengenaan tersebut tertuang dalam SK Nomor 025 Tahun 2026 tertanggal 8 Mei 2026.

Saat ditanya bentuk sanksi administratif, Gibral menyebut kewenangan tersebut berada pada Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang PLH DLHK Kendari, Indriyati, belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan.

Sebelumnya, PT Graha Damai Indah tercatat membangun perumahan dan ruko di lahan seluas 10,4 hektare.

Kawasan tersebut dilengkapi jalan aspal, ruang terbuka hijau, drainase, talud, dan area parkir.

Fasilitas lainnya meliputi sumur bor, jaringan air bersih, PDAM, septic tank, serta pos jaga.

Berdasarkan PKKPR dan KRK tertanggal 27 Februari 2025, kegiatan tersebut sesuai RTRW Kota Kendari.

Kawasan itu masuk peruntukan perdagangan dan jasa.

Namun, penerbitan DELH pada 8 Mei 2026 menyisakan pertanyaan mengenai pengawasan sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan.

DLHK perlu menjelaskan kapan pertama kali mengetahui kegiatan tersebut berjalan.

Selain itu, perlu diperjelas pemeriksaan lapangan dan hasil pengawasan sebelum sanksi administratif diterbitkan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -