Oleh: Erwin Usman
Coba bayangkan. Izin tambang nikel sudah dicabut. Perusahaannya menggugat sampai Mahkamah Agung dan kalah. Eh, beberapa tahun kemudian izin perusahaan itu muncul lagi dalam urusan tambang. Kalau ini bukan perkara yang layak dibongkar sampai ke meja orang yang mengurus dokumennya, lalu apa?
Itulah yang terjadi dalam perkara PT Mining Maju di Kolaka Utara. IUP Eksplorasinya sudah dicabut Bupati Kolaka Utara sejak 2014. Perusahaan melawan lewat pengadilan, tetapi kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 2022. Mestinya selesai. Izin mati, kegiatan berhenti. Tapi kemudian muncul IUP Operasi Produksi PT Mining Maju Nomor 540/173 Tahun 2011 dalam sistem Minerba.
Lebih aneh lagi, pada 30 Oktober 2023 Dinas ESDM Sultra menyatakan IUP OP Nomor 540/173 Tahun 2011 itu tidak terdaftar. Sikap itu dituangkan dalam surat resmi Nomor 500.10.25.4/1.051. BKPM kemudian ikut mengecek dan meminta data izin tersebut dievaluasi serta ditindaklanjuti penghapusannya dari sistem. Tetapi pada 2026 nomor izin yang sama masih muncul lagi dalam urusan RKAB di Ditjen Minerba.
Di sini publik bisa bertanya: siapa yang membuat izin tambang nikel mati itu hidup lagi?
Sekarang Kejati Sultra sudah menyidik dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan PT Mining Maju. Ore nikel juga sudah diamankan.
Bagus.
Tetapi jangan berhenti pada ore, sopir, operator alat berat atau orang lapangan. Buka semua riwayat dokumennya. Cari siapa yang membuat, siapa yang mengajukan, siapa yang memasukkan ke sistem, dan siapa yang tahu izin itu bermasalah tetapi tetap membiarkannya jalan. Lebih khusus, siapa yang memberi keleluasaan perusahaan menambang terang-terangan dengan izin yang sudah dicabut?
Sampai malam ini belum ada tersangka yang diumumkan ke publik dalam perkara terbaru ini. Jadi belum perlu bertepuk tangan hanya karena ore nikel sudah diamankan. Pertanyaannya tinggal satu: apakah Kejati Sultra berani menemukan tangan yang menghidupkan izin mati itu?
Kalau tidak, kita akan kembali melihat sinetron lama urusan tindak pidana korupsi tambang Sultra: nikelnya disita, orang lapangan diperiksa, sementara tangan-tangan yang bermain dengan manipulasi dokumen tetap bersih. Kebal. Tidak tersentuh hukum.*













