KENDARIKINI.COM – Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mengingatkan Kejaksaan agar DPA tidak menjadi jalan keluar murah bagi korporasi tambang.
Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman menyampaikan hal itu menanggapi FGD Kejati Sultra tentang pemulihan aset perkara pidana SDA.
FGD tersebut membahas pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif dalam pemulihan aset perkara sumber daya alam.
“Pemulihan aset penting. Uang harus kembali, lingkungan dipulihkan, korban diganti,” kata Erwin, Selasa (8/9/2026).
Namun, menurutnya, pemulihan aset tidak boleh menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi maupun pihak lain.
Erwin menyoroti potensi persoalan ketika kejahatan tambang melibatkan korupsi, penyalahgunaan izin, kerusakan lingkungan, dan pencucian uang.
“Kalau korporasi terlibat korupsi, apakah DPA tetap bisa diberikan?” ujarnya.
IMES juga mengingatkan kritik David M. Uhlmann, mantan Kepala Environmental Crimes Section Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Uhlmann pernah memperingatkan penggunaan DPA terlalu luas dapat mengikis pertanggungjawaban pidana korporasi.
Menurut IMES, DPA perkara SDA harus memastikan seluruh keuntungan ilegal dirampas, bukan sekadar mengembalikan sebagian kerugian negara.
Kerusakan lingkungan, kerugian masyarakat, dan biaya pemulihannya juga harus diperhitungkan.
Penyelesaian terhadap korporasi, lanjut IMES, tidak boleh menyelamatkan direksi, pemilik manfaat, pejabat, surveyor, atau pihak lain.
“Kalau perusahaan meraup Rp500 miliar dari kegiatan ilegal lalu cukup membayar Rp100 miliar, itu bukan pemulihan,” tegas Erwin.
IMES turut menyoroti kehadiran Direktur Utama ANTAM dalam FGD Kejati Sultra.
Menurut Erwin, hal itu perlu diperhatikan karena ANTAM bersinggungan dengan perkara yang pernah ditangani Kejati Sultra.
Perkara korupsi tambang Mandiodo, Konawe Utara, disebut terjadi di wilayah IUP PT ANTAM.
Perkara tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat ANTAM, dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 triliun.
IMES juga menyebut Kejati Sultra mulai mengumpulkan bahan dan keterangan terkait laporan kontrak ANTAM dengan PT Satria Jaya Sultra.
Laporan tersebut diberitakan bernilai sekitar Rp890 miliar dan masih berada pada tahap awal pemeriksaan.
“Jarak kelembagaan harus dijaga lebih ketat agar tak terjadi benturan kepentingan,” kata Erwin.
IMES meminta keterlibatan ANTAM dalam kegiatan tersebut dibuka secara transparan untuk menjaga independensi Kejaksaan.
“DPA jangan sampai berubah menjadi loket pembayaran kejahatan tambang,” pungkasnya.*













