KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Surya Lintas Gemilang (SLG), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Tersangka berinisial Ramdan alias Adam diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Herie Pramono, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Ramdan menambang tanpa IUJP di PT SLG,” kata Herie saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung sejak 2023. Sementara pada Maret 2026, tersangka disebut melakukan pengangkutan ore nikel ke luar wilayah IUP PT SLG.
Herie menyebut, sekitar 4.000 metrik ton (MT) ore nikel telah ditempatkan di stockpile milik perseorangan di luar wilayah IUP. Sementara 3.000 MT lainnya masih berada di lokasi penambangan.
“Tersangka mengaku melakukan penambangan melalui kemitraan dengan salah satu perusahaan KSO yang disebut bekerja sama dengan PT SLG,” jelasnya.
Namun, perusahaan KSO tersebut membantah memiliki hubungan kerja sama dengan tersangka. Penyidik telah meminta keterangan perusahaan tersebut dalam tahap penyelidikan.
Untuk mendalami perkara, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT SLG.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk ahli, serta menyita ore nikel yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut.
Polisi juga masih mencari sejumlah sarana yang diduga digunakan dalam kegiatan tambang ilegal, berupa alat berat dan dump truck.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.*














