Jumat, Oktober 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 134

Namanya Disebut dalam Persidangan, Kejati Sultra Didesak Tetapkan ‘Gafur’ dan ‘Timber’ sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Kolut

0

KENDARIKINI.COM – Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra) Bersatu desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tetapkan Abdul Gafur dan Timber sebagai tersangka, Jum’at, 21 November 2025.

Desakan tersebut terkait dugaan keterlibatan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kolut, Abdul Gafur, dan mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut).

Di mana keduanya diduga terlibat pengelolaan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN yang diduga dokumen tersebut palsu.

Dokumen yang diduga palsu menjadi instrumen keduanya untuk mengangkut ore nikel ke pelabuhan jetty PT Kurnia Mining Resourse (KMR) untuk dijual.

Total ore nikel yang diangkut untuk dijual diduga sebanyak 480 ribu ton dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang diduga tidak aktif.

Dugaan ini mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian keuangan kurang lebih senilai Rp232 miliar.

“Keduanya diduga kuat terlibat setelah terungkap dalam persidangan dugaan korupsi tambang ilegal di Kolut yang bergulir di Pengadilan Negeri Kendari,” ungkap Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Rasidin, kepada media ini pada hari Jum’at, 21 November 2025.

Atas dugaan tersebut Rasidin dalam kesempatan ini mendesak Kejati Sultra untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kolut.

Alasannya pertama Rasidin mendesak Kejati Sultra tetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga terlibat pengelolaan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen RKAB PT AMIN yang diduga palsu.

Alasan kedua Rasidin mendesak Kejati Sultra tetapkan keduanya sebagai tersangka karena mengangkut ore nikel di wilayah IUP PT PCM yang diduga tidak aktif.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan lanjutan dan menetapkan Abdul Gafur dan Timber sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor tambang ilegal Kolaka Utara.

Atas dugaan tersebut, keduanya diduga terancam pidana penjara paling 15 tahun dan denda Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 junto UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu sebelumnya diberitakan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara berjalan tidak maksimal, Jumat 14 November 2025.

Diketahui persidangan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kota Kendari.

Ketidak maksimalan tersebut lantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan sepuluh orang saksi yang namanya disebut oleh saksi yang diperiksa di persidangan.

Pada akhirnya hanya dihadiri oleh dua orang saksi.

Menurut informasinya ketidakhadiran delapan saksi tersebut dikarenakan mereka sedang berada di luar daerah hingga belum dapat memenuhi panggilan sidang.

Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan agar JPU segera menghadirkan seluruh saksi yang telah dijadwalkan pada sidang selanjutnya. Senin, 17 November 2025.

Selain itu, jalannya sidang juga diwarnai keberatan dari salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Pihak kuasa hukum menolak keterangan dari dua saksi yang hadir lantaran dokumen yang dibawa oleh kedua saksi tersebut berupa salinan bukan dokumen asli.

Majelis hakim juga menuntut JPU untuk memastikan kehadiran saksi dan kelengkapan dokumen asli pada persidangan pekan depan guna mempercepat proses pembuktian dalam perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.

Diberitakan sebelumnya pada Senin (03/11/2025) lalu saksi Dewi menyebut bahwa di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas.

Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.

Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, Erwin, dan Yomi.

Diketahui nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.

Selain itu, terungkap pula bahwa terdakwa Erik Sunaryo memiliki peran sentral dalam aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.*

Amran: Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

0

KENDARIKINI.COM — Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.

“Membantu, sangat membantu” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.

Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.*

Polda Sultra Nongkrong Bareng dengan Influencer Kendari, Bahas Keamanan Siber dan Etika Bermedia Sosial

0

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama para influencer se-Kota Kendari, Jumat (21/11/2025), bertempat di Maimo Cafe and Bistro. Kegiatan ini dipimpin Wadir Krimsus AKBP Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H., serta dihadiri Wadirpam Obvit AKBP Darmono, Wadir Polairud AKBP Dodik, Wadir Samapta AKBP Herman, dan perwakilan PJU satker terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Subdit Siber menegaskan pentingnya menjalin kemitraan strategis dengan para influencer untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menciptakan ruang digital yang lebih aman. AKBP Didik menyampaikan harapannya agar komunitas influencer dapat berkolaborasi dengan kepolisian dalam edukasi publik, terutama terkait keamanan bermedia sosial.

Salah satu influencer yang hadir, Inal Tora, memaparkan sejumlah persoalan di Kota Kendari, seperti maraknya aktivitas remaja yang membuat konten TikTok di kawasan MTQ. Ia mendorong kolaborasi antara influencer, instansi pemerintah, dan kepolisian untuk melakukan sosialisasi tertib lalu lintas serta pembekalan pedoman bermedia sosial bagi para kreator konten.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit V Tipid Siber AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa konten influencer memiliki pengaruh besar terhadap perilaku netizen. Ia meminta seluruh kreator menjaga agar situasi di Sultra tetap kondusif, mengingat kasus penipuan online, pencemaran nama baik, dan penyebaran isu SARA masih sering terjadi di wilayah tersebut.

AKBP Decky juga mengimbau para influencer agar lebih berhati-hati dalam membuat konten. Ia menekankan pentingnya menghadirkan konten ramah anak, menghindari kata-kata vulgar, serta menjauhi promosi terkait judi online. “Mari bersama-sama menciptakan konten yang bermanfaat dan membangun,” ujarnya.

Kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara kepolisian dan para influencer untuk memperkuat edukasi publik di ruang digital serta menciptakan ekosistem media sosial yang lebih positif di Sulawesi Tenggara.*

Atlet Muda asal Muna Juara Bulutangkis di Radar Cup Open Se-Jabar

KENDARIKINI.COM – Zakiya Abqaria, atlet muda bulu tangkis asal Muna raih hasil memuaskan di Radar Cup Open Se Jawa Barat, Kamis 20 November 2025. Kejuaraan ini digelar di Cianjur tanggal 17-20 November 2025 bertempat di GOR Cimenteng Sport Arena.

Zakiya merupakan atlet Persatuan Bulu Tangkis Muna (PBSI Muna) yang baru 2 bulan mendapatkan beasiswa di PB. Taqi Arena. Waktu latihan yang singkat tak ayal menghasilkan prestasi yang membawa harum nama daerah. Hal ini di luar ekspektasi Coach Yoga Sidik yang membimbing Zakiya sejak dini.

“Ini di luar ekspektasi. Dia baru 2 bulan latihan di Jawa tapi sudah ada hasil. Tidak mudah beradaptasi dengan lingkungan baru, orang baru. Apalagi jauh dari orang tua. Ini motivasi bagi atlet lainnya agar jangan berhenti bermimpi. Insya Allah, Zakiya adalah atlet Muna yang prospeknya bagus,” ujar Coach Yoga.

Zakia sendiri mengaku memiliki motivasi yang kuat untuk menjadi juara. Pengorbanannya rela jauh dari orang tua membuahkan hasil. Kesempatan yang diberikan tidak ia sia-siakan.

“Terima kasih pada Coach Yoga dan Coach Ontang yang telah melatih saya. Tekad saya kuat untuk jadi juara. Terima kasih juga pada PB. Taqi yang memberi kesempatan saya. Juga teman-teman di Raha, saya rindu. Semoga mereka juga bisa lebih berprestasi,” ucap Zakia.

Putri dari Bapak Darmanto dan Ibu Sitti Nur Zumichda ini sebelumnya juga berprestasi di kejuaraan lokal. Tidak mudah bagi kedua orang tua Zakia untuk melepaskan anak perempuan berumur 9 tahun itu jauh dari orang tua. Terlebih sebelumnya mereka tidak memahami dunia atlet profesional.

“Alhamdulillah, terima kasih pada Coach Yoga dan Coach Ontang. Berat bagi kami berpisah dengan anak. Namun demi mimpi besarnya kami rela dan berdoa. Di sana dia akan berkembang lebih baik. Terima kasih buat PBSI Muna. Ketua Muhram, yang selalu mendukung atlet-atlet PBSI Muna,” tutur Darmanto.

Sementara itu, Ketua PBSI Muna, La Ode Muhram Naadu, mengapresiasi prestasi Zakia Abqaria. Baginya ini merupakan kebanggaan di tengah keterbatasan yang ada.

“Di tengah keterbatasan, tangan dingin Coach Yoga Sidik melahirkan bibit prospek. Bulan lalu ada tunggal putra atas nama Imam, Juara turnamen Se Sulawesi di Makassar. Kini ada Zakia yang juara turnamen Se Jawa Barat. Saya berhutang pada mereka. PBSI belum banyak berbuat. Tapi mereka sudah mengharumkan nama daerah. Insya Allah, selalu ada bonus. Kami akan fokus ke pembinaan,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut.

Turnamen Radar Cup se-Jawa Barat 2025 merupakan turnamen yang melahirkan bibit-bibit atlet bulu tangkis terbaik dari berbagai daerah di Jawa Barat. Diikuti oleh atlet-atlet muda berbakat dengan pembinaan yang profesional.(Amin)*

Kopperson Resmi Ajukan Kasasi atas Penetapan Non-Executable Lahan Tapak Kuda di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Kopperson melalui kuasa hukum Abdul Rahman resmi mengajukan permohonan kasasi terkait penetapan non-executable atas lahan segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Berkas kasasi tersebut disampaikan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA pada Jumat, 21 November 2025.

Permohonan kasasi diajukan dengan merujuk pada perkara nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi jo. 14/Pdt/1995/PT Sultra.

“Kuasa Hukum Kopperson telah melakukan upaya hukum permohonan kasasi atas penetapan non-executable,” ujar Abdul Rahman.

Abdul Rahman menegaskan bahwa dengan diajukannya kasasi tersebut, penetapan ketua PN Kendari terkait status non-executable lahan Tapak Kuda belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dengan diterimanya kasasi ini maka penetapan ketua Pengadilan Negeri Kendari tentang non-executable itu belum berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia menambahkan, permohonan kasasi ini selanjutnya akan diuji oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah proses tersebut selesai dan putusan telah dikeluarkan, pihaknya berencana kembali mengajukan permohonan sita eksekusi dan konstatering tahap kedua.

“Itu akan diuji di Mahkamah Agung. Mudah-mudahan ini bisa dikabulkan dan dibatalkan. Jika dikabulkan, kita akan bermohon lagi sita eksekusi dan konstatering tahap kedua,” ujarnya

Menurut Abdul Rahman, putusan MA nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan non-executable yang sebelumnya dikeluarkan PN Kendari.

“Nanti setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung baru kita bisa lihat, apakah penetapan itu sah secara hukum atau cacat hukum. Apabila cacat hukum, maka kita akan kembali seperti semula lagi untuk melakukan upaya-upaya eksekusi terhadap lahan Kopperson,” pungkasnya.(Amin)*

Protes Lahan Dipatok Pemdes Punggulahi Konut, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

0

KENDARIKINI.COM – Seorang warga Desa Punggulahi, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut) bernama Usmar angkat bicara terkait tindakan Kepala Desa Abdul Muin yang diduga berupaya mengeluarkannya sebagai warga desa.

Usmar menjelaskan, persoalan bermula pada Sabtu, 15 November 2025, ketika Pemerintah Desa (Pemdes) Punggulahi melakukan pengukuran lahan miliknya tanpa konfirmasi. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.

“Awalnya itu pada Sabtu kemarin sekitar jam 11 Kepala Desa bersama perangkatnya itu mengukur tanah saya tanpa berkonfirmasi dengan saya sebagai pemilik tanah,” kata Usmar melalui telpon WhatsApp pada Jurnalis Kendarikini.com, Kamis 20 November 2025 malam.

Usmar yang baru kembali dari kebun sekitar pukul 14.00 WITA terkejut mendapati lahannya telah dipasangi patok oleh Pemdes. Tidak terima, ia kemudian menemui Kepala Desa Abdul Muin untuk meminta klarifikasi.

Namun dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa justru menyatakan bahwa tanah yang dipatok merupakan aset Pemdes. Usmar menegaskan bahwa lahan itu adalah miliknya, dibuktikan dengan dokumen Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Ironisnya, Kepala Desa menolak mengakui keabsahan SKT tersebut.

“Langsung dia (Kepala Desa) itu surat hanya kita yang bikin sendiri ilegal palsu,” ujarnya.

Merasa dihina dan dirugikan, Usmar kemudian menyegel SDN 7 Motui yang berdiri di sekitar lahannya. Tindakan tersebut membuat pihak Kecamatan dan Dinas Pendidikan Konawe Utara turun tangan untuk melakukan mediasi.

Meski penyegelan akhirnya dibuka, mediasi terkait sengketa lahan antara Usmar dan Kepala Desa tidak mencapai titik temu. Usmar menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Insyaallah besok saya laporkan ke Polres Konut. Saya harus tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Punggulahi Abdul Muin disebut berupaya mengeluarkan Usmar sebagai warga desa.

Langkah itu diduga berkaitan dengan sikap Usmar yang kerap mengkritik serta tidak sejalan dengan program pembangunan Pemdes.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya berita acara yang dibuat Pemdes pada Senin, 17 November 2025, dan ditandatangani oleh 25 orang.(Amin)*

Penegakan Disiplin Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Sultra Berikan 91 Teguran dan 1 Tilang

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Gakkum melaksanakan kegiatan penindakan berupa teguran dan tilang di Jalan Setia Budi, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 Wita tersebut dipimpin oleh KOMPOL M. Rizal Syahrir, S.H., S.I.K, serta melibatkan sejumlah personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, antara lain AKP Yonathan, S.H., M.H., IPTU Hery Mulyanto, S.H., IPTU Umar, S.H., IPDA La Telle, S.Si, dan para personel Brigadir hingga Bripda.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, serta upaya preventif melalui edukasi langsung di lapangan.

Hasil kegiatan tercatat:

91 teguran diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak membawa SIM/STNK, atau pelanggaran kasat mata lainnya.

1 pelanggaran ditindak dengan tilang, karena termasuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Sultra.

“Kegiatan penegakan hukum seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Teguran dan edukasi langsung juga kami kedepankan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.*

Sidang Tuntutan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari Tiga Kali Ditunda

0

KENDARIKINI.COM – Lanjutan sidang dugaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari LA yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali tertunda.

PN Kendari beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tertundanya sidang tersebut bukan pertama kali terjadi namun berulang kali terjadi dan kini sudah tiga kali terjadi.

Sidang pertama terjadi pada hari Kamis, 06 November 2025 pukul 10.00 WITA-selesai tertunda karena tambahan bukti surat. Sebagaimana tercantum di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari.

Sidang kedua tertunda terjadi pada hari Kamis, 13 November 2025 pukul 08.30 WITA-selesai tertunda karena tuntutan Penuntut Umum (PU) belum siap. Sebagaiman tercantum di dalam SIPP PN Kendari.

Namun sidang ketiga kali yang terjadi pada hari Kamis, 20 November 2025 pukul 10.00 Wita-selesai lagi-lagi kembali tertunda karena kondisi kurang kondusif.

Di mana pada waktu dan hari yang sama lanjutan sidang dugaan ijazah palsu tersebut terdapat situasi demonstrasi kostatering lahan PGDS di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada hari Kamis, 20 November 2025 pagi hingga siang hari.

Hal ini disampaikan Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari, Hans Prayugotama.

“Mungkin terkait kondisi demo hari ini,” ucapnya saat ditanya wartawan media ini pada hari Kamis, 20 November 2025 di ruang tamu PN Kendari.(Faldi)*

Usai Dilaporkan ke KPK, Bupati Busel Kembali Diadukan ke Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi

0

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya Dewan Pimpinan Pengurus (DPP) Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (LPKP) resmi mengadukan dugaan permainan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) pada Jum’at 17 Oktober 2025.

Terbaru aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan melaporkan Bupati Busel ke Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Senin 17 November 2025.

Diketahui, Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak pidana Korupsi. Koordinator Aliansi Masyarakat Barakati Busel, La Ode Muyardi mengatakan Bupati Busel diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, terindikasi Korupsi, Kolusi dan nepotisme. Hal ini terkuak berdasarkan hasil temuannya dilapangan.

“Sudah dimasukkan laporannya. Paling tidak ada tiga bentuk dugaan perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” katannya.

Ia menyebutkan tiga dugaan perbuatan Korupsi itu masing-masing, Pengelolaan Anggaran pada pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang tidak efektif dan efisien yang menyebabkan gagal bangun, Dugaan Persengkokolan jahat dalam pengaturan proyek di Buton Selatan, dan Arah Kebijakan Anggaran pada APBD Perubahan yang diduga tidak sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran.

“Pembangunan Kantor Bupati dengan nilai pagu 10 milyar itu telah ditetapkan dalam APBD Buton Selatan tahun anggaran 2025. Bahkan pada 23 mei 2025 lalu, PJ Sekda, La Ode Darusalam saat dikonfirmasi telah tegas menyatakan Kantor Bupati itu akan dibangun di Jalur 30 kelurahan Laompo Kecamatan Batauga. Namun ironisnya, pada Tanggal 17 November 2025 Kami melakukan Hearing bersama DPRD Buton Selatan menjelaskan anggaran Pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan sebesar Rp. 10 Milyar itu mengendap dan menjadi Silpa. Sementara keterangan Kepala Dinas PU menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah dialihkan dibelanja modal lainnya,” Ungkapnya.

Lanjut dia, terkait persengkokolan jahat atas pengaturan proyek bukan lagi rahasia umum. Praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang jasa di lingkup pemerintah Busel ini secara terang-terangan. Tidak sedikit ditemukan praktik tersebut dilakukan oleh Kerabat Bupati dan orang-orang kepercayaannya yang tidak bekerja dilingkup pemerintahan Busel.

“Salah satunya tender Proyek Pembangunan Instalasi Penanganan Limbah Terpadu (IPLT) kelurahan Bosowa tanggal 22 Mei 2025 dengan anggaran Rp.9 milyar lebih, kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV Tatangge Ventures namun diubah menjadi CV Ghaniyyah Cipta Kontruksi, dengan cara memanggil perwakilan dari CV Tatangge Ventures untuk mundur dari proses lelang karena paket pekerjaan itu milik anak mantu Bupati Busel. Kemudian pada tender proyek Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Gedung Serba Guna SMP Negeri 1 Kadatua dengan anggaran Rp.1.900.000.000, kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV Aqilah Konstruksi namun diubah menjadi CV Mujur Abadi, Dengan cara pemenang lelang dan perusahaan peringkat kedua dan ketiga tidak diundang untuk pembuktian dengan alasan bukti kepemilikan peralatan tidak valid. Dan masih banyak lagi item fakta yang kami temukan dan sudah saya lampirkan sebagai bukti petunjuk dalam laporan di Kejaksaan itu,” bebernya.

Sementara, Arah kebijakan anggaran pada APBD perubahan yang dipersoalkan terkait anggaran dengan nilai 29 milyar lebih untuk Penambahan Perjalan Dinas, ATK, Makan Minum dan lain-lain diwaktu yang kurang lebih 2 Bulan. Selain itu juga arah kebijakan ini tentu bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Dimana hakekatnya memerintahkan arah kebijakan anggaran pemerintah daerah lebih berorientasi pada pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi bukan pada kegiatan seremonial dan administrasi pemerintah.

“Tidak bisa dipungkiri belanja ATK, Perjalanan Dinas, dan kegiatan seromonial sidah menjadi ruang-ruang merampok keuangan daerah. Karena ini langsung bersentuhan dengan dirinya masing-masing oknum pejabat daerah,” tandasnya.

Sementara itu Bupati Busel yang dikonfirmasi via telepon Whats App beberapa waktu lalu membantah hal tersebut.

“Mengenai Proyek itukan setan, iblisnya ada disitu, apalagi mau urus yang itu, kalau saya urus anggaran APBN yah mungkin, kalau mau urus itu untuk apa, untuk apa mau urus itu, bukan tipe saya urus itu, itukan merampok hak rakyat, kau salah gunakan kau yang tanggung jawab dunia akhirat,” jelasnya.

Lanjutnya terkait orang dekat dan kerabatnya yang diduga terlibat dalam permainan proyek pihaknya juga membantah hal tersebut.

“Anak saya, saya marahi jangan terlibat disitu, itukan dilelang, saya sendiri nda tahu, mau urus yang itu tidak akan ada pembangunan di Busel, udah susah dibikin susah, lihat itu tidak ada pembangunan di Busel, anak saya pelaku bisnis, punya kapal, kalau ada anak saya yang terlibat sikat,” pungkasnya.*

Penyerahan KUA–PPAS 2026, Gubernur Sultra Tegaskan Prioritaskan Layanan Publik

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga kualitas layanan publik sekaligus stabilitas fiskal saat menyerahkan dan menjelaskan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis 20 November 2025.

Rapat dimulai dengan penyerahan dokumen KUA–PPAS sebagai landasan penyusunan APBD 2026, dilanjutkan dengan penjelasan gubernur mengenai arah kebijakan keuangan daerah. KUA memuat kondisi ekonomi, asumsi makro, proyeksi pendapatan, serta kebijakan belanja dan pembiayaan, sementara PPAS menentukan prioritas program dan plafon anggaran masing-masing perangkat daerah.

Penyusunan dokumen ini merujuk pada RKPD 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gubernur Andi Sumangerukka menekankan, meski penyusunan KUA–PPAS 2026 dilakukan di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kelangsungan layanan dasar.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tetap teguh pada komitmen untuk menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Menurut data Kementerian Keuangan RI, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat turun sekitar Rp984,58 miliar atau 43,15 persen dibanding tahun anggaran 2025. Kondisi ini mendorong Pemprov Sultra menyesuaikan strategi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tanpa mengurangi layanan publik.

Gubernur menambahkan, penyelarasan KUA–PPAS 2026 mengikuti program kerja gubernur dan wakil gubernur serta mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah 2026.

“Dengan sinergi ini, diharapkan stabilitas fiskal tetap terjaga, dan pembangunan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Sultra,” tambahnya.

Dalam paparan kebijakan keuangan daerah, gubernur menjelaskan tiga fokus utama. Pertama, pendapatan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah tanpa mengganggu stabilitas ekonomi dan daya saing.

Kedua, belanja daerah diprioritaskan sebagai penggerak ekonomi melalui pengalokasian yang tepat sasaran. Ketiga, pembiayaan diarahkan untuk menampung sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya guna mendukung keberlanjutan pembangunan.

Di akhir rapat, gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sultra.

“Pemprov mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terus mendukung pemerintah provinsi dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat Sultra,” tutupnya.*

Alat Pendeteksi Gempa Bumi di Wakatobi Dicuri

0

KENDARIKINI.COM – BMKG Stasiun Geofisika Kelas IV Kendari melaporkan telah terjadinya pencurian komponen vital pada Selter InaTEWS (Tsunami Early Warning System) di sekitar kantor BKKBN Wangi-Wangi, Wakatobi.

Peristiwa yang terjadi pada tanggal 20 November 2025 ini mengakibatkan hilangnya 3 unit panel surya, yang merupakan komponen krusial untuk pengiriman data gempabumi secara real time.

Kepala Stasiun Geofisika Kelas IV Kendari, Rudin mengatakan hilangnya data dari perangkat ini sangat mengkhawatirkan, terutama karena wilayah Sulawesi Tenggara yang rawan akan bencana gempabumi hanya memiliki satu alat pemantau gempabumi di Kabupaten Wakatobi.

“Dampak dan Kerugian Akibat Pencurian
Wilayah Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang memiliki jumlah kejadian gempa yang cukup banyak setiap tahunnya. Hingga Oktober tahun ini saja, tercatat sudah lebih dari 1.400 terjadi gempabumi di sekitar wilayah Sulawesi Tenggara dan yang dirasakan sebanyak 158 kejadian,” jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima media ini.

Lanjutnya di wilayah Sulawesi Tenggara, telah terpasang 15 sensor gempabumi di hampir semua wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk di Kabupaten Wakatobi yang hanya terpasang 1 sensor seismograf.

“Proses penggantian komponen yang hilang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Diperlukan waktu yang cukup panjang untuk pengajuan dan pengadaan perangkat baru, yang akan berdampak langsung pada keakuratan dan ketepatan informasi yang diberikan BMKG kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus Pencurian berulang, Pencurian perangkat BMKG khususnya Alat Pendeteksi Gempabumi sudah beberapa terjadi sejak tahun 2015.

“Pada awal tahun ini, pencurian dan perusakan alat monitoring gempabumi dan tsunami terjadi di Sidrap-Sulawesi Selatan. Dengan adanya kasus pencurian peralatan pendeteksi gempabumi di Wakatobi makin menambah jumlah kasus serupa,” tambahnya.

BMKG menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan instansi daerah dalam menjaga keamanan perangkat BMKG. Setiap elemen masyarakat memiliki tanggung jawab dalam mendukung sistem peringatan dini yang efektif demi keselamatan bersama.*

Ditlantas Polda Sultra Gencarkan Sosialisasi Kamseltibcarlantas

0

KENDARIKINI.COM – Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Kamsel terus menggencarkan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Kendari. Pada Kamis, 20 November 2025, personel Subdit Kamsel melaksanakan rangkaian kegiatan edukasi secara serentak di beberapa titik, meliputi SMKN 6 Kendari, perusahaan PT WINGS Kendari, Komunitas Eksotis Squad, serta pemasangan media imbauan di Jl. Haluoleo.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Arie Sumarni bersama para perwira dan personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra. Turut hadir AKP Izak S.H., M.H., AKP Suhermin S.H., M.H., AKP Ansyar S.E., serta sejumlah personel lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Subdit Kamsel memberikan penyuluhan dan edukasi (Binluh) kepada para siswa SMKN 6 Kendari mengenai pentingnya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Peserta didik diberikan pemahaman terkait potensi bahaya di jalan raya, penggunaan helm yang benar, serta larangan berkendara sebelum cukup umur.

Sosialisasi serupa juga diberikan kepada para sopir truk PT WINGS Kendari. Petugas menekankan pentingnya mematuhi aturan, mengutamakan keselamatan, serta menghindari pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Edukasi tambahan turut diberikan kepada Komunitas Eksotis Squad Sultra Chapter Kendari sebagai upaya membangun budaya tertib di kalangan komunitas kendaraan.

Selain itu, petugas juga melakukan pembagian brosur imbauan kepada para pengemudi angkutan barang dan pemasangan spanduk keselamatan di Jl. Haluoleo tepatnya depan Kantor Dinas SDA & Bina Marga Provinsi Sultra. Pemasangan stiker imbauan pada kendaraan bermotor turut menjadi bagian dari kegiatan hari itu.

Melalui media sosial, tim berhasil melakukan penyebaran informasi kepada sedikitnya 50 pengguna sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan edukasi publik. Secara keseluruhan, kegiatan juga berhasil mendistribusikan 125 leaflet, 100 stiker, serta memasang 2 spanduk imbauan keselamatan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan komitmen Ditlantas Polda Sultra dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Kota Kendari. Edukasi berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.*

Buka Rakorda Binwas, Gubernur Sultra Upaya Perkuat Integritas dan Sinkronisasi Pengawasan Daerah

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, membuka Rapat Koordinasi Daerah Pembinaan dan Pengawasan (Rakorda Binwas) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang digelar di Phinisi Ballroom 1, Hotel Claro Kendari, pada Kamis (20/11/2025)

Dalam sambutannya, Gubernur menyebut bahwa keberadaan Inspektorat bukan hanya sebuah lembaga pengawasan intern pemerintah daerah, tetapi juga diharapkan sebagai pembina yang bijak, pengawas yang tegas, mitra strategis OPD, penjaga integritas yang tidak mudah goyah, dan sumber keteladanan etika dan profesionalisme.

“Inspektorat berperan memastikan bahwa setiap keputusan dibuat dengan benar, setiap program dilaksanakan secara bersih, dan setiap rupiah digunakan tepat sasaran serta memberi manfaat,” ujar Gubernur Sultra.

Lebih lanjut, Gubernur Andi Sumangerukka juga mengimbau kepada peserta rakorda agar meningkatkan kualitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP), manajemen risiko, serta pengawasan program prioritas nasional dan daerah.

“Mari kita wujudkan pemerintahan yang benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan hanya terlihat bekerja. Mari kita buktikan bahwa pengawasan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab terhadap masa depan daerah kita,” pungkas Gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Daerah Sultra, Muhammad Haerun, berharap agar pengawasan dan pembinaan dapat berjalan sinkron antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta mampu memperkuat kolaborasi sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Rakorda ini diikuti oleh seluruh Kepala daerah dan Inspektur daerah dari 17 Kabupaten/Kota se-provinsi Sulawesi Tenggara, yang kemudian dirangkaikan dengan penandatangan komitmen bersama antara Inspektur Daerah Provinsi dengan para inspektur daerah kabupaten/kota. Dilakukan pula penyerahan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota yang dinilai terbaik dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).*

Soal Penetapan Non-Executable Lahan Tapak Kuda Kendari, Kopperson Ajukan Kasasi

0

KENDARIKINI.COM – Polemik sengketa lahan segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari kembali memanas, Kamis 20 November 2025.

Perselisihan terkait status lahan tersebut memasuki babak baru setelah pihak Kuasa Hukum Kopperson menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap penetapan non-executable yang dikeluarkan Pengadilan Negeri pada Jumat 7 November 2025.

“Kami besok akan melakukan upaya hukum yakni permohonan kasasi terhadap penetapan non eksekutabel tanggal 7 November 2025,” ujar Abdul Rahman di hadapan awak media.

Ia menilai penetapan non-eksekutabel tersebut memiliki cacat hukum sehingga perlu diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA).

“Permohonan itu dimaksudkan untuk meminta pembatalan kepada Mahkamah Agung karena penetapan non eksekutabel tersebut adalah cacat hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan ketika telah dinyatakan pengajuan kasasi, penetapan non eksekutabel tersebut menjadi status quo.

“Jadi kita bisa melakukan upaya hukum pengajuan eksekusi terhadap perlawanan yang telah dilakukan perlawanan terhadap tiga objek itu dan mungkin terhadap objek-objek yang lain kalau kita bisa melakukan pendataan terhadap luas dan batas-batasnya,” tambahnya.

Sengketa lahan Tapak Kuda yang telah berlangsung sejak lama itu kembali menyita perhatian publik.

Pihak Kopperson berharap langkah kasasi ini dapat memberikan kepastian hukum atas objek sengketa yang hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat.(Amin)*

Wakapolresta Kendari Pimpin Sidang Kelulusan Rikmin Awal Penerimaan Bintara Polri

0

KENDARIKINI.COM – Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Kendari, AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K., M.M., resmi memimpin dan membuka tahapan kegiatan internal sidang kelulusan Rikmin Awal penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran (TA) 2026, Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan internal ini bertempat di Ruang Aula Rupatama Polresta Kendari di Jalan D.I Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam memimpin dan membuka tahapan kegiatan internal ini Wakapolresta Kendari, AKBP Moh. Yosa Hadi, didampingi langsung Kabag SDM Polresta Kendari, Kompol Masrani, dan diikuti anggota Polri, dan pihak eksternal.

Wakapolresta Kendari AKBP Moh. Yosa Hadi, dalam keterangannya mengatakan dengan ada tahapan kegiatan ini, Pihaknya berharap dapat melahirkan prasyarat secara administrasi untuk bisa melanjutkan pada tahapan seleksi penerimaan Bintara Brimob Polri sesuai aturan pada tahun mendatangi.

“Dengan ada tahapan kegiatan ini kita berharap dapat melahirkan prasyarat administrasi sesuai aturan untuk melanjutkan tahapan seleksi berikutnya yang bisa kita bertanggung jawabkan dalam satu keputusan sidang Rikmin Awal ini,” terang AKBP Moh. Yosa Hadi, saat memimpin dan membuka kegiatan sidang Rikmin Awal penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026 pada hari Kamis, 20 November 2025 sore di Ruang Aula Rupatama Polresta Kendari.

Dengan ada tahapan kegiatan sidang Rikmin Awal penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026 ini AKBP Moh. Yosa Hadi, berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Semoga apa yang kita laksanakan ini bisa membawa manfaat anak-anak kita,” lanjutnya.

Kegiatan sidang kelulusan Rikmin Awal penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026 ditutup dengan pendatanganan kelulusan-kelulusan sidang Rikmin Awal penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026.

Diketahui peserta pendaftaran online penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026 sebanyak 159 pria yang terverifikasi 135 pria dan yang tidak terverifikasi sebanyak 24 pria.(Faldi)*

SSDM Polri dan Polda Sultra Assessment Center Seleksi Terbuka Pejabat Tinggi Konsel dan Koltim

0

KENDARIKINI.COM – Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri bersama Polda Sulawesi Tenggara resmi menggelar Assessment Center Seleksi Terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe Selatan dan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 November 2025.

Sebanyak 52 peserta mengikuti proses asesmen, dengan rincian 46 peserta dari Kabupaten Konawe Selatan dan 6 peserta dari Kabupaten Kolaka Timur. Seluruh rangkaian kegiatan dibuka di Hotel Quba 9, Kendari, dan dihadiri Pj. Bupati Kolaka Timur, Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Kepala BKPSDM dari kedua daerah, para kepala OPD, serta Tim Assessor SSDM Polri dan Polda Sultra.

Pembukaan asesmen dilakukan oleh Kabagdalpers Ro SDM Polda Sultra yang mewakili Wakapolda Sultra. Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa pelaksanaan Assessment Center merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem manajemen sumber daya manusia yang transparan, objektif, serta berbasis kompetensi, khususnya dalam pengisian jabatan tinggi pemerintahan daerah.

Peserta asesmen dievaluasi melalui serangkaian metode terstandar, meliputi penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural untuk menghasilkan pejabat yang berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab tantangan dinamika pemerintahan modern. Metode yang digunakan meliputi Intray, Leaderless Group Discussion (LGD), wawancara berbasis perilaku (BEI), psikometri, hingga Problem Analysis (PA).

Pj. Bupati Kolaka Timur dan Sekda Konawe Selatan turut memberikan apresiasi atas dukungan Polda Sultra dalam memastikan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.

Hasil akhir Assessment Center ini nantinya akan menjadi salah satu instrumen utama dalam menentukan pejabat yang layak menduduki jabatan strategis di Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Kolaka Timur.*

Korpri Polda Sultra Gelar Donor Darah dan Bakti Kesehatan

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54, Korpri Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI). Kegiatan yang mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama Korpri Mewujudkan Indonesia Maju” ini merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun.

Ketua Pelaksana, Pembina Tk I dr. Lisdia Ratnawati, M.Kes., menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan HUT Korpri tahun ini tidak hanya berfokus pada donor darah, tetapi juga diisi dengan bakti kesehatan untuk masyarakat. Pada 18 November lalu, Korpri Polda Sultra menggelar pengobatan gratis di Kelurahan Bungkutoko. Selanjutnya, pada 21 November 2025, akan dilaksanakan pelayanan pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis di Kantor Lurah Lepo-lepo.

Ketua Korpri Polda Sultra Dr. Subhan, S.Kom., M.AP mengatakan, sesuai dengan tema tahun ini Korpri Polda Sultra berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam meraih kepercayaan sebagai bentuk pengabdian terhadap Bangsa dan Negara. ” Dalam HUT Korpri kali ini kami juga menggelar Bakti kesehatan sebagai bagian upaya Korpri Polda Sultra tetap melayani Negeri dalam satu rangkaian mewujudkan Indonesia maju,” ungkap Dr. Subhan.

Sementara itu, Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M selaku Pembina Harian berharap Korpri Polda Sultra terus mampu memberikan kontribusi positif bagi institusi Polri serta mendukung program-program pemerintah melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pada kegiatan donor darah kali ini, tercatat sebanyak 102 peserta mendaftar untuk mendonorkan darahnya. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, hanya 44 orang yang memenuhi syarat untuk melakukan donor.

Melalui kegiatan ini, Korpri Polda Sultra kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepedulian sosial dan memperkuat hubungan dengan masyarakat, sekaligus memaknai HUT Korpri ke-54 dengan aksi nyata untuk kemanusiaan.*

PT Vale Raih Penghargaan Pemberdayaan Masyarakat

0

KENDARIKINI.COM — Sebagai bagian dari MIND ID dan mitra strategis pemerintah dalam mendorong hilirisasi serta pembangunan berkelanjutan di sektor energi dan sumber daya mineral, PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”) kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan sosial yang inklusif dan berjangka panjang. Perseroan resmi meraih penghargaan Community Empowerment pada ajang ESG Appreciation 2025 yang diselenggarakan oleh B-Universe di Jakarta.

Penghargaan ini diberikan kepada PT Vale atas konsistensi dan keberhasilan Perseroan menghadirkan program pemberdayaan masyarakat yang terukur, inovatif, dan memberikan dampak langsung bagi komunitas di wilayah operasionalnya—baik di Sorowako, Luwu Timur, maupun di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Penghargaan diterima oleh Vinicius Mendes Ferreira, Executive Advisor PT Vale Indonesia Tbk, mewakili Perseroan. Dalam keterangannya, Vinicius menyampaikan,” Pemberdayaan masyarakat adalah esensi dari keberlanjutan itu sendiri. Bagi kami, setiap program harus membuka peluang, memperkuat kapasitas, dan menghadirkan kemajuan jangka panjang bagi masyarakat di sekitar operasi kami.”

Penghargaan ini mengakui berbagai program utama PT Vale yang selama beberapa tahun terakhir menjadi model pembangunan sosial berbasis komunitas di sektor pertambangan. Tiga inisiatif yang menonjol adalah Matano Iniaku, Kolaka Sehat, Bersih, Berdaya, dan PPM SDGs Desa.

“Matano Iniaku” — Transformasi Desa Terpencil Menjadi Komunitas Tangguh

Program Matano Iniaku di Dusun Matano, tepian Danau Matano, Luwu Timur, lahir dari pendekatan dialog dan partisipasi masyarakat. Sebelumnya, dusun terpencil ini hanya dapat diakses via rakit, minim fasilitas kesehatan, dan tanpa jaringan air bersih.

Melalui program ini, Perseroan menghadirkan:
• Sistem pipanisasi air bersih langsung ke rumah-rumah warga.
• Rehabilitasi 200 hektare DAS, meningkatkan debit air Sungai Laa Waa dan menurunkan emisi 22.538 ton CO₂eq.
• Ambulans speedboat, jaringan telekomunikasi, serta perbaikan infrastruktur dasar.
• Pembentukan empat kelembagaan lokal (Pokdarwis, kelompok tani, KWT, dan Redkar) untuk memastikan keberlanjutan sosial.

Program ini mencatat Social Return on Investment (SROI) 1:1,08 dan dinobatkan sebagai PPM terbaik tingkat nasional melalui Penghargaan Subroto 2025.

“Kolaka Sehat, Bersih, Berdaya” — Fondasi Pemberdayaan di Blok Pomalaa

Di Sulawesi Tenggara, PT Vale meluncurkan program Kolaka Sehat, Bersih, dan Berdaya, sebuah kerangka pembangunan masyarakat yang disejajarkan dengan pembangunan kawasan industri Blok Pomalaa bersama mitra strategis, Huayou.

Program ini berfokus pada tiga pilar utama:
1. Kolaka Sehat — peningkatan layanan kesehatan, gizi, dan air bersih.
2. Kolaka Bersih — pengelolaan sampah terpadu dan restorasi lingkungan.
3. Kolaka Berdaya — penguatan UMKM, pemberdayaan perempuan, vokasi pemuda, dan peningkatan ekonomi rumah tangga.

Untuk mendorong kesiapan tenaga kerja lokal, PT Vale dan Huayou juga meluncurkan Bridge Program, yang membekali pemuda Kolaka dengan kompetensi hydrometallurgy dan industri baterai kendaraan listrik.

PPM SDGs Desa — Penguatan Kemandirian 38 Desa Sekitar Operasi

Sejak 2023, Perseroan menjalankan Program PPM Dukungan SDGs Desa yang mencakup 38 desa di empat kecamatan di sekitar Sorowako: Malili, Wasuponda, Nuha, dan Towuti.

Program ini mendukung:
• Peningkatan ekonomi lokal melalui UMKM dan koperasi.
• Perbaikan layanan dasar seperti air bersih, irigasi, kesehatan, dan pendidikan.
• Pembangunan infrastruktur desa berbasis kebutuhan masyarakat.
• Pengembangan kapasitas generasi muda melalui pelatihan vokasi dan literasi keuangan.

Pendekatan partisipatif—masyarakat sebagai perencana utama, perusahaan sebagai pendamping teknis, dan pemerintah sebagai penjaga tata kelola—menjadi kunci keberhasilan program ini. Dampak awal terlihat pada meningkatnya kualitas layanan publik dan pertumbuhan ekonomi desa-desa binaan.

Komitmen untuk Masa Depan yang Inklusif

Keberhasilan berbagai inisiatif ini menunjukkan filosofi shared value perusahaan: bahwa keberlanjutan tidak hanya tentang kepatuhan terhadap standar, tetapi tentang menghadirkan manfaat yang dirasakan nyata oleh masyarakat.

Vinicius Mendes Ferreira menegaskan: “Keberlanjutan tidak berhenti pada kepatuhan. Ia harus hadir sebagai perubahan yang dirasakan, peluang yang terbuka, dan masa depan yang tumbuh bersama masyarakat.”

Dengan diraihnya penghargaan Community Empowerment pada ESG Appreciation 2025 ini, Perseroan melanjutkan perannya sebagai pelopor pembangunan sosial di sektor pertambangan—mendorong komunitas yang lebih tangguh, inklusif, dan berdaya dari Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Tenggara.*

Pakar HTN UHO Nyatakan Tidak Semua Penugasan Polri Terikat Putusan MK

0

KENDARIKINI.COM – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo Dr. Sahrina Safiuddin, SH., LL.M memberikan pandangannya terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan frasa ini merupakan celah hukum yang dapat menciptakan ketidaksetaraan dihadapan hukum dan diskriminasi bagi warga sipil. Maka dalam putusannya MK menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan ini mengharuskan seluruh anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian. Polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil bersifat final dan mengikat sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan oleh institusi terkait. Hal ini juga termasuk dalam rangkaian percepatan reformasi Polri dimana MK memberikan dasar pengaturannya.

Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat ‘final and binding’, dengan demikian putusan MK harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Secara doktriner, putusan MK pada prinsipnya bersifat prospektif atau berlaku ke depan. Karena itu, kaidah putusan tersebut dinilai wajib diadopsi dalam rencana perubahan UU Polri.

Dalam rangka pelaksanaan putusan MK ini, pemerintah juga perlu segera menyiapkan instrumen berupa legal policy atau legal rules untuk mengatur masa transisi bagi anggota Polri aktif. Mengingat saat ini banyak polisi yang menduduki jabatan publik strategis di pemerintahan. Langkah itu penting dilakukan agar prinsip konstitusionalitas tetap terjaga dan sekaligus mendukung efisiensi tata kelola pemerintahan. Kebijakan transisi dimaksud agar tercipta keadaan hukum yang tertib atau ‘legal order’. Putusan MK juga memuat mandat konstitusional yang harus diakomodir oleh Tim Reformasi Polri dalam merumuskan arah perubahan UU Polri sebagai pedoman konstitusional.

*“Dilain pihak, Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 pada pasal 10 menyebutkan terkait dengan peran dan fungsi kepolisian yang diakui dalam kerangka hukum tidak dapat diuji oleh MK. Sementara itu Pasal 28 UU No. 2 tahun 2002 menjadi landasan tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Penegasan MK terhadap konstruksi hukum Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 memastikan bahwa peran kepolisian harus tetap dijalankan sesuai dengan tugas pokok yang tertuang dalam undang-undang tersebut,”* ungkap Dr. Sahrina.

Saat ini pengaturan pasal 28 ayat (3) yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini merupakan norma expressis verbis (makna yang jelas dan tegas), yang tidak memerlukan tafsir tambahan.

*“Namun dalam implementasinya perlu dikaji lebih lanjut mengenai jabatan-jabatan spesifik yang berpotensi pada konflik kepentingan. Di luar itu, jabatan-jabatan yang terintegrasi dengan kompetensi tugas pokok kepolisian sebagaimana disebutkan diatas misalnya terkait dengan penegakan hukum dapat diartikan tidak secara otomatis terikat dengan putusan MK ini.”* tuturnya.

*“Kajian yang perlu mendapat perhatian serius dari tim reformasi Polri berkenaan dengan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya seperti aturan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi tertentu yang menjadi dasar meritokrasi dalam jabatan publik. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang dapat menjadi bahan perbaikan dalam revisi UU Polri ke depannya.” pungkas Ketua Unit Jaminan Mutu FH Universitas Halu Oleo tersebut.*

IRT Hantam Polisi saat Pengamanan, PN Kendari Tetap Lakukan Konstatering Lahan Eks PGSD Wua-Wua

0

KENDARIKINI.COM – Aksi unjuk rasa menolak pencocokan objek sengketa (konstatering) lahan Eks PGSD di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis 20 November 2025, berujung ricuh.

Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 10.25 WITA, seorang IRT berpakaian putih dan celana biru terlihat bergabung dalam barisan ratusan massa pengunjuk rasa.

Ia datang sambil membawa sepotong kayu dan meluapkan emosinya dengan memukul tameng polisi yang berjaga di barisan depan aparat.

Aksi tersebut sontak memicu ketegangan. Unjuk rasa yang semula berlangsung damai seketika berubah ricuh. Sejumlah demonstran melempari polisi dengan batu.

Aparat kepolisian merespons situasi itu dengan membubarkan massa secara paksa menggunakan tembakan gas air mata.

Meski situasi sempat memanas, agenda konstatering tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Proses diawali pembacaan surat penetapan perintah sita objek sengketa, kemudian dilanjutkan dengan penentuan titik batas lahan.

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendari atau jika berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat, untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1981,” tegas Juru Sita PN Kendari, Sumardin.

Sementara itu, warga yang berada di lokasi terus menyuarakan penolakan. Mereka mengklaim telah lama menempati lahan tersebut dan rutin membayar pajak.

Salah seorang warga, Linda (55), mengaku telah puluhan tahun tinggal di kawasan Eks PGSD. Ia menegaskan tidak akan menyerahkan lahan yang mereka tempati.

“Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan, kami tidak akan mundur. Kalau memang ini tanah pemprov, kenapa kami yang selalu bayar pajaknya?” ujarnya.

Sekitar dua jam kemudian, penentuan titik batas lahan rampung dilakukan. Aparat kemudian membuka kembali ruas jalan yang sebelumnya ditutup akibat blokade dari massa aksi.(Amin)*

Jimly: Kami Buka Seluas-Luasnya Masukan dari Masyarakat

0

KENDARIKINI.COM — Komisi Reformasi Kepolisian menggelar rapat dengar pendapat umum bersama berbagai elemen masyarakat di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Jimly menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian dari tahap awal Komisi dalam menghimpun pandangan publik terkait arah reformasi kepolisian. Untuk itu, pihaknya membuka kanal khusus bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan secara tertulis.

“Selama satu bulan ini kami berharap mendapat masukan. Karena selama ini hanya masuk sekali-sekali, maka kami buka WA Sekretariat supaya masyarakat bisa mengirimkan masukan, setebal apa pun,” ujar Jimly.

Nomor WhatsApp Sekretariat Reformasi Kepolisian adalah 0813-1797-771, sementara alamat email akan dibagikan oleh pihak sekretariat.

Dalam forum tersebut, turut hadir sejumlah ormas, tokoh masyarakat, serta purnawirawan TNI dari tiga matra. Sejumlah konten kreator juga hadir.

Meskipun pihak-pihak tertentu tidak dapat hadir secara resmi dalam forum, aspirasi mereka tetap dipersilakan untuk disampaikan.

“Yang penting, aspirasinya tetap kami dengar. Silakan sampaikan sekeras-kerasnya. Tidak usah ragu, tidak usah takut,” ucap Jimly.

Dalam diskusi, salah satu topik yang mencuat adalah soal dugaan ijazah palsu. Jimly mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan masalah serius yang telah lama menjadi tantangan hukum dan administrasi negara.

“Ijazah ini masalah serius di Indonesia. Banyak dipakai untuk persaingan politik. Dari pengalaman saya sebagai Ketua MK, berkali-kali kasus ini muncul,” jelas Jimly.

Ia menyebutkan bahwa mediasi penal bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian kasus, sepanjang kedua pihak bersedia mengikuti mekanisme yang berlaku.

Jimly menegaskan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian tidak bertugas menangani kasus hukum secara langsung.

“Kami ingin memperbaiki kepolisian masa depan. Kasus boleh disampaikan, tapi kami tidak menangani kasus. Kasus hanya dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan,” katanya.

Komisi juga menerima berbagai keluhan masyarakat, termasuk laporan seorang ibu mengenai anaknya yang ditahan usai mengikuti aksi unjuk rasa.

“Kasus seperti itu nanti akan kami bicarakan dengan Kapolri. Itu urusan internal kepolisian, dan kami akan beri rekomendasi,” ujar Jimly.

Berbagai masukan dari purnawirawan TNI juga turut mewarnai pertemuan, mulai dari reformasi struktur hingga kultur organisasi Polri.

Jimly mengungkap bahwa beberapa ide besar muncul, seperti:

– penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan,

– wacana pembentukan Kementerian Keamanan,

– serta penyesuaian mekanisme rekrutmen hingga koordinasi penegakan hukum.

Beberapa peserta juga menyampaikan kritik terkait pola pendidikan kepolisian yang dinilai kurang mengedepankan aspek kognitif.

“Polisi itu sipil. Pendidikan harus lebih kognitif,” ucap Jimly menirukan masukan dari peserta forum.

Jimly menegaskan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian belum mengeluarkan rekomendasi apa pun karena saat ini baru memasuki tahap pertama dari masa kerja.

“Bulan pertama ini kami membuka telinga dulu, membuka mata dulu. Banyak masukan yang membuat kami lebih memahami. Semua akan kami petakan,” tutupnya.*

Karyawan Lokal Jadi Prioritas : Strategi PT Vale Mendorong Tenaga Kerja dari Masyarakat Sekitar

0

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberdayakan masyarakat lokal menjadi karyawan. Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan membangun masa depan yang lebih baik, PT Vale telah melakukan beberapa inisiatif untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.

Salah satu contoh adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Vale dan Pemerintah Kabupaten Kolaka tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal. Dalam nota kesepahaman ini, disepakati bahwa setiap proses rekrutmen tenaga kerja akan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka. PT Vale juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM lokal melalui program pelatihan keterampilan.

PT Vale juga telah melakukan pelatihan vokasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Politeknik Sorowako (Poliwako) untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal. Program ini diikuti oleh 87 peserta yang terdiri dari 57 orang dari area pemberdayaan PT Vale dan 30 orang dari Pemda Luwu Timur.

Dalam hal perekrutan tenaga kerja, PT Vale telah memenuhi aturan pemerintah dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal. Saat ini, PT Vale memiliki sebanyak 4.156 tenaga kerja, dengan 70,65% di antaranya merupakan tenaga kerja lokal Kolaka.

Dengan demikian, PT Vale telah menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat lokal menjadi karyawan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.*

Satbrimob Temukan Dua Korban Meninggal Dunia dalam Operasi SAR Longsor Majenang

0

KENDARIKINI.COM – Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melalui Batalyon D Pelopor kembali menemukan dua korban meninggal dunia dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR) bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Selasa (18/11/2025).

Sebanyak 90 personel Batalyon D Pelopor yang dipimpin Wadanyon D Pelopor AKP Maryono, S.Kom., M.H. diterjunkan untuk membantu proses evakuasi dan pencarian korban bersama Basarnas, relawan, dan unsur terkait lainnya.

Pada pukul 15.03 WIB, tim SAR Brimob berhasil menemukan korban meninggal dunia atas nama Arumi Purnamasari (4) di sektor B2. Penemuan korban kedua terjadi pukul 16.12 WIB atas nama Lilis Safitri (39) di sektor yang sama.

Proses pencarian sempat dihentikan pada pukul 16.30 WIB akibat hujan deras yang berpotensi membahayakan petugas. Seluruh personel kemudian siaga di Desa Cibeunying dan Polsek Majenang.

Hingga hari ini, total korban akibat bencana tersebut tercatat 46 orang, dengan rincian:

– Selamat: 23 orang
– Meninggal dunia: 18 orang
– Dalam pencarian: 5 orang

Selain itu, 16 rumah warga dilaporkan tertimbun material longsor.

Sepanjang hari, tim Brimob tidak hanya melakukan pencarian, tetapi juga melakukan pemotongan kayu untuk jalur ekskavator, evakuasi kendaraan yang tertimbun.

Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Noor Hudaya, mengapresiasi kinerja seluruh personel dalam operasi kemanusiaan tersebut.

“Seluruh personel Brimob kami kerahkan secara maksimal untuk membantu pencarian para korban. Penemuan dua korban hari ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus bekerja tanpa henti sampai seluruh korban ditemukan,” ujar Kombes Pol Noor Hudaya.

Ia juga menegaskan bahwa operasi kemanusiaan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam situasi bencana.

“Brimob Polda Jawa Tengah akan terus bersinergi dengan Basarnas, TNI, relawan, dan seluruh unsur pemerintah. Ini merupakan tugas kemanusiaan, dan kami tidak akan menghentikan upaya pencarian sampai semua korban terdata dan tertangani,” tegasnya.

Selanjutnya esok hari tim Brimob bersama unsur SAR lainnya akan kembali melanjutkan pencarian terhadap lima korban yang masih belum ditemukan.*

Menhut Terbantu dengan Adanya Anggota Polri di Kemenhut

0

KENDARIKINI.COM – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi anggota Polri di instansi lain. Meskipun, ia mengaku kehadiran polisi di Kemenhut sangat membantu.

“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ungkap Menteri Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/25).

Menurutnya, salah satu posisi yang diisi anggota Polri adalah Irjen Kemenhut, Djoko Poerwanto. Ia mengatakan, keberadaan polisi membantu pengawasan internal Kemenhut.

“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Ditegaskannya, posisi anggota Polri di Kemenhut adalah kebutuhannya. Sebab, dengan adanya anggota Polri, kerja di Kemenhut sangat terbantu di bidang internal, perbaikan tata kelola, dan antisipasi Karhutla.

“Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu,” jelasnya.*

Polda Sultra Teken Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob Polri

0

KENDARIKINI.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penandatanganan pakta integritas serta pengambilan sumpah panitia, peserta, dan orang tua/wali Penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra pada Rabu (19/11/2025).

Prosesi diawali dengan pembacaan pakta integritas, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah dan penandatanganan dokumen pakta integritas oleh seluruh pihak terkait.

Kegiatan dipimpin Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol Arief Fitrianto, serta Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Dalam arahannya, Kapolda Sultra menegaskan rekrutmen anggota Polri, khususnya seleksi calon Bintara Brimob, harus dilaksanakan secara ketat dan bebas dari segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Rekrutmen Polri memiliki aspek kompleks. Tidak hanya menilai kemampuan akademik, tetapi juga fisik, mental, kepribadian, dan integritas moral. Seleksi harus objektif, akuntabel, dan menghasilkan personel yang profesional serta siap menjalankan tugas berisiko tinggi,” tegasnya.

Irjen Didik juga menekankan pentingnya membangun karakter calon Bintara Brimob yang disiplin, memiliki kecerdasan emosional, fisik yang prima, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi:

Pertama, untuk para peserta seleksi, diminta mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh dan tidak mengandalkan cara instan atau mencari jalan pintas.

“Keberhasilan sejati hanya diraih oleh mereka yang berusaha, berdoa, dan berserah diri kepada Tuhan,” ujarnya.

Kedua, kepada orang tua dan wali peserta, Kapolda meminta agar terus memberikan dukungan moral kepada anak-anak mereka, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau permintaan pungutan liar selama proses seleksi melalui pengawas atau hotline resmi.

Ketiga, kepada panitia seleksi, Kapolda menginstruksikan agar bekerja profesional, menjaga integritas, serta memastikan seluruh proses berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

Keempat, kepada unsur pengawas, Kapolda meminta agar melakukan pengawasan secara optimal untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah terjadinya pelanggaran sekecil apa pun.

“Kita semua telah disumpah dan menandatangani pakta integritas. Jangan coba-coba menyimpang. Allah SWT dan Tuhan Yang Maha Kuasa menyaksikan apa yang kita ucapkan,” pungkas Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.*

Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Sipil

0

KENDARIKINI.COM – Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Selasa, 18 November 2025, di STIK-PTIK Lemdiklat Polri. Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menghimpun gagasan serta rekomendasi mengenai penguatan reformasi institusi kepolisian agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, menyampaikan pentingnya penguatan sistem internal sebagai langkah mendukung profesionalitas Polri. “Perbaikan dalam proses rekrutmen, pendidikan, pelatihan, dan meritokrasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kualitas pelayanan kepolisian semakin meningkat,” ujarnya. Ia juga menekankan relevansi penguatan Kompolnas sebagai mitra pengawasan eksternal yang membantu memperkuat akuntabilitas institusi.

Dari Centra Initiative, Dr. Al Araf menilai bahwa penyempurnaan tata kelola menjadi elemen utama dalam memperkuat kinerja Polri di masa mendatang. “Meritokrasi dan pengawasan yang lebih transparan akan mendukung Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara optimal,” ucapnya. Ia berharap sinergi antara Polri dan lembaga pengawas eksternal dapat terus diperkuat.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, turut menyampaikan pandangan mengenai sejumlah isu yang banyak dirasakan masyarakat. “Ada beberapa hal seperti penanganan laporan masyarakat, persoalan kedisiplinan, dan mekanisme pengawasan yang memerlukan perhatian khusus untuk penyempurnaan ke depan,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa masukan ini dimaksudkan untuk memperkaya proses reformasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Ketua Umum NEFA, Dodi Ilham, memberikan catatan terkait pentingnya penguatan sistem pembinaan personel. “Pembenahan pada aspek rekrutmen, pendidikan, mutasi, serta mekanisme penghargaan dan sanksi merupakan bagian dari proses panjang reformasi yang telah didorong sejak lama,” jelasnya. Ia juga menekankan kembali peran community policing sebagai pendekatan yang dapat mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus LSAM, Sandrayati Moniaga, menyoroti perlunya perhatian lebih pada aspek yang mendukung inklusivitas dan modernisasi institusi. “Gender mainstreaming dan pembaruan di bidang digital penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. Kami berharap seluruh proses reformasi dapat tetap berorientasi pada prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Audiensi ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong Polri semakin profesional, transparan, dan adaptif. Berbagai masukan dari masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan langkah-langkah strategis ke depan.*

KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

0

KENDARIKINI.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polri, khususnya Densus 88 Antiteror, atas keberhasilan mengungkap praktik rekrutmen anak oleh jaringan terorisme di ruang digital. Dalam Konferensi Pers Penanganan Rekrutmen Secara Online Terhadap Anak-anak oleh Kelompok Terorisme, KPAI menegaskan bahwa langkah cepat Polri bersama BNPT dan berbagai pemangku kepentingan telah menyelamatkan masa depan ratusan anak Indonesia.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi anak dari ancaman ideologi kekerasan.
“KPAI sangat mengapresiasi kinerja Densus 88, BNPT, dan seluruh stakeholder. Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi upaya penyelamatan anak-anak Indonesia dari eksploitasi jaringan terorisme,” ujar Margaret.

Dalam paparan Polri, tercatat lebih dari 110 anak di 26 provinsi menjadi korban perekrutan melalui media sosial, game online, dan platform komunikasi tertutup. KPAI memastikan seluruh proses penanganan anak dilakukan berdasarkan:
• UU Perlindungan Anak, dan
• UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012)

Margaret menjelaskan bahwa prinsip utama dalam penanganan setiap anak korban adalah kepentingan terbaik bagi anak, termasuk mekanisme diversi, keadilan restoratif, pendampingan wajib, dan perlakuan manusiawi.

“Kami memastikan bahwa setiap anak yang terlibat tidak diperlakukan sebagai pelaku, tetapi sebagai korban yang harus dilindungi hak-haknya. Pendampingan psikologis dan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegas Margaret.

KPAI juga menyoroti pentingnya penguatan support system untuk mencegah radikalisasi terhadap anak. Menurut Margaret, keluarga harus menjadi benteng pertama, sementara sekolah dan lingkungan sekitar wajib meningkatkan pengawasan.
“Keluarga adalah sistem pendukung utama. Namun sekolah dan masyarakat juga harus hadir. Literasi digital anak perlu diperkuat agar mereka tidak mudah terjebak propaganda ekstrem,” jelasnya.

Margaret menegaskan bahwa keberhasilan Polri mengungkap rekrutmen anak secara online harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi nasional dalam melindungi generasi muda.
“Polri telah melakukan langkah luar biasa. Kini tugas kita bersama memastikan perlindungan berkelanjutan agar anak-anak Indonesia terbebas dari ancaman radikalisasi digital,” tutupnya.*

Bareskrim Polri dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3

0

KENDARIKINI.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepatuhan industri terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang digelar pada 18 November 2025 di Aula Ditipidter.

Kegiatan bertema “Optimalisasi Pengelolaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Menuju Industri yang Berkelanjutan” ini dihadiri oleh perwakilan dari 45 perusahaan pengguna batubara penghasil limbah B3 jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA), serta unsur Polri dan instansi teknis terkait. Forum ini menjadi ruang koordinasi strategis sekaligus wadah bertukar pengetahuan antara aparat penegak hukum dan pelaku industri.

Tiga narasumber dari KLHK menyampaikan materi tentang persetujuan teknis, kewajiban pengelolaan limbah, mekanisme sanksi administratif, hingga metode remediasi dan pemulihan lahan tercemar. Industri juga mendapat kesempatan berdialog langsung dengan penyidik Dittipidter dan pejabat teknis KLHK untuk membahas tantangan perizinan serta implementasi aturan di lapangan.

Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polri dalam mendukung transformasi industri menuju standar keberlanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif. Melalui sosialisasi ini, industri dapat memahami kewajiban serta standar teknis yang harus dipenuhi,” ujar Brigjen Irhamni.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan industri merupakan kunci menciptakan tata kelola lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

“Polri berkomitmen mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih kuat. Harmonisasi antara regulasi, pengawasan, dan kepatuhan sektor industri sangat penting untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor serta menghasilkan rekomendasi teknis bagi peningkatan pengelolaan limbah B3 di tanah air. Di sisi lain, industri diharapkan semakin proaktif memenuhi persyaratan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha.*

Perdamaian Gaza, Brimob Siapkan 350 Personel

0

KENDARIKINI.COM -Dankorbrimob Polri, Komjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa Korps Brimob telah menyiapkan 350 personel terlatih dan berpengalaman, yang merupakan putra-putri terbaik Polri, yang saat ini mengikuti latihan dasar penugasan sebagai penjaga perdamaian PBB. Pelatihan tersebut mencakup perlindungan warga sipil, respon kemanusiaan, kedisiplinan rules of engagement, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika operasi internasional. Ia menegaskan bahwa jumlah pasukan yang disiapkan dapat bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan negara, sehingga Polri selalu fleksibel dan responsif terhadap perkembangan situasi global.

Dengan rekam jejak yang kuat serta pengalaman yang diakui dunia internasional, Polri siap mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga perdamaian, melindungi hak asasi manusia, dan menolong saudara-saudara kita di Gaza, apabila Indonesia kelak diminta menjalankan mandat tersebut.

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, J.B., S.H., M.H., juga menegaskan bahwa Polri siap berkontribusi aktif sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Polri memastikan bahwa seluruh personel yang dipersiapkan harus memenuhi kualifikasi misi PBB, bukan hanya standar negara kontributor. Karena itu Polri terus menyiapkan dan melatih putra-putri terbaiknya agar siap sewaktu-waktu dikerahkan, tetap menunggu mandat resmi PBB dan perintah Presiden sebelum mengirim personel untuk menjalankan misi kemanusiaan dan perdamaian, termasuk penugasan ke Gaza.

Dalam lima tahun terakhir, Polri menunjukkan berbagai keberhasilan dalam misi perdamaian PBB. Kontingen Formed Police Unit (FPU) Polri mengukir prestasi di MINUSCA, Republik Afrika Tengah, melalui patroli malam, perlindungan warga, hingga stabilisasi keamanan yang mendapat apresiasi langsung dari PBB. Indonesia—termasuk Polri—juga menerima penghargaan dari Sekretaris Jenderal PBB atas dedikasi dan kualitas pasukan penjaga perdamaian. Selain itu, Polri meningkatkan kapasitas internasional melalui Police Peacekeeping Training Center yang menghasilkan personel berkompetensi unggul, termasuk peningkatan signifikan jumlah polisi wanita dalam misi global.

Kadivhubinter Polri juga menyampaikan bahwa seluruh anggota satgas yang telah mengemban tugas negara bekerja dengan profesional dan sungguh-sungguh. Melalui kerja keras, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap kemanusiaan dan perdamaian dunia, para personel telah mengharumkan nama Polri, bangsa, dan negara di kancah internasional, sekaligus menunjukkan dedikasi Indonesia dalam mendukung misi perdamaian dunia. Ia menambahkan bahwa, sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum PBB tanggal 23 September 2025, Indonesia akan terus berkomitmen mengirimkan pasukan terbaik dalam misi pemeliharaan perdamaian dunia. Pesan tersebut menegaskan bahwa keikutsertaan Polri dalam misi PBB bukan sekadar penugasan, tetapi merupakan wujud nyata dari upaya menolong sesama, terutama saudara-saudara kita di Gaza yang membutuhkan perlindungan di tengah situasi konflik.*

Operasi Sikat Anoa 2025, Polda Sultra Ungkap 293 Kasus dengan 329 Tersangka

0

KENDARIKINI.COM – Operasi Sikat Anoa 2025 yang digelar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), selama 15 hari, resmi berakhir.

Selama pelaksanaan operasi, jajaran Polda Sultra berhasil mengungkap 293 kasus dengan 329 tersangka, meningkat 24,7% dibandingkan tahun 2024.

Selain itu, seluruh 97 Target Operasi (TO) berhasil dipenuhi 100% oleh Polda dan 15 Polres jajaran.

Dalam operasi tersebut, barang bukti yang diamankan diantaranya 5.043 botol miras pabrikan, 3.220 liter miras tradisional, 116,59 gram sabu, 20 bilah sajam, uang hasil perjudian, serta berbagai barang bukti lainnya termasuk kendaraan dan barang hasil kejahatan.

Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, Satgas Operasi melaksanakan 5.077 kegiatan, melampaui target rencana 4.717 kegiatan, melalui rangkaian upaya preemtif, preventif, penegakan hukum, dan dukungan operasi.

“Keberhasilan Operasi Sikat Anoa 2025 merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Tenggara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan situasi wilayah tetap kondusif menjelang akhir tahun,” tegas Wisnu.*

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalulintas, Polres Konut Lakukan Edukasi Visual Lewat Baliho

0

KENDARIKINI.COM — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas serta upaya menekan angka kecelakaan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Satuan Lalu Lintas (Satlantas ) Kepolisian Resor (Polres) Konut memasang baliho keselamatan di sejumlah titik strategis, pada Kamis 20 November 2025.

Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Daerah Konawe Utara, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam memperkuat budaya keselamatan berlalu lintas di masyarakat.

Baliho keselamatan tersebut berisi imbauan dan edukasi visual terkait pentingnya berkendara dengan aman.

Pesan yang ditampilkan dirancang agar mudah dipahami sehingga dapat mengingatkan pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Diantara pesan keselamatan tersebut, terdapat beberapa ungkapan menarik pentingnya tertib berlalulintas.

Diantaranya, ‘Bawa Motor Gunakan Helm, Tertib di Jalan itu Bangga, Melanggar itu Malu’.

Sementara itu, ada pula kalimat peringatan seperti, ‘Keluar Jalur, Mengundang Kecelakaan’.

Kasat Lantas Polres Konawe Utara, IPTU Aldiansyah As’ad, menyampaikan pemasangan baliho merupakan langkah preventif penting dalam mendorong perubahan perilaku pengendara.

“Upaya preventif seperti pemasangan baliho keselamatan ini merupakan salah satu langkah penting dalam mendorong perubahan perilaku pengendara,” terang IPTU Aldiansyah As’ad.

“Kami berharap pesan yang kami sebarkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga kecelakaan lalulintas dapat ditekan, dan keselamatan dapat menjadi prioritas bersama,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program keselamatan berlalu lintas.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat memegang peranan besar dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program keselamatan ini, serta menjadi pelopor tertib berlalulintas demi mewujudkan Konawe Utara yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” terangnya

Melalui kegiatan ini, Polres Konawe Utara berharap pesan keselamatan dapat tersampaikan lebih luas dan memberikan dampak nyata dalam peningkatan disiplin serta penurunan potensi kecelakaan di wilayah tersebut.*

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Tiga Jetty di Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) pada Senin, (17/11) terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. TMN seluas 3,7 hektar dan PT. GBU seluas 0,7 hektar, yang berada di Konawe Selatan. Keduanya melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sedangkan, penghentian sementara satu lokasi lainnya dilakukan pada Rabu (19/11) di Konawe Utara terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. DMS seluas 5,9 hektar, yang melakukan juga pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL disertai pelanggaran izin reklamasi.

“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP saat terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT. DMS.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa selain hasil pengawasan mandiri, upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan penghentian sementara juga merupakan respon atas pengaduan masyarakat terhadap KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ungkap Ipunk.

Ipunk menambahkan, tindakan yang diambil pihaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.

Ia juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi terhadap ketentuan yang terdapat dalam perizinan termasuk kesesuaian luasan area usaha.

“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.
*

ASWIN Sultra Soroti Perbedaan Perlakuan Pengamanan Konstatering Lahan di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Sulawesi Tenggara, Fianus Arung, menyoroti dugaan perbedaan perlakuan pengamanan oleh aparat Polda Sultra dalam pelaksanaan konstatering terkait objek sengketa eks lokasi PGSD Wua-wua.

Fianus Arung, yang turun langsung menyaksikan proses konstatering tersebut, mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan mencolok antara pengamanan yang diberikan kepada pihak lain dibandingkan dengan saat Kopperson—selaku pemilik hak resmi atas HGU—meminta pengamanan serupa.

Menurutnya, ketika pelaksanaan konstatering dilakukan oleh pejabat yang mendapat perintah khusus, puluhan aparat bersenjata lengkap hadir mengamankan seluruh titik lokasi. Personel kepolisian mengawal secara penuh dengan perlengkapan pendukung yang lengkap, membentuk perimeter di sekeliling petugas yang melakukan konstatering.

“Situasinya sangat berbeda saat Kopperson meminta pengamanan. Polisi yang mengamankan di titik konstatering tidak lebih dari 15 personel. Padahal sama-sama meminta kebutuhan pengamanan,” ungkap Fianus Arung.

Ia juga menyoroti fakta bahwa setiap kali Kopperson melakukan aksi menuntut pelaksanaan putusan pengadilan, polisi selalu tampil dalam formasi lengkap untuk menghalau massa. Namun, ketika Kopperson menuntut haknya secara prosedural melalui permohonan resmi, pengamanan yang diberikan justru minim.

“Negara berutang keadilan kepada Kopperson, karena hingga hari ini putusan pengadilan belum juga dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Fianus kemudian mempertanyakan alasan di balik ketidakseimbangan perlakuan tersebut.

“Ada apa dengan Polda Sultra? Mengapa tidak melaksanakan tugas sesuai amanah undang-undang? Apakah harus ada dana? Kalau memang ada biaya prosedural yang sah, sampaikan secara terbuka agar masyarakat tahu. Jangan sampai muncul dugaan bahwa pihak tertentu telah ‘mengamankan’ situasi dengan uang untuk kepentingan mereka sendiri,” ujarnya.

ASWIN Sultra meminta Polda Sultra untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Fianus Arung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan integritas aparat negara di wilayah Sulawesi Tenggara.*

YLBH Sultra Kawal Aduan Masyarakat yang Lahannya Diserobot, Manajemen PT Ifishdeco Bantah Tudingan

0

KENDARIKINI.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam membela hak-hak masyarakat.

YLBH Sultra resmi menerima pengaduan dari Burhan, yang melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan disertai perusakan tanaman oleh oknum karyawan PT Ifishdeco.

Dalam laporannya, Burhan menyampaikan bahwa lahan miliknya tidak hanya dimasuki tanpa izin, tetapi juga mengalami perusakan tanaman yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya.

YLBH Sultra menegaskan bahwa lembaga akan
mengawal kasus ini secara serius.

“Apabila benar terjadi perusakan dan penguasaan sepihak terhadap lahan warga, maka itu merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan,” Kata Fadri Direktur YLBH Sultra.

“YLBH Sultra siap memberikan pendampingan hukum kepada Bapak Burhan, ” tegas pihak YLBH Sultra.

YLBH Sultra juga memastikan bahwa seluruh langkah advokasi akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Mengenai dugaan tersebut Hubungan Masyarakat (Humas) PT Ifishdeco, Heri, mengatakan bahwa sebenarnya bukan pihaknya yang menyerobot tapi warga setempat bernama Burhan yang menyerobot.

Heri menjelaskan bahwa dasar warga setempat bernama Burhan itu menyerobot lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Desa setempat namun SKT yang dimiliki warga setempat bernama Burhan itu sudah dibatalkan oleh Desa setempat antara tahun 2022 dan 2023.

“Burhan yang menyerobot. Dasarnya itu SKT yang dikeluarkan pak desa Roraya tahun 2022 atau 2023 tapi SKTnya sudah dicabut oleh pak desa Roraya sendiri dia sudah batalkan karena pak desa Roraya keliru,” jelas Heri saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telepon WhatsApp pada hari Kamis, 20 November 2025.

Namun lahan yang disorobot warga setempat itu merupakan lahan Herlan yang juga warga desa tersebut yang masuk dalam tanah enklab yang dilepaskan PT Ifishdeco seluas 117 hektar.

“Herlan itu lokasinya diserobot mereka Burhan mereka Burhan mulai membabat hutan mulai dari tanah HGU masuk sampai tanah enklab mereka Burhan tidak tahu batas HGU dengan batas tanah enklab yang dilepaskan dari PT Ifishdeco 117 hektar,” lanjut Heri.

Bahkan Heri menyatakan bahwa warga desa setempat bernama Burhan itu sudah dilaporkan oleh Herlan ke Polres Konsel karena menyerobot lahan yang bukan miliknya.

“Malah dia sudah laporkan di Polres Konsel menyerobot lahan Herlan yang pemilik lahan di situ yang enklab,” ujarnya.

Namum Heri menegaskan sebelum warga desa setempat Burhan melayangkan laporan ke YLBH Sultra, PT Ifishdeco sudah menenangkan lahan berdasarkan putusan PTUN Kendari dan PTUN Makassar dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU).

“Itu sebenarnya sudah pernah di PTUN Kendari, kemudian sudah sampai di PTUN Makassar mereka yang menggugat tahun 2023 mereka kalah dan itu memang sertifikat HGU nomor 1 tahun 1990 dan nomor 2 tahun 1992 itu sudah ada putusan PTUN Kendari dan PTUN Makassar. Jadi lahan itu dimenangkan oleh PT Ifishdeco karena punya HGU dan sudah diperpanjangan HGU tahun 2017,” tegasnya.

Heri pun menyayangkan langkah yang dibuat warga desa setempat bernama Burhan. Alasannya karena sudah ada putusan PTUN Kendari dan PTUN Makassar yang sudah ikhrah, namun Burhan masih melaporkan PT Ifishdeco ke YLBH Sultra dengan dugaan penyerobotan lahan.

“Ya nda tahu mereka, kita sudah masukkan surat sudah sampaikan pemilik lahan. Kita sebenarnya belum pernah melapor sebenarnya mereka ini menyerobot hanya kita sudah sampaikan surat putusan pengadilan. Karena putusan pengadilan sudah jelas sudah inkrah nda tahu kalau mereka lagi main sampai ke mahkamah agung tapi yang pasti putusan PTUN Makassar itu bahwa menang PT Ifishdeco,” pungkasnya.*

Vonis Ringan Owner Saraskin Kendari, Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim yang Memutus Perkara

0

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti vonis ringan yang di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap Owner Saraskin Kendari.

Pasalnya, Owner Saraskin Kendari Nurmaya Santi telah di vonis bersalah memproduksi serta menjual kosmetik berbahaya namun hanya di jatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun saja.

Menanggapi hal itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan bahwa vonis yang di jatuhkan oleh hakim PN Kendari kepada Owner Saraskin Kendari terbilang sangat ringan.

Sebab kata dia, jika mengacu pada ancaman pidana berdasarkan UU Kesehatan yang ancamannya rata-rata diatas 10 tahun.

“Ini sangat tidak rasional menurut kami, kok bisa hukumannya seringan itu padahal dampaknya sangat besar,” imbuhnya.

Menurutnya, putusan vonis yang di jatuhkan oleh hakim PN Kendari kepada terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Nurmaya Santi tidak akan mampu memberikan efek jera kepada pelaku.

“Ini adalah bagian dari kejahatan terhadap kesehatan dan konsumen, kalau vonisnya seringan itu, bagaimana bisa memberikan efek jera kepada pelaku?,” ujarnya.

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menyebutkan, berdasarkan Pasal 196 UU Kesehatan ancaman bagi pelaku yang memproduksi dan menjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di kenakan sanksi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar.

Kemudian Pasal 197 UU Kesehatan di jelaskan, mengedarkan sediaan farmasi (termaksud kosmetik) tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1, 5 miliar.

“Jadi ini jelas janggal menurut kami, persoalan kasus kosmetik berbahaya ini bukan kasus eceh-eceh. Kok bisa di vonis sangat ringan seperti itu,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Komisi Yudisial dan Kementerian Kesehatan.

“Kasus kosmetik berbahaya ini mesti jadi perhatian serius, kami curiga putusan yang di jatuhkan oleh hakim PN Kendari tidak berdasarkan pada aturan dan tujuan hukum yang sebenarnya,” pungkasnya.*

Ratusan Personil Kepolisian Amankan Proses Konstatering Lahan Eks PGSD Wua Wua Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka mengawal proses konstatering lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau Eks PGSD di Kecamatan Wua Wua, pihak kepolisian menurunkan sekitar ratusan personil, Kamis 20 November 2025.

Pelaksana Kabag Ops Brimob Polda Sultra, Kompol Gusti Komang Sulastra mengatakan bahwa terdapat sekitar 210 personil gabungan yang diturunkan untuk melakukan pengamanan.

“Jadi untuk hari ini kita membackup Polresta Kendari sebanyak dua kompi kemudian satu den 45 kemudian satu komposit gegana, kurang lebih 210 personil,” kata Gusti dihadapan awak media.

Lanjut, kata dia, ratusan personil tersebut dilengkapi dengan perlengkapan Penanggulangan Huru Hara (PHH).

“Hanya perlengkapan PHH,” singkatnya.

Gusti menambahkan situasi proses konstatering kali berjalan dengan aman dan kondusif.

“Sampai dengan saat ini situasi sudah terkendali, sudah kondusif,” tambahnya.

Ia berharap kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak terjadi peristiwa yang tidak inginkan.

“Dimohon kepada seluruh masyarakat agar menahan diri sehingga situasi ini bisa terjaga lagi,” tutupnya.(Amin)*

Polemik Lahan Eks PGSD Wua Wua, Masyarakat Lempari Polisi dengan Batu

0

KENDARIKINI.COM – Proses konstatering lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau Eks PGSD di Kecamatan Wua Wua sempat mengalami kericuhan, Kamis 20 November 2025.

Kericuhan ini melibatkan antara masyarakat setempat dengan aparat kepolisian. Sekitar ratusan masyarakat menahan barisan aparat kepolisian untuk menuju lahan yang hendak dieksekusi.

Aksi bakar ban dan dorong dorongan terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani dari masyarakat setempat.

Dari pantauan Jurnalis Kendarikini.com sekitar pukul 10.26 WITA, terlihat ratusan masyarakat melakukan aksi pelemparan dengan menggunakan batu diarahkan ke barisan aparat kepolisian.

Kepulan asap turut memadati lokasi kericuhan. Meskipun dihujani dengan batu, barisan aparat kepolisian tetap bertahan dan maju menuju lahan yang hendak dieksekusi.

Aparat kepolisian lalu menghujani masyarakat dengan menggunakan gas air mata guna untuk menghentikan aksi kericuhan. Selanjutnya, masyarakat dipukul mundur menuju perempatan THR Wua Wua.

Hingga sampai berita ini diterbitkan, kericuhan masih berlangsung. Aparat kepolisian diharapkan dapat meredam kericuhan ini.

Untuk diketahui, proses konstatering tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3487 K/PDT/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dalam perkara antara Kikila Andi Kusuma melawan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).(Amin)*

Kabur dari Rumah, Gadis 16 Tahun di Sampara Diamankan Diperbatasan Kendari-Konawe Konsumsi Miras

0

KENDARIKINI.COM – Tim Patroli Perintis Presisi Polda Sultra temukan gadis berinisial SR (15) asal Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe sedang mengonsumsi miras bersama dua orang remaja, Rabu 19 November 2025.

Ketiganya ditemukan di Gerbang batas Kota Kendari – Konawe sekitar pukul 01.00 WITA. Hal ini dibenarkan oleh Dantim 1 Patroli Perintis Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita.

“Saat Tim Patroli Perintis Presisi melakukan patroli sekaligus pengawasan di Gerbang Batas Kota kendari tepatnya di Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Tim menemukan 3 orang remaja sedang asik bersantai sambil menenggak miras,” kata Boy.

Saat dilakukan interogasi, SR mengaku kabur dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Selanjutnya, SR menghubungi temannya agar diantarkan ke rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Puuwatu.

Namun bukan diantar ke rumah keluarganya, SR malah dibawa ke kost temannya yang berada di Kecamatan Wua-Wua. Disana, ia bersama temannya meneguk miras hingga berpindah ke Gerbang batas Kota Kendari – Konawe.

“Bukannya mengantarkan, teman lelaki SR tersebut malah mengajak SR terlebih dahulu pergi di salah satu rumah kos kosan di wilayah Kecamagtan Wua-Wua dan disana SR mengaku sempat menenggak Miras selanjutnya keduanya berpindah tempat di sekitar gerbang batas Kota Kendari, Kecamatan Puwatu,” ujarnya.

Boy menambahkan guna menghindari hal yang tidak diinginkan, Tim Patroli segera mengantar SR ke rumah keluarganya.

“Selanjutnya guna menghindari hal hal yang tidak diingankan Tim kemudian mengantarkan gadis (SR) tersebut ke rumah keluarganya,” pungkasnya.(Amin)*

Aksi Nekat Pria di Kendari Gasak BBM Dikios Kelontong Terekam CCTV

0

KENDARIKINI.COM – Aksi pencurian kembali terjadi di Kota Kendari. Seorang pria terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri satu jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wita.

Pemilik kios, Andi, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya datang seperti pembeli biasa. Ia membeli beberapa batang rokok dan sempat berinteraksi dengan pemilik kios sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

“Istriku masuk kembali ke dalam rumah. Dia (pelaku) pulang langsung angkat itu jerigen di depan,” ujar Andi, Rabu 19 November 2025 siang.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Jurnalis Kendarikini.com, terlihat pelaku datang seorang diri menggunakan motor matic berwarna biru.

Ia mengenakan kaos hitam dan celana panjang berwarna gelap. Setelah membeli rokok, pelaku langsung mengangkat jerigen berwarna biru yang diletakkan di depan kios lalu menaruhnya di atas motornya sebelum kabur.

Akibat pencurian tersebut, Andi mengalami kerugian materil sekitar ratusan juta rupiah.

“Modalnya Pertalite itu Rp370 ribu, jerigennya Rp60 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengaku kejadian seperti ini bukan yang pertama kali dialaminya. Sebelumnya, ia pernah menjadi korban pembobolan pom bensin mini miliknya serta kehilangan tabung gas. Pencurian jerigen Pertalite berkapasitas 35 liter ini menjadi insiden terbaru yang menimpanya.

Selain itu, Andi berharap pelaku dapat segera ditemukan agar kejadian serupa tidak terus terulang.(Amin)*

Rumah Panggung Milik Pria Paruh Baya di Koltim Hangus Terbakar

0

KENDARIKINI.COM — Sebuah rumah panggung milik warga bernama Rusdi (78) di Desa Lembah Subur, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dilaporkan terbakar pada Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 08.45 Wita.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun pemilik rumah mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kasi Humas Polres Koltim IPTU Irfan mengatakan korban telah meninggalkan rumahnya selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi, Ninik Juniarti (48), yang saat itu sedang mencuci piring di dapurnya. Ia mengira suara yang didengarnya berasal dari ular, sehingga kemudian memanggil suaminya Tahir (49) dan tetangganya Mursidi Pato alias Endang (58) untuk mengecek sumber suara tersebut.

Ketiga saksi kemudian menuju ke samping rumah dan mendapati bahwa suara tersebut ternyata berasal dari kobaran api di bawah rumah panggung milik Rusdi. Mereka berupaya memadamkan api dengan alat seadanya, namun api dengan cepat menjalar ke bagian atas rumah.

Pada pukul 08.30 WITA, warga setempat melaporkan kejadian itu kepada personel Polsek Ladongi, Aipda Awal, serta pihak pemadam kebakaran Pemda Koltim. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolsek Ladongi, Iptu Agus.

Sekitar pukul 08.55 Wita, Kapolsek bersama anggota tiba di lokasi untuk membantu pemadaman bersama masyarakat. Pemadam kebakaran Kabupaten Kolaka Timur baru tiba di lokasi pada pukul 10.00 Wita dan berhasil memadamkan api sepenuhnya pada pukul 11.00 WITA.

“Pada pukul 10.00 WITA, pemadam kebakaran pemda Koltim tiba di TKP dan langsung melakukan pemadaman dan api dinyatakan padam pada pukul 11.00 WITA,” kata Irfan.

Dalam insiden tersebut, api menghanguskan satu unit rumah panggung berukuran 7 × 15 meter dan sekitar 3 kubik kayu jati putih yang disimpan di bawah rumah.

Irfan menambahkan hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

“Penyebab kebakaran masih dalam lidik,” tutupnya.(Amin)*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti