KENDARIKINI.COM – Seorang pengemudi PT Surya Indo Mandiri (PT SIM), vendor PT Wings, mempersoalkan pemotongan gaji akibat biaya kecelakaan lalu lintas.
Pengemudi bernama Arifin itu mengaku dibebankan pengembalian dana sebesar Rp525.000 dari total biaya ganti rugi Rp725.000.
Persoalan bermula dari kecelakaan pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 15.35 Wita, di seberang The Park Kendari.
Saat itu, truk yang dikemudikan Arifin menyerempet mobil milik seorang warga bernama Abdul.
Keduanya kemudian menyepakati pembayaran ganti rugi dengan skema pembagian biaya 50:50 dari total kerugian lebih dari Rp1 juta.
Pada 14 Oktober 2026, HRD PT Wings bernama Adin mentransfer dana sebesar Rp725.000 untuk penyelesaian insiden tersebut.
Namun, dua pekan kemudian, Arifin mendapat informasi bahwa perusahaan hanya menanggung Rp200.000. Sisanya dibebankan kepadanya.
“Saya sangat keberatan karena bagian yang harus saya tanggung jauh lebih besar daripada kantor, padahal kesepakatan awal pihak HRD menanggung semua biaya tersebut,” ungkap Arifin, Senin (2/11/2026).
Selain itu, Arifin mempersoalkan transparansi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan bekerja.
Ia mengaku gajinya dipotong Rp105.000 setiap bulan, ditambah biaya jaminan sebesar Rp200.000.
Namun, kartu kepesertaan tidak pernah diberikan. Pengecekan mandiri secara digital juga belum menemukan namanya dalam database BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Arifin, manajemen beralasan belum mengirimkan pembaruan data kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Arifin juga mengaku tidak memperoleh kesempatan membaca kontrak kerja secara saksama sebelum menandatanganinya.
Sementara itu, HRD PT Wings, Adin, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Saya tidak berani memberikan informasi karena perkaranya sudah selesai dan saya kurang tahu dengan masalah itu karena bukan saya langsung penanggung jawabnya,” ujar Adin.*














