KENDARIKINI.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara, meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital bernama IKENI SIGAP.
Layanan yang memanfaatkan teknologi WhatsApp Gateway ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian, memantau status permohonan paspor, hingga menyampaikan pengaduan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan inovasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.
Menurutnya, masyarakat kini dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan dan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp.
“Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari informasi maupun menyampaikan laporan dan pengaduan berbasis aplikasi WhatsApp. Setelah dilakukan uji coba, kami yakin layanan ini membawa manfaat dan kebaikan bagi organisasi serta dapat digunakan secara berkesinambungan,” ujar Novrian di Kendari, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kendari, Slamet, menjelaskan IKENI SIGAP hadir karena WhatsApp menjadi salah satu aplikasi yang familiar digunakan masyarakat untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi.
Melalui WhatsApp Gateway tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi keimigrasian secara otomatis selama 24 jam.
“Masyarakat cukup mengirim pesan WhatsApp ke nomor humas kami di 08114001331 untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” kata Slamet.
Ia menjelaskan, sistem tersebut dapat memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan umum secara cepat dan terperinci, termasuk mengenai persyaratan pembuatan paspor serta rincian biaya resmi.
Selain informasi keimigrasian, IKENI SIGAP juga dilengkapi fitur penelusuran status permohonan paspor.
Pemohon cukup memasukkan nomor permohonan untuk mengetahui tahapan proses paspornya. Sistem juga akan mengirimkan notifikasi otomatis ketika paspor telah selesai dicetak dan siap diambil.
Bisa Jadi Kanal Pengaduan
IKENI SIGAP tidak hanya diperuntukkan bagi layanan informasi dan paspor. Nomor WhatsApp 08114001331 juga dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
Pengaduan tersebut antara lain terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) maupun laporan mengenai perilaku petugas.
“Jika ada laporan mengenai WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, pesan akan langsung diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” tegas Slamet.
Ia berharap inovasi tersebut dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian di luar jam operasional kantor.
“Terkadang masyarakat baru sempat bertanya pada malam hari. Melalui WhatsApp Gateway ini, masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja besoknya untuk mendapatkan respons informasi yang valid,” pungkasnya.
Peluncuran IKENI SIGAP menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menghadirkan layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan responsif melalui pemanfaatan teknologi digital.
Layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan keimigrasian.*













