Senin, November 2, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolda Sultra Larang Personel dan ASN Polri Gunakan Vape

Polda Sultra Larang Personel dan ASN Polri Gunakan Vape

KENDARIKINI.COM – Polri resmi melarang seluruh personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan ASN Polri.

Larangan itu berlaku di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja Polri.

“Larangan ini berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri,” tegas Iis, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mencegah penyalahgunaan narkotika.

Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Iis menjelaskan, larangan tersebut sekaligus memperkuat pengawasan dan pembinaan internal untuk menjaga integritas personel.

Polda Sultra mengajak seluruh personel mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

Langkah ini diharapkan memperkuat komitmen Polri dalam menciptakan institusi yang disiplin, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -