Miris, Oknum Guru di Konkep Tega Cabuli Pelajar SMP

KENDARIKINI.COM – Entah apa yang merasuki pikiran seorang oknum guru (34) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) hingga tega melakukan perbuatan cabul terhadap pelajar SMP (14( yang tidak lain adalah muridnya sendiri.

Terkait peristiwa tersebut, Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasatreskrim AKP Fitryadi mengatakan peristiwa tersebut berawal saat pelajar tersebut dipanggil oleh gurunya terkait nilai pelajaran.

“Kronologis kejadiannya, pada hari senin tanggal 1 April 2024 pukul 18.30 awalnya Korban dan Tersangka janjian bertemu di Jalan Bay Pass Langara Iwawo dan saat pertemuan tersebut,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Kemudian Korban dan Tersangka berbincang terkait Nilai pelajaran yg di minta perbaikan oleh Korban.

“Saat berbincang-bincang, Tersangka lalu meraba dua bagian sensitip Korban dan melakukan perbuatan cabul lainnya kepada Korban,” ungkapnya.

Lanjutnya karena merasa tidak terima dengan perbuatan Tersangka, Korban lalu menceritakan kejadian yg ia alami kepada ibunya, sehingga ibunya merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari.

Kemudian pada hari ini Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka pelaku dugaan Tindakan Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.

“Pasal yang di persangkakan, Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman paling lama 15 tahun,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait