Minggu, November 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaWarga Transmigrasi Landono Apresiasi Profesionalisme Penyidik Polda Sultra Tangani Sengketa Lahan

Warga Transmigrasi Landono Apresiasi Profesionalisme Penyidik Polda Sultra Tangani Sengketa Lahan

KENDARIKINI.COM – Warga transmigrasi Desa Morini Mulya, eks-UPT Landono, Kabupaten Konawe Selatan, mengapresiasi profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani sengketa lahan transmigrasi.

Penanganan perkara yang telah berlangsung selama tujuh bulan tersebut dinilai menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam mengawal hak-hak masyarakat.

Juru Bicara Kuasa Kolektif Warga Landono, Andi, secara khusus mengapresiasi kinerja Subdit 2 Unit 3 Ditreskrimum Polda Sultra.

Unit tersebut berada di bawah arahan Kasubdit 2, Kompol Muhammad Chairman Sumarlianto Akbar, S.I.K., dengan penanganan langsung oleh Ipda Sudirman, S.H., M.H., selaku Ps. Panit 1 Unit 3.

“Kami melihat kinerja penyidik sangat konsisten menjaga marwah dokumen negara. Ini menjadi cermin kehadiran Polri dalam menghadirkan keadilan di tengah konflik agraria transmigrasi,” ujar Andi dalam keterangan persnya.

Menurutnya, proses penyidikan yang berjalan selama tujuh bulan turut memberikan ketenangan bagi masyarakat, khususnya para petani perintis yang selama ini menghadapi persoalan klaim kepemilikan lahan.

Andi menjelaskan, objek sengketa tersebut mencakup lahan seluas 297 hektare yang menjadi lokasi penempatan resmi pemerintah sejak 1972.

Status penguasaan lahan itu, lanjutnya, diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara kolektif pada 1982.

Atas dasar tersebut, warga berharap penyidik dapat mengungkap perkara secara objektif berdasarkan bukti dan dokumen pertanahan yang tersedia.

Warga juga menantikan perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan pengumuman penetapan tersangka melalui Humas Polda Sultra.

Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi.

Pengungkapan perkara ini diharapkan menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak petani transmigran serta mencegah praktik penguasaan lahan secara melawan hukum di Sulawesi Tenggara.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -