Jumat, Oktober 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 135

Kapolresta Kendari Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob Polri

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si, menghadiri kegiatan pendatanganan pakta integritas dan pengembalian sumpah penerimaan bintara Brimob Polri Tahun Anggaran (TA) 2026, Rabu, 19 November 2025.

Pendatanganan pakta integritas dan pengembalian sumpah penerimaan bintara Brimob Polri TA 2026 ini bertempat di Ruang Aula Wira Pratama Polresta Kendari di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H.

Jumlah peserta yang terlibat dalam pendatanganan pakta integritas dan pengembalian sumpah di Ruang Aula Wira Pratama Polresta Kendari berjumlah 104 peserta dari keseluruhan jumlah 135 peserta.

Dalam menghadiri kegiatan ini Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si ditemani Wakapolresta Kendari AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K., M.M., dan Kabag SDM Polresta Kendari, Kompol Masriani.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, dalam menghadiri kegiatan ini menyampaikan pesan kepada peserta yang ikut melaksanakan testing penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026.

“Ini masih masa testing untuk orang tua wali support anak-anaknya dalam artian belajar jangan keluyuran ke mana-mana, olahraga jangan terlalu lebih nanti rawan cedera untuk melaksanakan tes,” ujar Kombes Pol. Edwin L. Sengka, saat diwawancarai media ini pada hari Rabu, 19 November 2025.

Sekadara informasi pakta integritas adalah pernyataan tertulis yang berisi komitmen individu atau organisasi untuk bekerja secara jujur, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bagi calon peserta penerima Bintara Brimob Polri TA 2026.(Faldi)*

Tidak Sejalan dengan Program Pemdes, Kades Punggulahi Konut Hendak Keluarkan Warganya dari Desa

0

KENDARIKINI.COM – Seorang warga Desa Punggulahi, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), bernama Usmar dikejutkan dengan berita acara mengenai kesepakatan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengeluarkannya dari Desa.

Berita acara ini diduga dibuat secara tertulis oleh Pemdes Punggulahi pada Senin 17 November 2025 yang ditandatangani sebanyak 25 orang.

Kepala Desa Punggulahi Abdul Muin mengatakan bahwa alasan hendak dikeluarkannya warga tersebut dikarenakan kerap mengkritik dan tidak sejalan dengan program pembangunan Pemdes.

“Dasarnya itu warga karna sering meresahkan disini, salah sedikit melapor. Terakhir ini kan ada rencana mau pembangunan gedung koperasi, baru kita patok dia langsung datang potong potong patoknya,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Rabu 19 November 2025.

Hal ini memicu perdebatan sehingga warga bernama Usmar itu menyegel salah satu sekolah yang ada di sekitar kawasan pembangunan gedung koperasi itu.

“Itu rencana pembangunan koperasi merah putih, tapi sekolah dia (Usmar) tutup,” ujarnya.

Abdul Muin menjelaskan penolakan pembangunan koperasi merah putih itu dikarenakan lahan tersebut diklaim milik Usmar. Sementara, kata Abdul Muin, area itu belum memiliki status kepemilikan.

“Alasannya karna lahannya katanya sementara itu memang fasilitas umum,” jelasnya.

Ia menambahkan masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi yang diwadahi oleh pihak Kecamatan pada Rabu 19 November 2025. Abdul Muin menyadari bahwa Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan warga dari sebuah Desa.

“Sudah selesai, ternyata aturannya tidak boleh. Karna itu tidak jadi,” tutupnya.(Amin)*

Angin Kencang Guncang 11 Rumah di Konawe, Satu Tiang Listrik Tumbang

0

KENDARIKINI.COM – Sejumlah rumah warga di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dilaporkan mengalami kerusakan setelah diterjang angin kencang pada Selasa, 18 November 2025.

Kapolsek Bondoala, IPTU Heder Payapo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa total terdapat 12 bangunan yang terdampak, terdiri dari 11 rumah warga dan satu masjid.

“Jumlah bangunan yang rusak 11 rumah dan 1 masjid, jumlah bangunan yang rusak 12 bangunan,” ungkapnya pada Rabu, 19 November 2025.

Menurut data yang dihimpun, dari total bangunan tersebut, empat rumah mengalami kerusakan berat, sementara tujuh lainnya mengalami kerusakan ringan.

Tidak hanya merusak bangunan, angin kencang juga menyebabkan kabel listrik putus dan menumbangkan satu tiang listrik utama di kawasan Desa Porara. Kondisi ini membuat warga terpaksa menggunakan penerangan darurat hingga perbaikan dilakukan.

Meski menimbulkan kerugian material dan mengganggu aktivitas warga, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihak kepolisian dan pemerintah setempat telah melakukan pendataan serta koordinasi untuk langkah penanganan lebih lanjut.(Amin)*

Tak Mampu Menanjak Jadi Penyebab Truk Pengangkut Susu Terbalik di Kolut

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di perbatasan Kolaka–Kolaka Utara (Kolut), Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, pada Selasa 19 November 2025 sekitar pukul 14.20 WITA.

Peristiwa tersebut melibatkan sebuah truk box berwarna kuning dengan nomor polisi DD 8425 KE yang dikemudikan oleh Saenal (48), warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kanit Laka Lantas Polres Kolut Bripka Hardiansah menjelaskan mengatakan truk yang diketahui memuat susu itu melaju dari arah selatan menuju utara.

“Awalnya mobil truk Box Warna Kuning dengan nomor polisi DD 8425 KE yang di kemudikan oleh Saenal, tersebut melaju dari arah Selatan Menuju kearah utara,” katanya, Rabu 19 November 2025.

Lanjut, kata dia, setibanya di tanjakan perbatasan Kolaka–Kolut, truk tersebut diduga tidak mampu menanjak sehingga kendaraan itu mundur dan kemudian terbalik. Insiden ini menyebabkan arus lalu lintas di jalur Trans Sulawesi macet total.

“Setibanya di tanjakan di perbatasan Kolaka-Kolut mobil truk box yang memuat Susu tersebut tidak dapat menanjak sehingga mobil tersebut mundur dan terbalik dan mengakibatkan arus lalulintas macet total,” ujar Hardiansah.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi Saenal mengalami rasa sakit pada bagian dada dan bahu kanan. Sementara itu, seorang kernet bernama Jumadi dilaporkan selamat tanpa mengalami luka.

Ia menambahkan truk box tersebut mengalami kerusakan cukup parah dengan kondisi bodi ringsek hampir di seluruh bagian.

Pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan serta melaksanakan proses evakuasi kendaraan agar jalur dapat kembali normal.(Amin)*

Gubernur Buka Misi Dagang Sultra–Jatim

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Misi Dagang dan Investasi bertajuk Meningkatkan Jejaring Konektivitas Antara Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, di Hotel Claro, Rabu (19 November 2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan kegiatan Misi Dagang dan Investasi ini sejalan dengan misi pembagunan daerah Sultra tahun 2025-2029, yaitu: menumbuhkan perekonomian melalui konektivitas dan penguatan potensi pertanian dalam arti luas, maritim serta dunia usaha.

“Bagi kami, kegiatan ini sebagai ajang untuk menjalin kemitraan bisnis, promosi, dan pemasaran berbagai produk komoditi yang dihasilkan di daerah Sultra, serta menjadi ajang promosi potensi dan peluang investasi di berbagai sektor unggulan di Sultra”, ujar Gubernur Sultra.

Kegiatan yang mempertemukan secara langsung pelaku usaha yang berasal dari Provinsi Jatim dan Provinsi Sultra ini tercatat dalam sehari penyelenggaraan acara mampu meraup transaksi mencapai 800 juta rupiah. Gubernur menilai keuntungan ekonomi dari kegiatan ini sangat potensial.

“Saya berharap para peserta misi dagang dapat memanfaatkan momen berharga ini, sehingga terjadi transaksi bahkan menjadi hubungan bisnis dan komitmen investasi kedepannya”, tuturnya lagi.

Selain misi dagang, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Provinsi Sultra. Terdapat pula penandatanganan komitmen transaksi tertinggi antara pelaku usaha kedua provinsi. Adapun pihak yang menandatangani kerja sama tersebut sebagai berikut:

1. Dinas Perkebunan Provinsi Jatim dengan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra
2. Dinas Peternakan Provinsi Jatim dengan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jatim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sultra
5. Bank Jatim dengan Bank Sultra
6. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim dengan Kadin Sultra
7. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim dengan HIPMI Sultra
8. Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jatim dengan IWAPI Sultra
9. Pelaku usaha Jawa Timur dengan Pelaku usaha Sultra

Melalui kegiatan ini, Gubernur Sultra berpesan agar terdapat tindak lanjut konkret sebagai upaya memajukan kedua provinsi.

“Yang paling penting setelah kegiatan ini adalah tindak lanjut, oleh karena itu saya mengharapkan baik OPD maupun pelaku usaha untuk menindak lanjuti hasil dari MOU ini”, tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap penandatanganan perjanjian kerja sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjadi pintu pembuka sinergi antara kedua provinsi.

“Seperti arahan bapak Gubernur mengenai tindak lanjut, pada setiap misi dagang, kami miliki desk. Desk berfungsi untuk bisa memonitor tindak lanjut dari semua transaksi yang ada. Untuk desk Misi Dagang Sultra, mudah-mudahan dapat bersinergi antara desk Disperindag Sultra dan Disperindag Jatim”, tutur Gubernur Jatim.*

Wagub Sultra Lepas 31 Relawan Ekspedisi Menuju Gunung Tangkelemboke

KENDARIKINI.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua, M.Ling, secara resmi melepas 31 relawan konservasi yang akan melaksanakan ekspedisi ilmiah bertajuk Explore the Unseen, sebuah kegiatan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati di Sulawesi Tenggara. Prosesi pelepasan berlangsung di Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (17/11/2025).

Turut hadir mendampingi Wakil Gubernur yakni Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Belli Harli Tombili.

Kegiatan ekspedisi ini merupakan bagian dari program riset ilmiah dan konservasi yang diinisiasi oleh Yayasan Naturevolution Indonesia, organisasi lembaga yang sejak tahun 2014 aktif bekerja di Sulawesi Tenggara untuk melindungi kawasan alam dan memberdayakan masyarakat lokal.

Relawan yang dilepas terdiri dari 18 peserta Indonesia dan 13 warga Prancis. Relawan Indonesia merupakan mahasiswa lintas jurusan dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, sementara relawan Prancis hadir dari berbagai latar belakang keilmuan.

Mereka tergabung dalam tim konservasi yang akan melakukan eksplorasi selama empat minggu di kawasan Gunung Tangkelemboke, wilayah yang berada di perbatasan Kolaka Utara, Kolaka Timur, dan Konawe. Daerah ini dikenal memiliki medan yang berat serta terisolasi, dan membutuhkan hingga dua hari perjalanan untuk mencapai titik riset utama.

Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra dalam mendukung aktivitas riset dan konservasi lingkungan. Ia menilai data ilmiah hasil kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat basis penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

“Saya harus mendukung ini, terutama Pemerintah Kolaka. Karena mereka datang memberikan data yang berkaitan dengan data biologi, data artefak, dan data sumber daya alam,” ujar Hugua.

Ia juga menyampaikan motivasi kepada para relawan agar tetap menjaga keselamatan, kekompakan, dan profesionalisme selama menjalankan misi konservasi.

Direktur Global Naturevolution, Evrard Wandenbaum, menjelaskan bahwa tim ekspedisi dibagi menjadi dua bagian:

1. Tim peneliti dari Indonesia, yang difokuskan pada studi satwa liar, botani, eksplorasi gua, dan mencari arkeologi.

2. Tim relawan dari Prancis, akan membantu suport tim peneliti.

Evrard mengungkapkan bahwa Tangkelemboke memiliki potensi keanekaragaman hayati sangat tinggi, sekaligus menyimpan fenomena alam unik yang belum sepenuhnya dipetakan.

Evrard yang sudah lebih dulu melakukan observasi menjelaskan bahwa medan Tangkelemboke sangat berat, terisolasi, dan membutuhkan waktu hingga dua hari perjalanan untuk mencapai lokasi riset. Karena itu, tim telah dipersiapkan dengan peralatan dan strategi yang matang agar mampu melaksanakan misi secara optimal.

“Kami sangat berharap bisa menemukan jenis yang baru. Di gunung itu ada jalur air yang hilang ke bawah tanah hingga ratusan meter. Sambungan jalur air itu baru terlihat di permukaan. Semoga kami bisa menemukan air itu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi alam Tangkelemboke sangat menantang dan memerlukan persiapan matang, namun menyimpan potensi penemuan ilmiah yang besar.

Pelepasan tim relawan Explore the Unseen ini menandai kolaborasi internasional yang kuat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Sulawesi Tenggara. Pemerintah Provinsi Sultra berharap hasil ekspedisi ini dapat memperkaya data keanekaragaman hayati sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan alam.

Ekspedisi selama empat minggu ini diharapkan mampu menghasilkan temuan-temuan ilmiah baru yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan perumusan kebijakan lingkungan ke depan.

Pegunungan Tangkelemboke dengan puncak Osu Nando’oto merupakan kawasan kars yang menjadi water bank dari hulu Sungai Latoma yang mengalir ke selatan pegunungan, Sungai Lasolo yg mengalir ke Timur menuju Kabupaten Konawe Utara dan Sungai Porehu yang mengalir ke sebelah utara menuju Kolaka Utara.*

OPINI: Ujian ‘Kesakitan’ Ali Mazi

0

Kalau ada “pemilihan” politisi Sulawesi Tenggara paling sakti mandraguna di mata hukum, saya kira kita semua sepakat memilih Ali Mazi, mantan Gubernur Sultra yang kini duduk sebagai Anggota DPR RI. Betapa tidak sependek ingatan saya beliau sudah beberapa kali tersangkut masalah hukum, tetapi selalu lolos seperti belut yang dilumuri minyak.

Kasus pertama yang hendak menyeret Ali Mazi ke meja hijau adalah dugaan korupsi pengadaan genset untuk proyek PLTD di Kabupaten Konawe. Proyek ini terdiri dari dua tahap, masing-masing bernilai sekitar 7,5 miliar (2003) dan 20,6 miliar rupiah (2004).

Dugaan modus operandinya sederhana saja: harga genset diduga digelembungkan. Peran Ali Mazi? Sangat vital. Dialah penggagas program sekaligus penunjuk langsung perusahaan pemasok, PT Paramindo Sapta Utama. Tapi kasus ini, seperti banyak kasus lain, kemudian menguap begitu saja, terbawa angin.

Kasus kedua tak kalah dahsyat: dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) milik PT Indobuildco. Nilai kerugian negaranya mencapai Rp1,9 triliun.

Dalam kasus ini, Ali Mazi ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa nama besar lain. Namun, lagi-lagi kesaktiannya muncul. Ia divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat, sementara salah satu rekannya justru dihukum. Kalau ini bukan kesaktian, Kalianlah yang menamainya, entah apa.

Kini, “kesaktiannya” itu kembali diuji lewat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut Atlantis 43, kapal operasional Gubernur untuk berkeliling wilayah pesisir.

Masalahnya, kapal yang seharusnya baru itu ternyata bekas buatan Italia tahun 2016, dan lucunya lagi masih berbendera Singapura. BPKP pun tak sungkan menyebut nilai pengadaannya sebesar 8,056 miliar rupiah sebagai total loss, kerugian total bagi negara. Karena pada dasarnya, ya… kapal itu bahkan belum menjadi milik Indonesia.

Dalam kasus tersebut Polda Sultra sudah menetapkan tiga tersangka: Aslaman (PPK), Aini Landia (penyedia), dan Idris (PPTK). Dua sudah ditahan, satu belum. Namun yang paling menarik adalah konstruksi keterlibatan Ali Mazi.

Dari berbagai keterangan termasuk dari Idris, Ali Mazi disebut sebagai penggagas proyek, penentu pelaksana, hingga pengarah teknis. Bahkan pertemuan perencanaan proyek disebut berlangsung di rumahnya di Jakarta. Lengkap sudah.

Pertanyaannya sederhana saja:
Dengan semua fakta yang terbentang begitu telanjang, apakah kesaktian Ali Mazi akan luntur?

Terus terang, saya pesimis. Bukan karena beliau punya jimat atau saya tiba-tiba menjadi cenayang, tapi karena melihat “cara” Polda menangani kasus ini, rasanya logika hukum sedang jalan santai pakai sandal jepit pula.

Kasus yang sebenarnya sederhana ini sudah tiga tahun bergulir tanpa juga sampai ke pengadilan. Keterlambatan yang begitu lama membuat kita terperangah. Padahal kenyataan bahwa kapal itu bekas, sering rusak, dan masih berbendera Singapura saja sudah cukup menjadi pintu masuk dugaan korupsi. Apalagi BPKP sudah menyatakan keseluruhan uang negara yang dipakai membeli kapal itu hilang alias menjadi kerugian bagi negara.

Lebih lucu lagi, Polda tampaknya kurang bersemangat memeriksa Ali Mazi. Informasi yang saya dapat, beliau baru diperiksa karena diminta Kejati demi kelengkapan berkas, bukan karena inisiatif Polda sendiri. Dan pemeriksaannya pun di Jakarta, bukan di Mapolda Kendari. Ini semacam “layanan jemput bola”, tapi versi pejabat kelas berat nan sakti mandraguna.

Jadi, tampaknya kesaktian Ali Mazi masih kuat, atau bisa jadi bukan karena beliau benar-benar sakti mandraguna, tetapi mungkin karena kita masih punya budaya menghukum pencuri-pencuri kecil dan memercayakan negeri kepada pencuri-pencuri besar. Entahlah. Mari kita lihat episode selanjutnya, siapa tahu ada “plot twist”, meski saya pribadi tidak terlalu berharap. Peluangnya sangat kecil, seperti mengharapkan MU konsisten selalu menang di Liga Inggris.

Ketua Dewan Pendiri YLBH Sultra.(Amin)*

Oknum Pengacara di Kendari Resmi Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari resmi menetapkan seorang pengacara berinisial DR (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh Subnit 1 Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2016. Saat itu, DR diduga memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian terkait laporan kehilangan dokumen.

“Perkara ini bermula pada tahun 2016 di Kota Kendari. Berdasarkan laporan, DR memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu kepada pejabat Kepolisian saat mengajukan Surat Keterangan Hilang Nomor: Sket / 138 / V / 2016 / Reskrim tertanggal 19 Mei 2016,” kata Welliwanto, Selasa, 18 November 2025.

Dalam laporan tersebut, DR menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 521 Tahun 1980 atas nama ET telah hilang. Surat Keterangan Hilang ini kemudian dipakai untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Kendari.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sertifikat asli tersebut tidak pernah hilang. SHM Nomor 521 tahun 1980 justru berada dalam penguasaan pelapor, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MK (52), yang merupakan ahli waris dari pemilik sah dokumen tersebut.

Akibat keterangan palsu itu, Kantor Pertanahan Kota Kendari menerbitkan SHM pengganti pada tahun 2016, yang membuat SHM asli tahun 1980 otomatis tidak berlaku.

Welliwanto juga mengungkapkan perkembangan lain dalam kasus ini. Pada 8 Desember 2023, DR diduga menjaminkan SHM terbitan 2016 tersebut kepada seorang warga bernama MS tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut. DR terancam dijerat dengan pasal terkait penyampaian keterangan palsu serta tindak pidana pertanahan.(Amin)*

Tiga Kades Diadukan ke Mabes Polri Soal Dugaan Tambang Ilegal di Konawe

0

KENDARIKINI.COM – Aliansi Keadilan Nusantara (AKSARA) Jakarta-Sulawesi Tenggara (Sultra) kini gelar aksi di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta.

Aksi yang digelar AKSARA Jakarta-Sultra di Mabes Polri untuk menuntut penindakan tegas terhadap tiga oknum Kepala Desa (Kades) Lalonggaluku Timur, Kades Lamendora, dan Kades Lalonggaluku yang diduga ikut serta dalam keterlibatan dugaan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal yang berlokasi di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.

Ketua AKSARA Jakarta-Sultra, Rahim al Awal, dalam menyampaikan tuntutannya menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal.

Namun, ia mengungkapkan Kepolisan Resor (Polres) Konawe dinilai lamban dalam mengambil langkah tegas secara hukum meski laporan sudah disampaikan berulang kali.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Tiga oknum Kepala Desa diduga terlibat langsung menjalankan tambang pasir ilegal. Kerusakan sudah nyata. Masyarakat dirugikan. Tapi Polres Konawe tetap diam. Karena itu kami datang ke Mabes Polri untuk mendesak tindakan tegas,” ungkap Rahim kepada media ini pada hari Selasa, 18 November 2025.

Rahim menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan tiga Kades tersebut merupakan bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang tidak boleh ditoleransi dengan alasan apapun.

Apalagi masyarakat setempat sudah lama hidup dalam dampak negatif akibat dugaan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.

Maka dalam aksi ini Ketua AKSARA Jakarta-Sultra Rahim al Awal menuntut Mabes Polri segera memeriksa ketiga oknum kades tersebut dan mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe yang dianggap lamban serta menertibkan semua dugaan aktivitas pengelolaan tambang ilegal di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra tanpa pengecualian.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang ilegal, apalagi jika diduga dilakukan oleh pemegang jabatan publik. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai para pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Aksi yang digelar AKSARA Jakarta-Sultra di Mabes Polri berlangsung tertib dan ditutup dengan penyerahan aduan resmi kepada pelayanan pengaduan Mabes Polri di Jakarta.

Sementara itu Camat Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra Aludinaludin mengklaim Kades Lalonggaluku sudah tidak mengolah tambang pasir dan Kades Lalonggaluku Timur tidak pernah mengolah tambang pasir di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.

“Lalonggaluku sudah tidak mengolah dan lalonggaluku Timur tidak pernah mengolah,” terang Aludinaludin saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telepon WhatsApp pada hari Senin, 3 November 2025.

Terkait dugaan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra. Ia juga mengklaim izin tambang pasir sudah dalam proses.

“Izin penambangan sudah dalam proses,” tambahnya.

Pada sisi lain lagi Kades Lalonggaluku, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp belum memberikan keterangan resmi perihal dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.(Faldi)*

Sinergi Kadin Sultra dan Jatim Genjot Potensi Ekonomi Daerah

KENDARIKINI.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) berhasil meneken sejumlah perjanjian kerja sama bisnis dan investasi dengan nilai fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya masif kedua provinsi untuk menguasai pasar domestik melalui inisiasi business matching yang berkesinambungan.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memaksimalkan potensi daerah masing-masing yang luar biasa.

“Inilah pentingnya kita harus melakukan business matching ini. Karena banyak hal yang bisa seperti yang sudah disaksikan tadi, banyak yang kita sudah tandatangani, kerja sama, dan menghasilkan investasi yang luar biasa,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Kerja sama yang telah disepakati mencakup berbagai sektor, antara lain perikanan, tempurung kelapa, baja ringan, dan bahan bangunan.

Anton Timbang menyebut, nilai investasi yang terkumpul dari penandatanganan hari ini saja sudah menembus angka Rp 1 triliun lebih, dan ia optimistis angka tersebut masih akan bertambah.

Menanggapi kolaborasi ini, Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas bulanan yang wajib dilaksanakan bersama Pemerintah Jawa Timur, dengan konsep utama meningkatkan perdagangan dalam negeri.

“Memang kan konsepnya ini kan meningkatkan perdagangan dalam negeri… kita harus kuasai lah pasar dalam negeri kan begitu. Salah satunya dengan disiapkan [kerja sama] karena masing-masing provinsi punya potensi yang saling membutuhkan,” jelas Adik Dwi Putranto.

Kadin Jatim melihat potensi besar di Sultra, khususnya pada sektor perikanan, kelapa dan produk turunannya, dan pertambangan. Selain kerja sama perdagangan, kolaborasi ini juga membuka peluang investasi.

Mengenai sektor pertambangan, Adik Dwi Putranto menyoroti fokus kerja sama pada aspal.

“Kalau nikel sudah enggak usah dibahas, itu sudah clear semua. Tinggal bagaimana PR-nya sekarang di aspal. Kemarin tadi diskusi sama Pak Ketum terkait dengan bagaimana aspal kita bisa masifkan, bisa dipakai di Indonesia,” katanya, menunjukkan komitmen untuk mendorong hilirisasi produk Sultra.

Terkait keberlanjutan kerja sama, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, memastikan bahwa sinergi ini tidak lepas dari peran pemerintah. “Saya kira tadi ini kan sudah dijelaskan oleh Pak Gubernur. Dengan adanya kunjungan dari Jawa Timur, kita nanti akan melakukan kunjungan balasan,” ungkapnya.

Kadin Sultra akan mempersiapkan segala sesuatunya sebelum kunjungan balasan ke Jatim agar kembali menghasilkan nilai investasi yang signifikan. Kadin Sultra berkomitmen untuk ikut mempersingkat proses terwujudnya kesepakatan-kesepakatan bisnis ini.

Kadin Sultra Dorong Percepatan Raperda CSR

KENDARIKINI.COM – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Regulasi ini dinilai mendesak untuk memastikan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, khususnya sektor pertambangan, berjalan transparan dan tepat sasaran.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kadin Sultra, Supriadi, yang hadir sebagai pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Raperda TJSLP di salah satu hotel di Kendari, Selasa (18/11/2025).

“Kadin dan secara pribadi mendukung penuh langkah pemerintah dan DPRD Sultra dalam membentuk produk hukum berkaitan dengan Raperda CSR,” ujarnya.

Menurut Supriadi, kehadiran Raperda ini sangat penting mengingat pengaturan mengenai pertanggungjawaban CSR selama ini belum berjalan efektif.

Pengelolaan CSR masih dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa mekanisme pengawasan eksternal.

Tanpa pengawasan yang jelas, lanjutnya, selalu ada potensi manipulasi laporan pertanggungjawaban CSR. Padahal laporan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“CSR ini kan dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi? Tidak ada. Nah, Perda inilah yang akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan CSR benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Supriadi juga menyoroti tidak adanya ketentuan baku mengenai besaran biaya CSR yang harus disalurkan perusahaan dari hasil keuntungan mereka.

Padahal investasi yang masuk ke suatu daerah wajib memperhatikan dua hal mendasar: kondisi sosial lingkungan dan jaminan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ia mengingatkan bahwa semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun realitas di banyak wilayah tambang justru menunjukkan ketimpangan, di mana keberadaan perusahaan belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat terdampak.

“Ke depan, ketika Perda ini lahir, tata kelola CSR harus benar-benar terarah. Penyalurannya bukan tunai, tapi berbentuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Supriadi mengusulkan sejumlah aspek yang perlu dicantumkan dalam Raperda TJSLP, di antaranya
Penetapan nominal atau persentase standar CSR yang wajib dialokasikan perusahaan.

Kemudian, kewajiban mengunggah laporan pertanggungjawaban CSR ke sistem OSS, sebagai bentuk transparansi dan pembuktian bahwa program telah dijalankan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pencantuman sanksi tegas, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh.

Ia mencontohkan, bila perusahaan mengajukan RKAB tanpa melampirkan laporan CSR sebagaimana dipersyaratkan, pemerintah daerah harus menolak rekomendasi perpanjangan RKAB tersebut.

“Kalau sudah berulang kali tidak patuh, harus ada opsi pencabutan izin. Untuk apa datang berinvestasi di daerah kita kalau mengelola CSR saja tidak bisa dan pembangunan masyarakat tidak berjalan?” tegasnya.*

Buntut Polemik Lahan Eks PGSD, Perempatan Wua-wua Kendari Diblokade

0

KENDARIKINI.COM – Kemacetan total terjadi di kawasan Perempatan THR, penghubung Jalan Budi Utomo dan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis, 20 November 2025.

Arus kendaraan dari empat arah tidak dapat bergerak setelah masyarakat setempat melakukan aksi blokade jalan.

Aksi ini dipicu oleh penolakan warga terhadap polemik konstatering lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau Eks PGSD.

Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3487 K/PDT/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dalam perkara antara Kikila Andi Kusuma melawan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pantauan Jurnalis Kendarikini.com sekitar pukul 09.36 WITA, masyarakat tampak menutup akses jalan dengan ban mobil bekas yang disusun melintang di semua ruas.

Tak hanya itu, ban-ban tersebut kemudian dibakar, menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang membubung tinggi dan menutupi area perempatan.

Situasi ini membuat aktivitas lalu lintas lumpuh total. Sejumlah pengendara yang hendak melintas terpaksa memutar arah dan menunggu di tepi jalan.

Asap hitam yang menyelimuti lokasi dianggap sebagai simbol protes dan kekecewaan masyarakat terhadap rencana eksekusi lahan yang selama ini menjadi bagian penting dari lingkungan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, blokade perempatan jalan tak kunjung dibuka dan masyarakat kian melanjutkan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan.(Amin)*

Rani Sihombing Luncurkan Singel ‘Sayang’ untuk Penikmat Lagu Indonesia Timur

KENDARIKINI.COM – Penyanyi asal Kota Medan, Rani Sihombing, yang sebelumnya dikenal lewat lagu-lagu Batak, kini merambah pasar musik Indonesia Timur dengan merilis singel lagu Ambon berjudul “Sayang”.

Lagu ini merupakan ciptaan Noce Tauran yang sempat dipopulerkan oleh penyanyi Mitha Talahatu pada akhir 2000-an. Versi Rani Sihombing diaransemen ulang oleh Heintje Inuhan di bawah rumah produksi Maina Production milik Levi Kariuw.

Sejak diunggah di kanal resmi YouTube Maina Production pada Selasa pagi, lagu Sayang telah ditonton sebanyak 2.654 kali dan memperoleh 151 like.

Rani sebelumnya juga mencetak kesuksesan dengan singel Tung Sopola Jujuronhu yang dirilis setahun lalu. Lagu tersebut berhasil menembus 4,7 juta penonton, mendapat 11 like, dan 452 komentar positif di YouTube.

Selain itu, Rani Sihombing tercatat pernah merilis sejumlah lagu daerah Batak lainnya yang sempat viral di platform YouTube, antara lain: Boasa Lupa Ho, Horas Ma Ho Mantanku, Tumagon Ma Hita Mulak Pogos, dan Soro No Arikki.

Upaya Rani merilis lagu Ambon ini menunjukkan ambisinya untuk memperluas jangkauan musiknya ke wilayah Indonesia Timur, sekaligus menghadirkan sentuhan lokal pada karya-karya yang dibawakannya.*

Bank Sultra dan Bank Jatim Teken MoU dan PKS

KENDARIKINI.COM – Bank Sultra resmi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Bank Jatim terkait Penggunaan Jasa Kustodian dan Layanan Prioritas, Rabu (19/11).

Penandatanganan dilakukan langsung antara Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar dengan Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo, bertempat di Claro Kendari.

Momentum strategis ini turut disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang juga tengah melaksanakan rangkaian kegiatan Misi Dagang dan Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kerja sama ini merupakan bagian dari kelanjutan penguatan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Sultra dan Bank Jatim sebagai implementasi skema sinergi bisnis kedua perusahaan. Pembentukan KUB merupakan langkah kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya sebagai opsi pemenuhan modal inti minimum sesuai NOMOR 12 /POJK.03/2020.

TENTANG. KONSOLIDASI BANK UMUM. Dalam skema KUB ini, Bank Jatim masuk sebagai pemilik saham baru yang memiliki penyertaan modal di Bank Sultra sebesar 3,26%.

Penyertaan modal Bank Jatim kepada Bank Sultra menjadi pijakan awal dalam membangun sinergi bisnis yang lebih luas, sekaligus memperkuat fundamental perusahaan daerah tersebut. Melalui kerja sama ini, Bank Sultra akan mendapatkan dukungan layanan kustodian serta peningkatan kualitas layanan prioritas, yang diharapkan dapat memperkuat daya saing dan kinerja bisnis di masa mendatang.

Kegiatan penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi bagian penting dari hubungan strategis dua BPD, sekaligus turut memperkuat konektivitas ekonomi antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Jawa Timur.

Direktur Utama Bank Sultra Andri Permana Diputra Abubakar menyampaikan “Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Bank Sultra dan Bank Jatim melalui skema KUB. Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam peningkatan layanan, khususnya pada jasa kustodian dan layanan prioritas yang kami yakini akan memberikan nilai tambah bagi nasabah. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas Bank Sultra agar semakin kompetitif dan adaptif terhadap perkembangan industri perbankan” ujarnya.

“Pembentukan KUB bersama Bank Jatim adalah bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi OJK, khususnya terkait pemenuhan modal inti minimum melalui opsi KUB. Dengan dukungan penyertaan modal dari Bank Jatim, Bank Sultra mendapatkan fondasi yang lebih kuat untuk memperluas bisnis, meningkatkan efisiensi, dan membuka peluang sinergi baru yang berdampak positif bagi pertumbuhan perusahaan” tambah Andri.

Dengan terjalinnya kerja sama strategis ini, Bank Sultra dan Bank Jatim optimistis dapat memperkuat fondasi bisnis, meningkatkan kualitas layanan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Sinergi kedua BPD ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional sekaligus memperkuat peran perbankan daerah dalam mendukung pembangunan nasional.*

Hendro Saky Kembali Pimpin JMSI Aceh

0

KENDARIKINI.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh sukses menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-II dengan mengangkat tema ‘Ta Peutrang Aceh’ di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini berlangsung tertib dan demokratis dengan menghadirkan seluruh pemilik suara dari pengurus daerah dan cabang.

MUSDA tersebut turut dihadiri langsung oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, yang memberikan arahan terkait penguatan organisasi perusahaan pers di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.

Dalam forum tersebut, Hendro Saky kembali terpilih sebagai Ketua JMSI Aceh untuk periode 2025–2030.

Ia dipilih secara aklamasi setelah lima pemilik suara, yaitu Pengurus Pusat JMSI, Pengurus Daerah JMSI Aceh, serta Cabang Banda Aceh, Aceh Besar, dan Lhokseumawe–Aceh Utara, sepakat mencalonkan dan mendukungnya kembali untuk memimpin organisasi.

Sidang MUSDA ke-II dipimpin oleh Akhiruddin Mahyuddin selaku Ketua Sidang, didampingi Ismail dan Suryadi sebagai anggota. Sidang berjalan lancar hingga keputusan akhir disahkan.

Dalam sambutannya, Hendro Saky menyampaikan komitmennya untuk bekerja lebih baik dan melanjutkan program-program strategis JMSI Aceh. Ia menegaskan bahwa kepengurusan baru akan terus berfokus memperkuat perusahaan pers agar semakin profesional dan terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.

“Alhamdulillah, anggota JSMI Aceh, sudah 15 perusahaan pers yang terverifikasi menjadi organisasi terbanyak yang terverifikasi dewan pers di Aceh. Selain itu, kesejahteraan perusahaan pers, khususnya anggota JMSI Aceh, juga menjadi prioritas utama sebagaimana yang telah kita jalani selama ini,” ujar Hendro.

Sebelum sidang MUSDA dimulai, panitia menyerahkan penghargaan Rakan JMSI kepada sejumlah tokoh yang dinilai berkontribusi dalam perkembangan media siber di Aceh.

Para penerima penghargaan tersebut antara lain Muzakir Manaf, M. Nasir S.IP., MPA, Zulfadhli A.Md, Nasri Djalal, Murthalamuddin S.Pd., M.SM, Rizki Syahputra SE., MM, dan Erwin Ferdinansyah S.T., MM.

Pelaksanaan MUSDA ke-II JMSI Aceh ini diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi dan meningkatkan peran perusahaan pers dalam menciptakan ekosistem media yang sehat, independen, dan profesional di Aceh.*

Diserang dengan Botol Kaca dan Sajam, Pemuda di Poasia Lapor Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Untung tak dapat diraih, malang tak mampu dielakkan. Begitulah kira-kira nestapa yang dialami MCA (inisial), seorang pemuda asal Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Selasa malam 18 November 2025 lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

MCA diserang secara tiba-tiba menggunakan botol kaca dan senjata tajam (Sajam) oleh seseorang yang baru saja ditemuinya di sebuah asrama di Lorong Salangga, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Kisah pilu tersebut bermula ketika MCA pada malam itu diajak seorang rekannya bernama Aldo untuk berkunjung ke sebuah asrama di Lorong Salangga. Setibanya ditujuan, ternyata di dalam kamar, rekan Aldo lainnya bersama terduga pelaku tengah mengadakan pesta minuman keras (miras).

MCA yang merasa tak nyaman berusaha untuk menyesuaikan diri. Sesaat kemudian, sebelum pesta tersebut usai, pemuda berusia 18 tahun itu pun memilih pamit pulang.

Entah apa penyebabnya, seorang rekan Aldo yang diidentifikasi merupakan salah satu mahasiswa di sebuah universitas ternama di Kota Kendari yang dalam pengaruh miras itu, tiba-tiba langsung melakukan penyerangan menggunakan botol kaca ke arah belakang kepala MCA. Sejurus kemudian, pelaku menyusul serangan keduanya ke arah tubuh korban menggunakan sebilah sajam.

Beruntung, MCA yang setengah sempoyongan akibat pukulan botol di kepala masih sigap menahan serangan sajam pelaku. Namun, lutut dan telapak tangan kanan korban terluka akibat sabetan sajam pelaku sebelum melarikan diri.

Usai penyerangan tersebut, MCA langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abunawas oleh sejumlah rekannya guna mendapatkan pertolongan medis.

“Saya kurang tahu apa masalahnya. Tiba-tiba pelaku menyerang dari belakang dan sontak saya langsung membela diri,” tutur MCA saat di rumah sakit sembari menahan perih di kepala dan luka jahitan di lutut.

Orang tua korban, MI bersama sang istri dan didampingi beberapa kerabatnya yang mengetahui kejadian itu memilih melaporkan peristiwa nahas tersebut ke Mapolsek Poasia di Jalan Badak 8 Rahandouna pada Rabu 19 November 2025 dini hari.

“Ini kasus yang tidak biasa. Pelakunya harus segera mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. Ini sudah masuk perencanaan pembunuhan karena pelaku membawa sajam saat kejadian,” tegas MI seraya meminta polisi secepatnya mengungkap tuntas kasus ini.

Sementara itu, usai menerima dan membuat laporan polisi di SPKT Polsek Poasia, Aipda Haswar pun menegaskan akan segera meneruskannya ke penyidik guna proses lebih lanjut.*

Polres dan KPH Tinjau Kawasan Suaka Margasatwa Lambusango Temukan Tumpukan Kayu, Pemerhati Lingkungan Minta Usut Tuntas

0

KENDARIKINI.COM – Merespon laporan dari KPA Tarsius soal dugaan adanya tindak pidana ilegal logging di kawasan suaka Margasatwa Lambusango Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, Selasa 18 November 2025.

Tim dari Polres Buton dan Polisi Kehutanan KPH Sulawesi tenggara melakukan peninjauan lokasi di kecamatan kapontori.

Dalam peninjauan lokasi tersebut tim masih menemukan adanya tumpukan kayu balok dan bekas tebangangan pohon.

Lokasi tersebut sangat berdekatan dengan kawasan wisata alam puncak Padang kuku yang merupakan salah satu icon pariwisata yang ada dalam kawasan hutan konservasi SKM Lambusango.

Pemerhati Lingkungan Universitas Sulawesi Tenggara Ahmad mengatakan kejahatan lingkungan dalam bentuk ilegal logging memang menjadi momok bagi kawasan hutan lindung termaksud SKM Lambusango.

“SKM Lambusango merupakan salah satu benteng terahir perlindungan hutan di kawasan Pulau Buton karena SKM Lambusango di dalamnya ada sumber mata air yang mengairi sungai sungai di kabupaten Buton dan kota Baubau dimana sungai tersebut menjadi sumber air bersih dan irigasi pertanian kota kabupaten Buton dan kota Baubau,” jelasnya.

Ahmat berharap kejadian ini tidak terulang kembali mengingat dampaknya di masa depan.*

Owner Kosmetik Saraskin Divonis Satu Tahun Percobaan, JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

0

KENDARIKINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd, owner kosmetik Saraskin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi terkait peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, SH., MH, saat ditemui di Kantor PN Kendari pada Selasa 18 November 2025.

“Ya, terdakwa atas nama Nurmaya Santi, S.Pd divonis pada 3 November 2025 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun,” jelas Hans.

Ia menerangkan bahwa pidana percobaan berarti terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara selama masa percobaan.

Namun, apabila dalam kurun waktu dua tahun tersebut Nurmaya kembali melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan lain, maka hukuman satu tahun penjara tersebut wajib dijalani.

Hans menambahkan bahwa JPU mengajukan banding pada 10 November 2025. Saat ini berkas perkara masih dalam proses administrasi di PN Kendari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi setelah masa 14 hari berakhir.

Berdasarkan informasi dari website resmi PN Kendari, Majelis Hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Mahyudin, dengan hakim anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia.

Adapun Panitera Pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi. Sementara itu, JPU dalam perkara ini adalah Fadly Alamsyah Safaa, SH., MH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan:

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, namun tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan 2 tahun.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Barang bukti dimusnahkan, berupa:

4.250 pcs Saraskin Day Protection 12,5 gram

9.875 pcs Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram

2.065 pcs Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml

Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Amin)*

Operasi Zebra 2025 Polres Konawe Utara Jaring 8 Pelanggar Kasat Mata

0

KENDARIKINI.COM — Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda melalui Kasat Lantas Iptu Aldiansyah As’ad selaku Kasetopsres operasi zebra anoa 2025 bersama personel satuan tugas (satgas) penegakan hukum (gakkum) dan satgas preventif melaksanakan patoli hunting di wilayah kecamatan asera, oheo dan kecamatan andowia, Selasa (18/11/25)

Tujuan patroli lalu lintas adalah untuk menciptakan dan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), dengan fokus utama mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan, menegakkan peraturan, serta mencegah tindak kriminalitas di jalan.

Selain itu, patroli juga berfungsi sebagai sarana edukasi kamseltibcarlantas kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan diri dan orang lain.

Sistem patroli hunting memungkinkan petugas untuk bergerak secara dinamis dan tidak hanya terpaku pada satu lokasi. Dengan cara ini, mereka bisa menyisir berbagai area yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Melalui hunting system personel operasi zebra anoa Polres Konawe utara mampu menjaring 8 pengendara roda dua yang melanggar.

Pelanggar lalu lintas akan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur jenis pelanggaran, denda, hingga pidana kurungan.

Dari 8 pelanggar tersebut personel satlantas Polres Konawe utara memberikan 7 blangko teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta 1 denda tilang kepada pengendara roda dua knalpot brong.

Kasat Lantas Iptu Aldiansyah As’ad menegaskan larangan penggunaan knalpot brong atau bogar karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu kenyamananya dari bisingnya suara yang keluar melalui knalpot brong tersebut.

Kuasa Khusus KOPPERSON Sebut Perpanjangan HGU Terkendala Sengketa

0

KENDARIKINI.COM – Koperasi Perikanan dan Perempangan Soananto (KOPPERSON) gelar aksi demonstrasi di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 18 November 2025.

Aksi yang digelar KOPPERSON di BPN Kanwil Sultra mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di lahan segitiga tapak kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi tersebut kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung mempertanyakan secara tegas dasar hukum mengenai penerbitan dan perpanjangan HGU atas tanah yang masih dalam status sengeketa ke pihak BPN Kanwil Sultra.

Di mana pada tahun 1993 HGU KOPPERSON dalam status sengketa, pada tahun 1995 HGU KOPPERSON dalam status ikhrah, namun pada tahun 1996 HGU KOPPERSON batal ekseskusi dalam status ikhrah, dan pada tahun 1999 berakhir masa HGU KOPPERSON.

Namun Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Kanwil Sultra Abubakar menjelaskan bahwa seharusnya KOPPERSON melakukan upaya perpanjangan HGU sebelum 2 tahun berakhir HGU pada tahun 1999 ke BPN.

“Jadi begini pada saat dua tahun perpanjangan itu pihak Kopperson seharusnya melakukan perpanjangan ke BPN,” jelas Abubakar pada hari Selasa, 18 November 2025 di Kantor BPN Kanwil Sultra.

Namun Fianus menjelaskan bahwa KOPPERSON pada waktu itu sudah melakukan upaya pengaktifan HGU sebelum berakhir pada tahun 1999, tetapi karena lahan dalam status sengketa pada tahun 1993 sehingga upaya pengaktifan HGU tidak bisa. Hal ini dibuktikan HGU KOPPERSON batal ekseskusi pada tahun 1996.

Hal ini secara substansial dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan diatur secara rinci dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa perpanjangan HGU tidak dapat dilakukan jika objek HGU dalam status sengketa.

“Tahun 1993 bersengketa, 1995 inkrah, 1996 eksekusi batal, 1999 berakhir. Mau diperpanjang 1999 itu tidak bisa karena lahan dalam status sengketa. Ketika mau mengajukan KOPPERSON kembali mengaktifka HGUnya itu tidak bisa karena ada status sengketa,” tegasnya.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Kanwil Sultra Abubakar pun menerangkan bahwa secara dasar hukum BPN tidak bisa diperpanjang HGU atas tanah yang masih dalam status sengketa.

“Tidak bisa. Selama ada bersengketa pasti di BPN tidak akan melanjutkan,” katanya.

Pernyataan BPN Kanwil Sultra langsung direspon oleh kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung bahwa yang disampaikan itu adalah sesuatu yang benar bahwa KOPPERSON tidak salah dan tidak pernah salah.

“Jadi di situ sudah nyata bahwa Kopperson tidak pernah salah,” ujarnya.

Lebih lanjut kuasa khusus KOPPERSON menegaskan bahwa dalam konteks ini pejabat BPN tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perpanjangan HGU atas tanah yang masih dalam status sengketa. Pejabat BPN yang memproses perpanjangan HGU atas tanah yang masih dalam status sengketa dapat berkonsekuensi hukum terhadap pembatalan administrasi maupun pidana.

Untuk diketahui hingga kini masih terdapat HGU Hotel Zahra Kendari, RS Alia Kendari, PT Askon, Gudang Avian, dan lainnya atas lahan segitiga yang masih dalam status sengketa di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya KOPPERSON ke BPN Kota Kendari guna meminta pertanggung jawaban Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A mengenai janjinya untuk menemani KOPPERSON ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dengan beberapa tuntutan putusan perlawanan, yakni:

1. Putusan Perlawanan Drs. La Ata (Segitiga Tapak Kuda) Nomor 16/PDT.PLW/2017/PN.KDI
2. Putusan Perlawanan H. Amiruddin Dkk. (Termasuk RS Aliah, PT Askon, Gudang Avian, dan Lainnya) Nomor 13/PDT.PLW/2017/PN.KDI
3. Putusan Perlawanan Husein Awas Dkk. (Hotel Zahra dan Hamparan Terkait) Nomor 80/PDT.BTH/2018/PN.KDI

Sesaat tiba di tempat kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung tidak dapat menemui Kepala BPN Kota Kendari Fajar, S.ST., M.P.A karena ia sedang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).(Faldi)*

Upaya PLN UID Sulselrabar Percepatan Transisi Energi

0

KENDARIKINI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Organisasi Enhancing Readiness for Transition to Electric Vehicles in Indonesia (ENTREV), dan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk Penguatan Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bersama para pemangku kepentingan strategis di kantor PLN UID Sulselrabar, Kota Makassar pada Selasa (18/11).

Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Kementerian ESDM, ENTREV, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Perguruan Tinggi di Makassar, guru-guru SMK, serta provider kendaraan listrik, dan infrastruktur pendukung. FGD sekaligus ajang bagi penyedia mobil listrik untuk turut memamerkan produk mobil listriknya dan menunjukkan langkah penting dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur. Melalui diskusi multipihak, PLN mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik, peningkatan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), hingga pengembangan kompetensi SDM di sektor akademik.

Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, M. Nur Taufik memaparkan ekosistem kendaraan listrik tentu dibutuhkan mengingat biaya operasional lebih murah, teknologi maju, dan harga bersaing. “Kendaraan listrik tentu berkontribusi mengurangi emisi karena secara langsung memperbaiki kualitas udara. Selain itu yang tak kalah penting penggunaan kendaraan listrik dapat memaksimalkan penggunaan energi domestik,” kata Nur Taufik.

Ia menegaskan Kementerian ESDM terus memberikan dukungan kepada komunitas KBLBB melalui penerbitan aturan percepatan KBLBB beserta infrastruktur pengisiannya. “Kementerian ESDM akan terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Kami optimis melalui FGD ini meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk beralih dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama PLT Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Eka Prasetya menjelaskan sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan cukup memadai sehingga mampu mengakomodasi pertumbuhan KBLBB masyarakat di Sulawesi Selatan. “Masyarakat mulai antusias dengan kendaraan listrik karema lebih efisien dan efektif. Potensi pasar juga sangat besar sehingga Pemerintah Sulsel terus mendukung kebijakan percepatan ekosistem baik di lingkungan internal pemerintahan maupun kemudahan bagi masyarakat,” kata Andi Eka.

Pada kesempatan berbeda, General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah mengapresiasi inisiatif kolaborasi multipihak yang menjadi salah satu kunci kesuksesan dalam percepatan ekosistem KBLBB. “Ekosistem kendaraan listrik tidak dapat dibangun secara parsial. Diperlukan kolaborasi pemerintah, industri, akademisi, hingga komunitas pendidikan agar transisi energi berjalan cepat dan berkelanjutan,” ujar Edyansyah.

Tercarat, hingga Oktober 2025 sebanyak 219 pelanggan di Sulawesi Selatan telah menikmati layanan Home Charging Service (HCS). “Tingginya jumlah pelanggan menunjukkan antusiasme masyarakat yang semakin besar terhadap penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Program HCS merupakan layanan PLN yang memungkinkan pemilik kendaraan listrik untuk mengisi daya baterai mobil mereka secara praktis dari rumah, tanpa perlu mengunjungi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),” pungkasnya.

Edyansyah menjelaskan, PLN juga mengadakan Program Stimulus Percepatan Penggunaan KBLBB, di antaranya berupa pemberian insentif biaya penyambungan pasang baru dan tambah daya sebesar 50 persen, serta insentif diskon 30 persen pada _home charging_ di waktu Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) pukul 22.00–05.00 WITA. Seluruh promo ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.

“Bagi pemilik mobil listrik yang sedang bepergian dan ingin mengisi daya, tidak perlu khawatir. PLN telah menyediakan 65 unit SPKLU di 51 lokasi yang tersebar di wilayah Sulselrabar. PLN siap 24 jam melayani para pengguna mobil listrik yang ingin mengisi daya di SPKLU,” tegas Edyansyah.

Ia menambahkan, PLN tidak hanya menyediakan infrastruktur pengisian kendaraan listrik, tetapi juga berperan sebagai katalis bagi seluruh pemangku kepentingan. KBLBB adalah masa depan transportasi dan memiliki potensi besar untuk memimpin perubahan.*

Yuk Miliki Toyota Hybrid, Irit, Harga Jual Kembali Dijamin, dan Kemudahan Servis

KENDARIKINI.COM – Kendaraan hybrid saat ini sudah banyak ditemui dan semakin akrab bagi masyarakat di kota-kota besar Indonesia. Salah satu merek yang paling dikenal dengan teknologi ini adalah Toyota. Dengan berbagai keunggulannya, Toyota Hybrid menjadi pilihan terbaik dilihat dengan dari kenaikan penggunanya di jalanan.

Penjualan kendaraan Toyota Hybrid Electric Vehicle (HEV) di Kalla Toyota telah berhasil menembus angka 1.000 unit sepanjang tahun ini. Angka ini tidak hanya menunjukkan penerimaan pasar yang kuat, tetapi juga mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 20% dibandingkan dengan total penjualan di tahun 2024. Pencapaian tersebut menjadikan Toyota Hybrid puncaki pasar diangka hingga 62%.

Dengan pilihan model yang variatif mulai dari Sedan mewah, SUV stylish, hingga MPV favorit keluarga, Toyota memastikan pelanggan tidak perlu berkompromi. Pelanggan bisa merasakan sensasi berkendara yang senyap, akselerasi responsif, dan dapat menikmati perjalanan jauh dengan bahan bakar yang jauh lebih irit.

Suliadin selaku Marketing General Manager Kalla Toyota mengungkapkan, “Kami sangat mengapresiasi kepercayaan pelanggan. Penembusan angka ribuan unit ini membuktikan bahwa Toyota Hybrid bukan lagi sekadar pilihan, melainkan solusi yang dicari masyarakat modern. Tentunya kami terus berupaya menghadirkan teknologi ramah lingkungan terbaik dan hemat bahan bakar yang sangat sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai pelanggan.”

Dengan berbagai keunggulan mobil Toyota Hybrid mulai dari performa yang mumpuni dengan bahan bakar yang efisien, perawatan yang lebih sederhana dan mudah dijangkau, kinerja berkendara senyap dan responsif, emisi gas buang yang lebih rendah yang membuatnya sangat ramah lingkungan, hingga kesan mewahnya baik dari eksterior maupun interiornya.

“Kami tidak hanya menjual mobil. Dengan mobil Toyota Hybrid, kami menawarkan investasi jangka panjang untuk dompet pelanggan yang lebih hemat, dan menguntungkan di akhir kepemilikan nantinya karena Nilai Jual Kembali yang dijamin tinggi,” tutup Suliadin.

Toyota Hybrid yang merupakan keunggulan sejati mobilitas masa depan, kini telah menjadi kenyataan bagi ribuan pelanggan kami. Mobil Toyota Hybrid Electric Vehicle (HEV) tidak hanya menawarkan janji, tetapi memberikan manfaat nyata yang mengubah pengalaman berkendara secara fundamental.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke website Kalla Toyota di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook KallaToyota.me. Dapat pula menghubungi hotline Kalla Care di nomor 04113000103 atau live chat via WhatsApp di nomor 08114414030.*

Karantina Sultra Musnahkan Daging Sapi Berisiko yang Bawa Penyakit

0

KENDARIKINI.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 34 kilogram (kg) daging sapi tanpa dokumen atau ilegal.

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakum), Abdul Rachman menyampaikan bahwa daging tersebut ditemukan petugas karantina saat pemeriksaan kargo di bandara Halu Oleo, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen daging tersebut tidak memiliki dokumen sehingga dilakukan penahanan kemudian penolakan dan pemusnahan.

“Produk-produk tersebut teridentifikasi masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa dokumen karantina,setelah daging tersebut dilakukan tindakan penahanan kemudian penolakan namun pemilik tidak segera ditolak maka kami melakukan tindakan pemusnahan,” ungkap Abdul Rachman.

Sementara itu. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra A. Azhar menyebutkan bahwa masuknya daging sapi tanpa dokumen itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.

“Untuk melalulintaskan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan, dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan wajib melaporkan kepada pejabat karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran,” ujarnya.

Azhar mengungkapkan bahwa pemusnahan itu dilakukan karena Daging tersebut sangat berisiko membawa penyakit Antraks serta penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan daging sapi ini sejalan dengan upaya Karantina dalam menjaga ketahanan pangan serta menjaga Sumber daya alam, mencegah masuk dan keluarnya HPHK, HPIK dan OPTK.

Selain pemusnahan media pembawa juga turut dimusnahkan arsip sampel Laboratorium Karantina Hewan, Ikan dan Timbuhan sesuai pedoman panduan mutu ISO 17025 : 2017.

“Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat di konsumsi masyarakat di Sulawesi Tenggara,” tambah Azhar.*

WANDA Sebut Dasco Jangan Bungkam Soal Judi Kamboja

0

KENDARIKINI.COM – Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam bisnis judi online di Kamboja. Namun hingga kini, politisi Partai Gerindra itu tetap bungkam. Tak ada bantahan, tak ada klarifikasi.

Publik bertanya, mengapa seorang pejabat setinggi Dasco memilih diam di tengah tuduhan yang mengguncang fondasi partai penguasa?

Laporan investigasi di media pada bulan April 2025 berjudul “Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online di Kamboja” menyebut nama Dasco tercatat dalam dokumen perusahaan Golden Princess Hotel dan Casino, yang beroperasi di kawasan Bavet City, perbatasan Kamboja – Vietnam.

Dugaan itu kian relevan setelah merebak kasus perdagangan orang dan eksploitasi digital ribuan WNI yang dijadikan pekerja scam di lokasi serupa.

Redaksi TEMPO mengaku telah berupaya meminta tanggapan Dasco sebelum publikasi. Namun, tak satu pun pesan, panggilan, atau surat terbuka mendapat balasan. Hanya beberapa kader Gerindra yang pasang badan, menyebut laporan itu “fitnah politik menjelang konsolidasi kabinet”. Ketua Harian Gerindra, Ahmad Muzani, bahkan menilai tudingan itu “insinuasi tingkat tinggi”. Tapi dokumen bisnis tak bisa dipungkiri: nama Dasco tercantum dalam jaringan perusahaan dengan afiliasi di Kamboja.

Sikap bungkam Dasco menimbulkan tafsir liar. Di tengah maraknya kasus perdagangan manusia dan judi daring lintas negara, diam pejabat publik dianggap bukan kebijaksanaan, tapi keangkuhan. “Diamnya bukan strategi cerdas, tapi gejala feodalisme elite,” kata Wanda Assyura, aktivis antikorupsi yang juga dikenal sebagai simpatisan Prabowo. “Wakil rakyat yang diam ketika rakyat disiksa di Kamboja adalah pengkhianat demokrasi,” ucap Wanda Assyura Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, beberapa hari lalu.

Tagar “DascoBukaSuara” menggema di media sosial. Sejumlah aktivis menuntut audit rekening Dasco oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pemeriksaan LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Video penyiksaan WNI di kompleks judi Bavet City viral di TikTok dan X, memantik kemarahan publik. Sementara itu, peran komunikasi politik Gerindra kini lebih banyak diambil alih oleh Sjafrie Sjamsoeddin, menandai redupnya figur Dasco dalam lingkar inti partai.

Wanda Assyura menilai, kasus ini tak bisa dianggap angin lalu. “Sebagai pendukung Prabowo, saya khawatir Dasco jadi batu sandungan moral. Gerindra harus bersih. Kalau tidak, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujarnya.

Menurutnya, keberanian Prabowo menjaga integritas partai akan diuji dari cara menangani dugaan ini. Wanda Assyura Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Pemerintah saat ini tengah membentuk Satgas Judi Online yang digadang sebagai simbol ketegasan negara melawan kejahatan digital lintas batas. Namun, jika benar ada elite politik ikut bermain, kredibilitas kebijakan itu terancam runtuh.

“Satgas akan kehilangan wibawa jika aparatnya menyentuh publik, tapi tidak menyentuh elite,” kata Wanda yang juga pendukung 08. Hingga kini, Dasco belum sekalipun menampakkan niat untuk mengklarifikasi. Ia tetap aktif dalam agenda DPR, tapi menghindari pertanyaan media.

Sikap ini menimbulkan kesan adanya strategi diam agar isu padam dengan sendirinya. “Ini impunitas klasik. Bicara berisiko muncul bukti baru, maka bungkam dianggap aman,” ujar Wanda.

Sementara itu, sejumlah sumber hukum di PPATK membenarkan bahwa lembaga mereka telah menerima permintaan pemantauan transaksi lintas negara terkait jaringan kasino di Kamboja. Namun, belum ada keterangan resmi apakah nama Dasco termasuk dalam radar. Di sisi lain, beberapa anggota Komisi III DPR justru mendesak KPK segera bertindak untuk memastikan kejelasan hukum kasus ini.

Dalam sejumlah grup internal Gerindra, diskusi soal Dasco menjadi topik sensitif. Beberapa kader memilih diam, sebagian lain berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas jika tudingan terbukti. “Gerindra harus menang dengan moral yang bersih,” kata Wanda. “Dasco bom waktu. Kalau tidak segera ditangani, bisa merusak reputasi partai dan presiden sendiri.”

Publik kini menunggu kejelasan. Jika Dasco memang bersih, buka saja semua data: rekening, aset keluarga, dan rekam transaksi luar negeri. Tapi jika memilih diam terus, persepsi publik akan mengeras menjadi keyakinan. Dalam dunia politik, diam kadang bukan emas melainkan sinyal bahaya yang berdetak pelan, menunggu waktu meledak.*

World Prematury Day 2025 di Sultra, RSUD Bahteramas Gelar Penguatan dan Sosialisasi Perawatan Bayi Prematur

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka memperingati World Prematury Day 2025, Pemprov Sultra melalui Dinkes Sulttra bertempat di ruang NICU RSUD Bahteramas melaksanakan kegiatan peringatan sebagai upaya penguatan dan sosialisasi perawatan bayi prematur, Selasa 18 November 2025.

Mengangkat tema ‘berikan bayi prematur awal yang kuat untuk masa depan yang lebih cerah’. kegiatan ini diharapkan dapat memberikan upaya pengajaran penanganan dan perawatan bayi prematur.

Ketua Panitia dr. Jumhari Baco, MSc., SpA., Subsp. Neo (K)
mengatakan World Prematurity Day 2025, sebuah momentum global untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perawatan terbaik bagi bayi yang lahir prematur.

“Sebagai Ketua Panitia, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, manajemen RSUD Bahteramas, para dokter, perawat NICU, tenaga kesehatan lintas profesi, orang tua pejuang prematur, serta seluruh tamu undangan yang hadir. Kehadiran Bapak Ibu hari ini adalah wujud kepedulian dan komitmen terhadap masa depan generasi kecil kita,” jelasnya.

Lanjutnya bahwa Tema ini menegaskan bahwa bayi prematur memiliki peluang tumbuh sehat dan sukses bila mereka mendapatkan dukungan yang tepat.

“Sejak awal kehidupan, melalui perawatan NICU yang optimal, sentuhan kasih sayang orang tua, nutrisi yang tepat, stimulasi dini, serta lingkungan yang penuh empati,” ungkapnya.

Di RSUD Bahteramas, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan neonatal, memperkuat edukasi kepada orang tua, serta mengembangkan kerja sama lintas sektor demi memastikan setiap bayi prematur mendapatkan kesempatan terbaik untuk bertahan dan tumbuh berkembang dengan optimal.

“Hari ini, kita tidak hanya memperingati sebuah hari besar, tetapi juga merayakan ketangguhan para pejuang kecil NICU, kekuatan para orang tua, dan dedikasi luar biasa para tenaga kesehatan. Karena di balik setiap bayi prematur yang tumbuh sehat, ada kerja keras, kolaborasi, dan cinta yang tidak pernah putus,” tuturnya.

Ia juga berharap kegiatan ini membawa manfaat, membuka ruang diskusi, mempererat kolaborasi, dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk memberikan yang terbaik bagi bayi prematur di Sulawesi Tenggara dan Indonesia.

“Terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja dengan penuh semangat. Semoga Allah SWT senantiasa memberi kekuatan dan keberkahan bagi kita semua dalam menjalankan tugas mulia ini,” pungkasnya.

Sementara itu Dirut Bahteramas, Saiful mengatakan bahwa setiap tahun, lebih dari 15 juta bayi lahir prematur di seluruh dunia.

“Banyak dari mereka
memulai hidup dengan perjuangan yang tidak mudah, bernapas lebih berat, makan dengan bantuan, dan bertahan hidup di ruang perawatan intensif,” katanya.

Lanjutnya Disinilah pihaknya sebagai fasilitas kesehatan rujukan tertinggi di Sulawesi Tenggara, memikul tanggung jawab besar.

“Kami memberikan awal yang kuat bagi bayi prematur, agar mereka dapat tumbuh, berkembang, dan mencapai masa depan yang lebih cerah,” tuturnya.

Hal ini juga sangat selaras dengan komitmen RSUD Bahteramas untuk meningkatkan
kualitas layanan neonatal.

“Termasuk Penguatan layanan NICU dan Kangaroo Mother Care (KMC),
Edukasi komprehensif kepada orang tua,
Pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan,
Serta upaya menurunkan angka kematian bayi prematur di wilayah kita,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa bayi prematur bukan hanya “pasien kecil”, mereka adalah harapan besar—harapan keluarga, harapan masyarakat, dan harapan bangsa.

“Setiap upaya kecil yang kita lakukan, sentuhan lembut, perawatan terstandar, edukasi yang tepat, hingga kerja sama lintas profesi, semuanya berkontribusi pada keselamatan dan kualitas hidup mereka,” tandasnya.*

KOPPERSON Kembali Geruduk BPN Kendari Soal Kasus Lahan Tapak Kuda

0

KENDARIKINI.COM – Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali menggeruduk Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari, Selasa, 18 November 2025.

Penggerudukan KOPPERSON di BPN Kota Kendari kini mengenai kasus lahan tapak kuda bertempat di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Melalui pantauan jurnalis kendarikini.com sekitar pukul 09.00 Wita massa aksi yang dipimpin kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung mendatangi BPN Kota Kendari guna meminta pertanggung jawaban Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A mengenai janjinya untuk menemani KOPPERSON ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari.

Namun sesaat tiba di tempat kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung tidak dapat menemui Kepala BPN Kota Kendari Fajar, S.ST., M.P.A karena ia sedang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berikut Beberapa Tuntutan Putusan Perlawanan dalam Penggerudukan KOPPERSON di BPN Kota Kendari;

1. Putusan Perlawanan Drs. La Ata (Segitiga Tapak Kuda) Nomor 16/PDT.PLW/2017/PN.KDI
2. Putusan Perlawanan H. Amiruddin Dkk. (Termasuk RS Aliah, PT Askon, Gudang Avian, dan Lainnya) Nomor 13/PDT.PLW/2017/PN.KDI
3. Putusan Perlawanan Husein Awas Dkk. (Hotel Zahra dan Hamparan Terkait) Nomor 80/PDT.BTH/2018/PN.KDI

Mengetahui pihak yang ingin ditemui tidak berada di tempat mengakibatkan aksi penggerudukan KOPPERSON di BPN Kota Kendari sempat diwarnai kericuhan, namun kembali tertib dan berjalan damai serta aman.(Faldi)*

Upaya PT Vale Site Pomalaa Lakukan Penambangan Berkelanjutan

0

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”) menjunjung tinggi kebebasan berpendapat di masyarakat dan mengakui peran penting pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, selama dijalankan secara bertanggung jawab serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa 18 November 2025.

Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Vanda Kusumaningrum mengatakan bahwa tata kelola yang baik merupakan pondasi utama untuk mencapai keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang.

“Komitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang beretika, transparan, dan bertanggung jawab dilandasi oleh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan secara konsisten di seluruh lapisan organisasi maupun proyek yang sedang dikembangkan,” katanya.

Lanjutnya Tata kelola yang baik dan keberlanjutan adalah dua hal yang tidak terpisahkan.

“Dalam seluruh kegiatan operasional, kami menerapkan standar internasional Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk memastikan setiap proyek memberikan kontribusi positif bagi manusia, lingkungan, dan kemakmuran bersama,” ungkapnya.

Saat ini, PT Vale di Pomalaa masih berada pada tahap konstruksi, dengan fokus pada persiapan serta pembangunan infrastruktur. Meskipun belum memasuki tahap produksi, langkah-langkah perlindungan lingkungan dan sosial telah kami terapkan sejak dini untuk mengantisipasi potensi dampak.

“Pemantauan kualitas udara dan air dilakukan secara berkala guna memastikan ekosistem lokal serta akses terhadap air tetap terlindungi dengan baik. Upaya ini dijalankan bersama otoritas terkait,” tuturnya.

Kemudian Perusahaan menyampaikan rasa empati atas musibah yaitu banjir yang merendam sebagian area persawahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, serta Desa Lamendai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

“Kejadian ini bukanlah hal yang diharapkan, karena komitmen kami adalah menjalankan operasional dengan tetap memperhatikan kaidah pertambangan yang baik sehingga dampak yang dirasakan masyarakat dan lingkungan dapat diminimalisir, termasuk tetap menjaga kualitas air di wilayah Perusahaan beroperasi,” bebernya.

Lebih jauh ia menyampaikan bahwa menghadapi intensitas hujan yang tinggi, PT Vale terus melakukan pemantauan rutin di sejumlah pengambilan sampel (sampling point) di area operasional, termasuk arera tangkapan air yang mengalir ke Sungai Oko-Oko, untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap kualitas lingkungan.

“Demikian pula yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, kami memastikan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh curah hujan tinggi beberapa waktu terakhir yang menyebabkan pocket-pocket pond meluap dan tidak dapat menampung volume air hujan tersebut. Tim lapangan PT Vale saat ini telah melakukan sejumlah langkah perbaikan dan pengendalian untuk mengantisipasi kondisi tersebut serta meminimalkan dampak,” tuturnya lagi.

Pihaknya juga senantiasa terbuka untuk bekerjasama dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan dinas terkait dalam melakukan pemantauan terhadap situasi ini.

“Selain itu, tim kami melakukan pendataan serta pengumpulan informasi terkait potensi dampak terhadap lahan pertanian maupun ataupun tambak masyarakat di sekitar aliran Sungai Huko-Huko. Kami terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pengawas dari lembaga pemerintah, demi penanganan isu ini secara menyeluruh,” jelasnya lagi.

“Kami memahami pentingnya menjaga dialog yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan media,” tambahnya lagi.

PT Vale berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang jelas, transparan, dan dapat diverifikasi mengenai kinerja keberlanjutan kami, serta menyambut masukan konstruktif untuk memperkuat praktik yang kami jalankan.

“Seluruh rencana pengelolaan lingkungan dan sosial kami, termasuk AMDAL, RKL, dan RPL, disusun melalui proses konsultasi publik agar aspirasi masyarakat dapat didengar dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan,” pungkasnya.*

SBSI Kendari Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja dan Tindak Pidana Penggelapan PT Pelita Jaya

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mengungkapkan dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan perusahaan Pelita Jaya.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa akan melaporkan perusahaan yang bertempat di Kelurahan Mata Kecamatan Kendari Kota Kendari tersebut atas dugaan ketidakjelasan kontrak dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa PT Pelita Jaya melakukan upah kepada pekerja dengan sistem ritase (jumlah pengiriman) sehingga, pekerja yang berkerja diperusahaan tersebut berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) tetapi Klausul Kontraknya harus jelas,” jelasnya.

“Sedangkan jika merujuk PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) maka pada pointnya pekerja harian lepas dianggap status kontrak PKWT dan wajib mendapatkan kontrak kerja,” tambahnya

Kemudian, ia juga mengungkap bahwa pekerja yang bekerja di PT Pelita Jaya tersebut di duga tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Jika kita merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 1 dan 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya”. jelasnya

Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.

“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS  ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” ungkapnya.

Lanjut, Iswanto menduga bahwa PT. Pelita Jaya tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP).

“Kami juga menduga perusahaan ini tidak melakukan WLKP, sehingga jika kita Pasal 10 UU No. 7 tahun 1981 tentang WLKP bahwa setiap pengusaha atau pengurus yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp1.000.000,” tuturnya.

olehnya itu, Ketua SBSI Kendari akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak Binaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.

Ia juga menekankan dan berharap agar  Binwasnaker dan K3 dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker dan K3.

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku ditambah lagi dengan adanya Instruksi Walikota 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan yang layak terutama hak jaminan sosial

“ika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” tutupnya.

Terkait tudingan tersebut media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*

Polres Konawe Amankan Pelaku Penganiayaan

0

KENDARIKINI.COM – Suasana santai di Kafe Noa, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, berubah mencekam pada Senin malam (17/11/2025) setelah seorang perempuan bernama Esmiyanti mengalami luka robek di bagian bibir akibat tebasan badik oleh seorang pria berinisial A (47). Insiden tersebut terjadi ketika korban, pelaku, dan enam orang lainnya sedang minum-minum bersama.

Pelaku sempat ke kamar mandi, namun saat kembali, korban yang diduga diliputi rasa cemburu menendang pelaku dari belakang hingga terjatuh. Merasa terhina dan terbawa emosi, pelaku kemudian spontan menarik badik yang diselipkan di pinggangnya dan mengayunkan ke arah belakang hingga mengenai bibir korban dan menyebabkan luka robek serius.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap pada Selasa dini hari (18/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita dan langsung dibawa ke Mako Polres Konawe. Polisi juga menyita sebilah badik yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Kasat Reskrim Polres Konawe memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K mengapresiasi kecepatan jajarannya dalam merespons laporan dan mengamankan pelaku sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun, serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Konawe. Penyidik masih mendalami motif lebih lanjut dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Mantan Kepala Sekolah di Lepo-Lepo Dipolisikan Dugaan Dokumen Tanah

0

KENDARIKINI.COM — Dugaan pemalsuan dokumen tanah resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Selasa 18 November 2025.

Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diajukan oleh Syarif Lauto sejak 24 Juni 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Meski laporan telah diterima secara resmi, proses penyidikan di Polda Sulawesi Tenggara dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Laporan tersebut dimasukan Syarif warga Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Syarif megadukan mantan kepala sekolah di wanggu inisial Y.

Y diduga memalsukan tanda tangan Syarif dan Istrinya pada dokumen tanah yang terletak di Kecamatan Lepo-Lepo.

Syarif membenarkan bahwa laporannya tersebut sudah dimasukkan ke Polda Sulawesi Tenggara.

“Iya sudah saya laporkan dugaan pemalsuan dokumennya, tanda tanganku dipalsukan, surat tanah itu 1996 dikeluarkan dan saya di tahun itu lagi di Malaysia,”Ujar Syarif kepada wartawan.

Menurut Syarif ada beberapa hal yang diduga dipalsukan dalam dokumen surat tersebut.

Syarif berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti.

“Saya berharap dan meminta penyidik untuk segera melakukan tindak lanjut terhadap laporan saya, sebab ini sangat merugikan saya,”Tutup Syarif.

Diketahui Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterima tim kuasa hukum Syarif.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa laporan Syarif telah ditindak lanjuti penyidik Unit 3 Subdit ll Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Namun sampai sekarang, pihak pelapor dan kuasa hukum belum menerima kejelasan mengenai langkah konkret penyidikan yang telah ditempuh.

Yendra Laturumo Kuasa hukum Syarif menegaskan bahwa mereka telah menghadirkan bukti petunjuk yang sangat kuat, yang seharusnya cukup untuk mempercepat proses penyidikan.

Bukti tersebut menunjukkan bahwa:

1. Klien kami, Srif Lauto, tidak pernah membuat atau menandatangani “Surat Keterangan Penguasaan/Pengalihan Atas Bidang Tanah” yang saat ini dipergunakan oleh pihak lain.
2. Nama istri klien kami dalam surat tersebut juga salah dan tidak sesuai identitas sebenarnya, sehingga menegaskan bahwa surat tersebut bukan berasal dari klien kami.
3. Klien kami bahkan tidak pernah mengetahui keberadaan surat tersebut, apalagi menyerahkannya kepada pihak mana pun.
4. Akibat adanya dokumen yang diduga dipalsukan ini, klien kami tidak dapat menguasai, mengurus, atau menjual tanah miliknya sendiri, yang jelas menimbulkan kerugian besar secara ekonomi maupun hukum.

“Semua bukti pembanding berupa tanda tangan asli, dokumen resmi keluarga, hingga penjelasan mengenai kesalahan identitas telah diserahkan kepada penyidik. Temuan awal ini seharusnya cukup untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui uji laboratorium forensik,” jelas Yendra Latorumo.

Namun hingga hari ini kata Yendra belum ada progres yang transparan dari pihak kepolisian.

“Bukti kami sangat terang. Klien kami tidak pernah membuat surat itu, nama istrinya pun salah, dan ia tidak tahu sama sekali tentang keberadaan dokumen tersebut. Kondisi ini sudah merugikan klien kami karena ia tidak bisa menguasai ataupun melakukan transaksi atas tanahnya sendiri,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kelambanan penyidikan dapat berpotensi menghilangkan bukti, mempersulit pencarian kebenaran, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Yendra mendesak Polda Sultra untuk mempercepat proses penyidikan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.

“Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara objektif dan transparan,” pungkasnya.*

Tanah Deli untuk Nusantara dan Dunia, Zikir Akbar Nasional Siap Menggema

0

KENDARIKINI.COM — Panitia penyelenggara Zikir Akbar Nasional Perkumpulan Pengajian Ilmu Tasawuf Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia (PPITTNI) terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan agenda keagamaan berskala nasional tersebut.

Kegiatan ini akan digelar pada Minggu sore (23/11/2025) di Gedung Serbaguna (GSG) Pemprov Sumatera Utara, Jalan William Iskandar (Pancing), Deli Serdang.

Ribuan peserta dari berbagai daerah diproyeksikan hadir dalam kegiatan ini, yang diharapkan menjadi momentum penguatan spiritualitas sekaligus mempererat persatuan umat di Indonesia.

Ketua Panitia Pelaksana ZAN, Bayu Ambara, menyampaikan bahwa seluruh unsur persiapan, mulai dari teknis, logistik, pelayanan tamu hingga keamanan, telah bergerak secara terkoordinasi.

“Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik, tertib, dan nyaman bagi jamaah. Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan berbagai elemen masyarakat terus kami lakukan,” ujarnya.

Persiapan area utama telah memasuki tahap akhir, termasuk pemasangan tenda, sistem audio, pencahayaan, serta pengaturan jalur keluar–masuk peserta. Panitia juga menyiapkan petugas kesehatan, relawan, dan tim kebersihan untuk memastikan kenyamanan peserta selama acara berlangsung.

Selain zikir dan doa bersama, panitia turut membuka posko pemeriksaan kesehatan gratis, layanan donor darah, serta menyediakan area khusus bagi pelaku UMKM untuk berjualan di sekitar lokasi kegiatan.

Ketua Umum DPP PPITTNI, Dempo Xler, menegaskan bahwa Zikir Akbar Nasional bertujuan mengajak seluruh anak bangsa mengenali jati diri dan menumbuhkan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.

Ia juga mengimbau masyarakat di seluruh nusantara untuk bangkit bersama meraih kejayaan bangsa di berbagai bidang.

“Kami mengajak seluruh umat beragama untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber sekaligus tujuan kehidupan,” ujarnya.

Dempo turut menyerukan seluruh aparatur pemerintah mulai dari pusat, daerah hingga desa serta seluruh rakyat Indonesia agar kembali mempedomani, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi menuju terwujudnya peradaban Indonesia Emas dan terciptanya perdamaian dunia.

Acara ini akan menghadirkan Pengasuh Tertinggi PPITTNI Buya Syekh Muhammad Ali Idris Silsilah Ke-39 sebagai pemimpin zikir dan doa bersama. Menteri Agama RI KH. Nasaruddin Umar, sejumlah pejabat provinsi dan daerah, ulama, serta tokoh masyarakat juga dijadwalkan hadir.

Panitia mengimbau seluruh jamaah agar mengikuti kegiatan dengan tertib, menjaga kebersihan, serta mematuhi arahan panitia demi kelancaran acara.

Dengan persiapan yang hampir rampung, panitia optimistis Zikir Akbar Nasional akan berlangsung khidmat, aman, dan membawa dampak positif bagi umat serta bangsa.*

Kapolda Sultra Ajak Semua Pihak Perangi Narkoba Bersama

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu yang bertempat di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra, Selasa 18 November 2025.

Pemusnahan sabu dipimpin oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H. Turut serta hadir dalam pemusnahan sabu tersebut perwakilan Kejati Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, perwakilan BNNP Sultra, Kakanwil Ditjenpas, pejabat utama polda sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kalapas Kelas II.A Kendari, Karutan Kelas II.A Kendari, Kepala BPOM Kendari dan Kepala BNN Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Kapolda menjelaskan selama periode Januari s/d 18 November 2025 polda sultra dan jajaran mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba, khusus untuk sabu-sabu diamankan total 31.669,33 gram (31,6 Kg) sabu.

“Sejak Januari hingga November 2025 sekarang kita sudah tiga kali memusnahkan barang bukti, dengan total yang dimusnahkan 21.976,17 gram (21,9 Kg). Hari ini kita musnahkan lagi 2.416,82 gram,” ungkap Kapolda.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari 3 kasus dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan 1 kasus diungkap satresnarkoba polrestas kendari. Dari 4 kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka.

Dari data tersebut, Kapolda mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkoba di wilayah sultra masih tinggi. “Karena itu sinergi dan kolaborasi lintas sektoral harus terus kita tingkatkan dalam upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba,” kata Irjen Didik Agung Widjanarko.

Sebagai penutup, Kapolda menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepala seluruh personel ditresnarkoba polda sultra dan satresnarkoba polresta kendari atas pencapaian kinerja atas pencapaian pengungkapan kasus. Selain itu, jenderal bintang dua tersebut berharap pencapaian dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan, sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta mewujudkan wilayah sultra yang bebas dari narkoba.*

Ivananda Sinaga Rilis Single Perdana ‘Takdir’

KENDARIKINI.COM – Penyanyi asal Medan, Ivananda Sinaga, resmi merilis single perdana Lagu Ambon berjudul “Takdir” di bawah label Maina Production.

Lagu ciptaan Noce Tauran itu sudah tayang di kanal YouTube resmi Maina Production sejak 11 November 2025, dan hingga berita ini diturunkan telah diputar sebanyak 3.017 kali. Single ini diproduseri oleh Levi Karuiw.

Dalam pernyataannya, Ivananda mengakui bahwa membawakan Lagu Ambon menjadi pengalaman yang berbeda sekaligus menantang baginya. Ia mengaku terbiasa menyanyikan lagu-lagu Batak, namun karena banyak permintaan dari tamu tempatnya bekerja, ia mulai mencoba lagu-lagu Ambon.

“Menyanyikan lagu Ambon tidak semudah menyanyikan lagu Batak. Bahasa dan penghayatan ketika live dan rekaman sangatlah berbeda. Ini tantangan bagi saya, tapi saya senang dan banyak belajar,” ujar Ivananda.

Ia juga berharap karya perdananya di genre Lagu Ambon ini bisa diterima oleh masyarakat luas, khususnya di Indonesia Timur.

Lagu “Takdir” mengangkat tema cinta sejati yang diyakini akan bertahan seumur hidup. Liriknya bercerita tentang ketulusan, rasa syukur, dan keyakinan bahwa cinta yang ditemukan adalah cinta terakhir—sebuah anugerah yang mengubah hidup menjadi lebih bermakna.

Penghayatan emosional menjadi elemen penting dalam lagu ini, sejalan dengan karakter khas Lagu Ambon yang sarat rasa dan kehangatan.

Ivananda berharap kehadiran “Takdir” dapat menjadi warna baru dalam perjalanan musiknya sekaligus membuka ruang kolaborasi dan eksplorasi lebih jauh dengan musisi-musisi Maluku.

“Semoga lagu ini berkenan diterima teman-teman di luar sana, terlebih orang Timur. Terima kasih semuanya,” tutupnya.*

Momentum Upacara HKN, Gubernur Sultra Tegaskan Disiplin ASN dan Percepatan Serapan APBD

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra di Lapangan Kantor Gubernur, Senin (17 November 2025).

Dalam arahannnya, Gubernur menekankan makna Panca Prasetya Korpri yang dibacakan dalam upacara HKN. Menurutnya, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ikrar tersebut harus diimplimentasikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk tindakan melalui ketertiban, kedisiplinan, serta kesetiaan dalam melayani masyarakat.

“Upacara HKN menjadi momentum refleksi untuk bertanya pada diri atas tugas kita. Bagaimana anda mau melayani jika diri sendiri tidak disiplin, Padahal tugas pokok kita adalah melayani masyarakat”, ujar Gubernur.

Sebagai langkah konkret, Gubernur akan menerapkan sistem reward and punishment terkait kedisiplinan ASN dan meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pendataan kehadiran pegawai.

“Saya perintahkan setiap OPD mencatat anggotanya yang terlambat setelah apel pagi. Kita akan menerapkan reward and punishment”, tuturnya.

Gubernur juga mengajak kepada seluruh jajaran ASN di lingkup pemprov Sultra untuk meneguhkan komitmen sebagai birokrat yang bersih, professional, dan berorientasi pelayanan. Kedisiplinan dalam menjalankan tugas, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran dan tepat manfaat. Untuk memberikan hasil kerja yang nyata bagi masyarakat.

“Kedepan, OPD yang tidak mampu memberikan dampak positif dan daya serapnya masih rendah maka tidak akan saya berikan kegiatan”, ujarnya kemudian.

Gubernur menambahkan bahwa penyerapan APBD harus dimaksimalkan, mengingat hingga akhir Oktober 2025 baru mencapai 63%.

“Saya ingin mengingatkan semua OPD, terutama pada ASN yang bekerja dibalik meja, coba anda perhatikan lingkungan yang anda pimpin, masih banyak kekurangan, harapan dari masyarakat yang harus kita selesaikan”, ucap Gubernur.

Menutup arahannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara HKN pada tanggal 17 setiap bulan bukan sekedar rutinitas upacara semata, melainkan sebagai upaya untuk terus meningkatkan pemahaman tentang makna dan pentingnya kesadaran nasional setiap warga negara terutama pada diri Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan, serta menjaga keutuhan bangsa.*

Diduga Kabur Lewat Jendela, Pelajar Berusia 13 Tahun di Konsel Dilaporkan Hilang

0

KENDARIKINI.COM – Seorang pelajar bernama Sitti Nuraisyah (13), asal Desa Puusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumah sejak Minggu, 16 November 2025.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh orang tua Sitti ketika hendak memasuki kamar anaknya. Saat diperiksa, Sitti sudah tidak berada di dalam kamar.

Perdi, salah satu anggota keluarga, mengatakan bahwa Sitti diduga keluar rumah melalui jendela kamar pada pagi hari.

“Kalau menurut cerita keluarga bang. Pada hari Minggu pagi jam 5:30 si anak keluar lewat jendela,” ujar Perdi, Senin 17 November 2025.

Hingga kini, pihak keluarga belum mengetahui penyebab Sitti meninggalkan rumah. Merespons kejadian tersebut, keluarga segera melaporkannya ke Polsek Angata pada Senin, 17 November 2025, untuk dilakukan upaya pencarian.

Adapun ciri-ciri fisik Sitti Nuraisyah yakni tinggi badan sekitar 165 cm, rambut hitam panjang lurus, mata hitam, kulit sawo matang dan memiliki alis tebal.

Keluarga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Sitti agar segera menghubungi nomor keluarga dinomor 0853453589103 (Anggie) atau pihak Polsek Angata dinomor 085333031110.(Amin)*

Upaya MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi dan Penjualan

0

KENDARIKINI.COM – Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pengelolaan produksi dan penjualan mineral serta batu bara secara terintegrasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan dari hulu hingga hilir mampu memberikan nilai tambah optimal dan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Upaya ini sejalan dengan semangat tata kelola mineral dan batu bara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, di mana pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan perubahan kebijakan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari periode tiga tahun menjadi satu tahun.

Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama, menyampaikan bahwa MIND ID bersama seluruh anggota holding secara konsisten memperkuat tata kelola aktivitas produksi dan penjualan mineral serta batu bara dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bertanggung jawab.

“Pada dasarnya seluruh kekayaan sumber daya alam adalah milik negara. Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan dengan tata kelola yang baik agar setiap manfaat yang diciptakan dapat sepenuhnya diberikan kepada negara dan masyarakat, sejalan dengan amanat dari Asta Cita Presiden,” ujarnya.

Pria menyampaikan melalui tata kelola yang terukur dan terintegrasi, MIND ID menjaga tingkat produksi dan penjualan di level yang terukur. Hal ini diupayakan agar nilai dari bahan baku yang telah diproduksi dan diolah terus terjaga, sehingga mampu mendukung pendapatan perusahaan dan penerimaan bagi Negera.

Pria menyampaikan bahwa tata kelola produksi dan penjualan menjadi upaya Grup MIND ID untuk terus memperkuat inisiatif strategis dalam hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Dengan demikian, sumber daya mineral dapat dioptimalkan bagi kebutuhan dalam negeri untuk meningkatkan daya saing industri dan pembangunan ekonomi.

“Bagi MIND ID, tata kelola merupakan prinsip dasar dalam setiap kegiatan pertambangan dari hulu hingga hilir. Layaknya sebuah fondasi, tata kelola yang baik akan memperkuat penciptaan nilai tambah dari upaya pembangunan peradaban,” tutup Pria.*

Hari Pertama Operasi Zebra Anoa 2025, Polres Konut Beri Tindakan ke Pelanggar

0

KENDARIKINI.COM — Operasi zebra anoa 2025 secara serentak di mulai pada hari ini senin tanggal 17 november hingga tanggal 30 november 2025 dalam rangka terwujudnya kamsetibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat

Dipimpin Kasat Lantas Iptu Aldiansyah As’ad, S.H., M.H selaku Kasetopsres dalam operasi zebra 2025, personel satgas preventif dan satgas gakkum melaksanakan operasi bertempat di depan Masjid As Salam Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara, Senin (17/11/25)

Dalam kegiatan operasi zebra tersebut Satlantas Polres konawe utara memberikan blangko teguran kepada 5 pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara

Tujuan utama pemberian blangko teguran pelanggaran lalu lintas adalah sebagai tindakan preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, tanpa langsung memberikan sanksi tilang yang lebih berat.

Blangko teguran berfungsi sebagai edukasi, peringatan dini serta peringatan tertulis untuk pelanggaran ringan, mengingatkan pengendara akan kesalahan yang dilakukan dan pentingnya mematuhi peraturan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Melalui teguran, diharapkan pengendara memperbaiki perilaku berkendara mereka, yang secara tidak langsung dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang fatal di masa mendatang.

Singkatnya, blangko teguran adalah cara persuasif dari pihak kepolisian untuk membina masyarakat agar lebih tertib dan sadar akan aturan lalu lintas, demi terciptanya keamanan dan keselamatan bersama.*

Begini Penjelasan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

0

KENDARIKINI.COM – Polri memberikan penjelasan terkait komposisi dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi Polri. Penjelasan ini disampaikan Kadivhumas Polri saat doorstop di Mabes Polri, 17 November 2025, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadivhumas menyampaikan bahwa data terbaru menunjukkan penugasan dengan fungsi yang beragam, tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadivhumas.

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di K/L, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

Selain memberikan data terbaru, Kadivhumas juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga. Mekanisme ini, menurutnya, memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.

Kadivhumas merinci bahwa prosesnya diawali dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan. Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada K/L pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara bagi jabatan di bawahnya.

Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di K/L tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.*

Kapolda Sultra Beri Reward Umrah ke Personel Polri dan ASN Polda Sultra

0

KENDARIKINI.COM — Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Didik Agung Dwijanarko, SH, SIK, MH, secara resmi melepas keberangkatan jamaah umrah personel Polda Sultra di Aula Polda Sultra, Senin (17/11/2025).

Dalam arahannya, Kapolda Sultra menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan selama perjalanan ibadah. Ia mengajak seluruh jamaah untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum memperdalam iman serta meningkatkan kualitas ibadah.

Kapolda Sultra juga menyampaikan bahwa keberangkatan umrah ini merupakan bentuk kepedulian institusi terhadap kesejahteraan personel, baik anggota Polri maupun ASN, sekaligus dorongan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan keluarga besar Polda Sultra.

Ketua Bhayangkari Daerah Sultra, Ny. Yani Didik Agung, turut memberikan pesan kepada para jamaah agar benar-benar memurnikan niat, memperbanyak ibadah, serta mempelajari tata cara dan etika beribadah di Tanah Suci.

Sebanyak 10 jamaah dilepas dalam kesempatan ini, terdiri dari 8 personel Polri dan 2 ASN Polri. Mereka dijadwalkan berangkat menuju Madinah dan Mekah pada 18 November 2025, dan akan kembali ke Indonesia pada 30 November 2025, dengan durasi perjalanan selama 12 hari. Para jamaah merupakan personel pilihan yang menerima reward umrah atas dedikasi, kinerja, dan perilaku positif dalam pelaksanaan tugas, termasuk Bhabinkamtibmas, personel Brimob, serta staf dari berbagai satker Polda Sultra.

Acara pelepasan dihadiri Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, SIK, MH, Pejabat Utama Polda Sultra, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Daerah Sultra, serta Kabagwatpers Polda Sultra Kompol Adeng Supriatna, SH, MM.

Dalam kesempatan itu, Irwasda Polda Sultra menyampaikan pesan agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan menjaga nama baik institusi.

Sementara Kabagwatpers Kompol Adeng Supriatna SH MM yg mewakili Karo SDM Pokda Sultra kombes pol DR Arief Fitranto SH SIK MM menyampaikan ucapan terimakasih kpd Kapolda Sultra dan Ibu beserta PJU yg telah memberikan Reward yg luar biasa kpd Personel Polda Sultra. Srmoga menjadi amal ibadah barokah kesuksesan Kapolda dan kekuarga dan semoga program ini berkelanjutan utk mewujudkan SDM Polri yg Religius.

Acara ditutup dengan penyerahan bingkisan kepada para jamaah umrah dari Kapolda Sultra dan Ketua Bhayangkari Daerah Sultra sebagai bentuk dukungan sebelum keberangkatan, serta doa dan foto bersama.*

Operasi Zebra Anoa 2025, Kapolres Konut Tekankan Penindakan 9 Jenis Pelanggaran

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H pimpin apel gelar pasukan dalam rangka operasi zebra anoa 2025 serentak di seluruh wilayah di Indonesia bertempat di lapangan Apel Mapolres Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara, Senin 17 November 2025.

Pada apel yang berlangsung pada pukul 08.00 wita tersebut dihadiri Wakil Bupati Konawe utara H. Abu Haera, S.Sos., M.Si, Dandim 1430 diwakili Pasi Ops Kapten Inf. Jufri, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Wakapolres Kompol Sumarso, S.Sos, pejabat utama serta para Kapolsek jajaran.

Disaksikan barisan peserta apel mulai dari barisan TNI Kodim 1430, barisan Satsamapta, Barisan Staf, Barisan Satlantas, Intel Reskrim Narkoba, barisan Satpol PP, serta barisan Dishub Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda menyematkan pita tanda dimulainya operasi zebra anoa 2025 kepada empat orang perwakilan.

Mengawali amanatnya Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda mengajak segenap peserta upacara mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa karena atas ridhonya sehingga semua bisa hadir dalam acara apel gelar pasukan operasi zebra anoa 2025.

“Perlunya dukungan sinergi dan koordinasi semua instansi dan komponen masyarakat dalam mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kamsetibcarlantas) di konawe utara” beber Kapolres Konut.

Kapolres AKBP Rico Fernanda mengungkapkan tujuan dari diadakannya operasi zebra anoa 2025 adalah terwujudnya kondisi lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat maupun meningkatnya kesadaran etika dan disiplin dalam berkendara bagi pengguna jalan

Adapun waktu kegiatan operasi zebra anoa 2024 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 17 november 2025 hingga tanggal 30 november 2025, dengan memprioritaskan penindakan terhadap 9 jenis pelanggaran diantaranya.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi dibawah umur
3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm SNI
5. Pengemudi yang berada dalam pengaruh alkohol
6. Kendaraan yang melawan arus
7. Pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan
8. Pengguna knalpot broong bagi kendaraan roda dua dan roda empat, serta
9. Pelaku balap liar

“Kita berharap melalui kegiatan operasi zebra anoa ini dapat mencapai target penting yakni meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, terwujudnya kamseltibcar melalui penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan serta terciptanya kamtibmas kondusif jelang operasi lilin 2025” ungkap AKBP Rico Fernanda.

Mengakhiri amanatnya Kapolres AKBP Rico Fernanda berpesan agar pelaksanaan operasi zebra senantiasa mengutamakan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan personel maupun masyarakat, terutama dalam dalam melakukan penertiban pelanggar lalu lintas serta melaksanakan penindakan tilang secara selektif prioritas dan humanis dengan berpedoman pada prosedur yang berlaku.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti