Jumat, Oktober 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 137

Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Masuk Radar Jaksa Usai Beri Keterangan Palsu di Sidang Korupsi Tambang Kolut

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Utama (Dirut) perusahaan pabrik nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky diduga memberikan kesaksian palsu dibawa sumpah dalam sidang kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di PN Tipikor Kendari beberapa waktu lalu.

Yang mana, dalam kesaksian Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Jos Stefan Hideky di depan Hakim PN Tipikor Kendari bahwa, perusahaannya membeli ore nikel menggunakan surat perjanjian jual beli ore nikel dengan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).

Surat perjanjian kerjasama jual beli ore nikel tersebut diperlihatkan langsung kepada Hakim Ketua PN Tipikor Kendari yang disaksikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, serta kuasa hukum terdakwa Direktur PT AMIN.

Ia juga mengaku perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, telah membayar senilai Rp70 miliar kepada PT AMIN dari hasil 14 kali pengapalan.

Keterangan Jos Stefan Hideky kemudian dibantah oleh terdakwa Moch Machrusy, bahwa dirinya tidak pernah melakukan kerjasama jual beli ore nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia.

Yang ada kata dia, kerjasama penjualan dokumen kouta RKAB atau yang kerap disebut dokumen terbang (Dokter). Tak hanya itu, Moch Machrusy mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerjasama jual beli ore nikel sebagaimana yang telah diperlihatkan dihadapan hakim.

“Saya tidak kerjasama jual beli ore nikel,
tapi kouta RKAB, dan uang yang diterima dari hasil jual kouta RKAB tidak sebanyak itu karena harga yang diberikan cuman 5 sampai 6 dolar per metrik ton,” ucap dia.

Ia mengatakan, itupun yang diterima dan masuk ke rekening PT AMIN dari hasil jual beli dokumen kouta RKAB tersebut hanya Rp36 miliar, sudah termaksud dengan pihak lain, bukan hanya kerjasama di PT Huady Nikel Aloy Indonesia.

Dari silang keterangan antara saksi Jos Stefan Hideky dan terdakwa Moch Machrusy, terkuak fakta baru mulai dari kerjasama jual beli ore nikel yang diduga dimanufulasi hingga dugaan pemalsuan tandatangan terdakwa Direktur PT AMIN.

Selain itu, dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat perjanjian jual beli ore nikel itu, diindikasikan untuk memgaburkan proses pembelian ore nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia, seolah-olah nikel tersebut berasal dari IUP resmi.

Padahal faktanya, nikel yang dibeli PT Huady Nikel Aloy Indonesia berasal dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang di tambang secara ilegal.

JPU pun akan menyelidiki terkait dugaan pemalsuan tandatangan terdakwa Direktur PT AMIN terkait kerjasama jual beli ore nikel.

Bukan hanya itu, JPU juga mengejar soal transaksi uang senilai Rp70 miliar PT Huady Nikel Aloy Indonesia ke rekening PT AMIN. Sebab, pengakuan terdakwa Moch Machrusy, tidak sebanyak yang disebutkan Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky.

“Harusnya ada uang masuk sebesar itu ke rekening PT AMIN, makanya kami minta Jos Stefan Hideky bawa bukti transferan Rp70 miliar ke rekening PT AMIN, kan pasti ada bukti-bukti di rekening koran, dan itu perlu dibuktikan,” tutur salah satu JPU Kejati Sultra.

Apabila bukti yang diminta tidak dapat dibuktikan oleh Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, bisa dikenai pidana diluar dari pokok perkara, karena telah memberikan keterangan palsu.*

Pengurus JMSI Sulsel Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Profesionalisme Media

0

KENDARIKINI.COM – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dilantik pada acara yang berlangsung di Ballroom Phinis, Hotel Claro Makassar, Sabtu (15/11/2025).

JMSI Sulsel 2025-2030 dipimpin oleh Ilham Husen sebagai ketua pengda dan Haeruddin selaku sekretaris.

Keduanya bersama puluhan pengurus JMSI dari sejumlah perwakilan media siber dilantik oleh Ketua Umum JMSI, Doktor Teguh Santosa.

Pelantikan JMSI Sulsel dihadiri Sekprov Jufri Rahman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Sekda Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda serta para akademisi dan stakeholder pemerintah.

Teguh Santosa mengatakan, JMSI adalah organisasi konstituen dewan pers. Wadah media daring ini yang paling muda di Indonesia.

“JMSI ini paling muda, sebelumnya ada SMSI dan AMSI. Kita bentuk di Sulsel atau Makassar karena salah satu titik penting di Republik Indonesia,” ujar Teguh Santosa menyampaikan sambutannya.

Teguh mendorong JMSI Sulsel menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendesiminasi informasi secara profesional.

“Pengda JMSI Sulsel saya ingatkan menjadi lini informasi publik di tengah era distrupsi saat ini. Untuk mewujudkan itu, penting kiranya dukungan dari Pemprov Sulsel dan Forkopimda untuk menghasilkan konten berkualitas,” jelas Teguh.

Sementara, Iham Husen menegaskan organisasi ini siap mengambil peran utama memajukan ekonomi, khususnya UMKM.

“JMSI menjadi bagian dari kekuatan membangun Sulsel. Bagi kami media mainstream harus tetap dijaga. Media bukan hanya soal bisnis tapi juga menjaga kedaulatan informasi publik,” tegas Ilham.

Ilham Husen mengapresiasi keterlibatan para sponsor di antaranya, Bank BRI, Bank Mandiri, RMS Community, Bank Sulselbar, Benteng Kupa, Bank Indonesia, Bank BTN, OJK Sulselbar.

Dari pemerintahan ada Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Maros, Pemkab Bantaeng PT PLN, Pelindo Makassar, Kalla Group, PT KIMA, CLARO Makassar dan REI Sulsel.

Pelantikan JMSI Sulsel juga dirangkai penandatanganan MoU dengan sejumlah pihak termasuk REI Sulsel.

Momen pelantikan JMSI Sulsel juga diisi dengan dialog ekonomi bertema Digitalisasi Ekonomi dan Kesempatan Perempuan yang menghadirkan pihak perbankan, UMKM serta regulator di sektor keuangan.

JMSI Sulsel menghimpun sebanyak 35 media siber yang profesional yang berbasis di Kota Makassar. Pengurus di tingkat kabupaten-kota juga akan dibentuk pasca rampungnya pelantikan ini.*

Polda Sultra Amankan Pelaku Penikaman Anggota Polri di Kota Kendari

0

KENDARIKINI.COM — Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara merespon cepat kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal seorang anggota Polri, La Ode Salman (37), terjadi di Lorong Merak, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Korban diduga dianiaya menggunakan sebilah badik oleh pria berinisial JU (43).

Sesaat menerima laporan pada Sabtu (15/11/2025) dini hari, Tim Resmob Polda Sultra langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar TKP sambil menggenggam sebilah parang.

Dengan sigap petugas mengamankan area tempat kejadian yang merupakan rumah pelaku. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan, namun anggota Resmob berhasil melakukan pendekatan persuasif sehingga pelaku dapat diamankan dengan baik tanpa menimbulkan keributan.

Karena kondisi pakaian pelaku berlumuran darah, tim segera mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk pemeriksaan medis awal sebelum dibawa ke Polda Sultra.

“Usai dari rumah sakit, pelaku kemudian kami bawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut,” ujar Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo.

Gayuh menegaskan bahwa langkah cepat petugas merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam merespons setiap laporan masyarakat, terutama kasus yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.

Dari identifikasi awal, pelaku diketahui merupakan PNS yang bertugas di Kota Kendari. “Motif sementara masih kami dalami. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tambah AKP Gayuh.

Korban ditemukan meninggal dunia akibat luka tusukan badik. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Budi Utomo, Lorong Merak. Korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Tolikara serta pelatih atlet paralayang.

Diketahui, bahwa korban merupakan ponakan dari istri pelaku dimana sebelum kejadian korban menginap di rumah pelaku lalu korban terbangun dari tidur karena mendengar ribut dalam rumah antara pelaku dan istrinya sehingga korban datang untuk melerai namun pelaku balik menyerang korban menggunakan badik hingga tidak bernyawa ditempat kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh penyidik jajaran Ditkrimum Polda Sultra untuk dilakukan pendalaman terkait motif peristiwa yang dilakukan.*

Luncurkan Program Power Hero, Yuk Dapatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN

KENDARIKINI.COM – Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan 2025, PT PLN (Persero) menghadirkan program promo bertajuk “Power Hero”, yang memberikan diskon 50% untuk biaya tambah daya listrik bagi pelanggan setia. Promo ini berlangsung secara nasional mulai 10 hingga 23 November 2025 dan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile.

Program ini ditujukan bagi pelanggan tegangan rendah satu fasa dengan daya awal 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA, yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA. Promo ini berlaku bagi pelanggan PLN yang telah terdaftar sebelum 1 November 2025.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menjelaskan bahwa program “Power Hero” lahir dari semangat Hari Pahlawan serta dinamika kebutuhan pelanggan yang terus berkembang. Aktivitas listrik yang semakin meningkat di rumah tangga, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga sektor produktif mendorong perlunya solusi tambah daya yang lebih mudah dan tidak membebani biaya pelanggan.

“Power Hero adalah bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan sekaligus komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau melalui transformasi digital. Program ini dirancang secara terjangkau dan inovatif, berorientasi pada kebutuhan pelanggan, sehingga tidak hanya mempermudah proses tambah daya, tetapi juga menciptakan _Creating Shared Value_ bagi pelanggan, masyarakat, dan lingkungan,” ujar Adi.

Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan prabayar cukup melakukan transaksi pembelian token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar cukup melakukan pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Setelah transaksi dilakukan, pelanggan akan menerima _e-voucher_ promo tambah daya pada fitur “Reward” yang dapat digunakan selama periode promo berlangsung.

Setiap akun PLN Mobile berhak memperoleh maksimal empat _e-voucher_ promo tambah daya sebagai bentuk pemerataan manfaat bagi seluruh pelanggan.

“Kami ingin pelanggan merasakan kemudahan dalam setiap proses layanan PLN. Semua bisa dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan,” tambah Adi.

Melalui program ini, pelanggan dapat menghemat biaya tambah daya cukup signifikan. Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin menambah daya ke 7.700 VA cukup membayar Rp3.512.625 dari harga normal Rp7.025.250.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa biaya penyambungan dibayarkan penuh di muka, sementara bagi pelanggan pascabayar diberikan kemudahan berupa cicilan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL) hingga 12 kali pembayaran.

“Melalui program Power Hero, PLN ingin menyalakan kembali semangat kepahlawanan dalam bentuk nyata, melalui pelayanan yang semakin dekat dan terjangkau bagi pelanggan. Kami berharap seluruh pelanggan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode promo berakhir,” tutup Adi.*

Di Forum Perubahan Iklim Internasional, PT Vale Tegaskan Pertambangan Berkelanjutan

0

KENDARIKINI.COM – Pada forum perubahan iklim terbesar di dunia, PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”) sebagai bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID) menyampaikan narasi kuat mengenai perjalanan Indonesia menuju masa depan rendah karbon.

PT Vale menegaskan posisi Indonesia bukan hanya sebagai pemasok utama nikel
global, namun sebagai pemimpin dalam pengembangan mineral kritis berkelanjutan.

Dalam sesi talk show “Emerging Technologies to Respond to Climate Change” di Paviliun Indonesia pada COP30, PT Vale memaparkan bagaimana teknologi, praktik pertambangan yang bertanggung jawab, serta kemitraan hilirisasi strategis, khususnya dengan Huayou Indonesia, membentuk babak baru ekosistem baterai kendaraan listrik.

Sesi tersebut mempertemukan panel terkemuka yang mewakili rantai nilai industri nikel
Indonesia. Diskusi dibuka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui
sambutan video dari Hanifah Dwi Nirwana, Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Limbah, Limbah B3, dan Bahan Berbahaya, yang menekankan komitmen Indonesia memperkuat tata kelola lingkungan sebagai fondasi transformasi industri.

Hal tersebut dilanjutkan oleh Amsor, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3, yang menyoroti pentingnya integritas regulasi, peningkatan transparansi, serta keselarasan dengan standar keberlanjutan internasional untuk mewujudkan agenda industri hijau nasional.

Dari sisi industri, Budiawansyah, Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale, memaparkan ambisi iklim perusahaan secara lugas. Ia menekankan bahwa operasi PT Vale di Sorowako tengah menjalani transformasi teknologi signifikan untuk mencapai penurunan emisi absolut 33% pada 2030 serta penurunan intensitas karbon produk nikel sebesar 50%, target ambisius yang didorong oleh inovasi seperti heat recovery, pemanfaatan off-gas, optimalisasi ore dewatering, serta elektrifikasi infrastruktur pemrosesan.

Inisiatif ini tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasi yang diproyeksikan menghasilkan penghematan energi dan penurunan CO₂ yang signifikan setiap tahun. Bagi Budiawansyah, dekarbonisasi bukan slogan, tetapi mandat organisasi.

“Pesan kami di COP30 sangat jelas,” ujarnya.

“Pertumbuhan yang bertanggung jawab dan selaras iklim merupakan pilar strategi kami. Melalui inovasi dan kolaborasi, termasuk kemitraan hilirisasi strategis dengan Huayou, kami berkomitmen menghadirkan nikel rendah karbon yang memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan global.”

Sentimen serupa disampaikan oleh Stevanus, Director of Public Affairs Huayou Indonesia,
yang menegaskan bagaimana inovasi teknologi Huayou tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga mengurangi emisi karbon secara signifikan.

“Inovasi teknologi baru
sedang kami implementasikan pada proses hidrometalurgi lanjutan—mulai dari waste heat
recovery yang dapat memenuhi lebih dari 70% kebutuhan listrik proyek, self-flow ore slurry,
solidifikasi CO₂, elektrifikasi, hingga pemanfaatan kembali limbah,” ujar Stevanus.

“Dengan
itu semua, kami dapat menurunkan lebih dari 2 tCO₂e per ton nikel.”

Ia menambahkan bahwa kemitraan PT Vale–Huayou mencerminkan misi bersama untuk
mempercepat pemrosesan material baterai yang lebih bersih dan efisien.

“Dengan
menggabungkan inovasi hidrometalurgi Huayou dan fondasi ESG PT Vale, kami turut
menempatkan Indonesia sebagai tolok ukur global bagi material baterai rendah karbon.”

Pandangan panel semakin diperkaya oleh Aladin Sianipar, Vice President HSE Harita Nickel,
yang menekankan pentingnya sirkularitas dan pemanfaatan ulang limbah dalam perjalanan
dekarbonisasi industri.

Bersama-sama, para pembicara menyampaikan pesan kuat: industri
nikel Indonesia tengah menjalani salah satu transformasi terbesar dalam sejarahnya,
digerakkan oleh kolaborasi antara pemerintah, pelaku hulu, pengolah midstream, dan
pemimpin teknologi hilir.

Pada kesempatan yang sama, PT Vale juga menegaskan kemajuan ESG perusahaan melalui
pemaparan Sustainalytics ESG Risk Rating terbaru sebesar 23,7, skor terbaik sepanjang
sejarah perusahaan, yang menempatkan PT Vale di jajaran teratas kategori global diversified
metals & mining.

Capaian ini memperkuat kredibilitas PT Vale sebagai pemasok nikel yang
bertanggung jawab dalam sektor yang semakin disorot atas dampak lingkungannya. PT Vale
menegaskan bahwa kepercayaan global hanya dapat diwujudkan melalui konsistensi, melalui
pelaporan yang transparan, tata kelola yang kuat, disiplin operasional, serta investasi jangka
panjang yang selaras dengan ekspektasi iklim global.

Dari Belém, Brasil, ribuan kilometer dari Sorowako, Bahodopi, Pomalaa, dan Morowali, lokasi-
lokasi yang menjadi inti kepemimpinan nikel Indonesia, kehadiran PT Vale di COP30
membawa pesan tegas: mineral kritis Indonesia sedang membentuk masa depan
dekarbonisasi global, dan Indonesia bertekad memimpin dengan ambisi sekaligus akuntabilitas.

Melalui kemitraan strategis, jalur pemrosesan berbasis energi bersih, serta
komitmen kuat terhadap keunggulan ESG, PT Vale berkontribusi pada transformasi
ekosistem nikel, di mana inovasi mendorong pencapaian iklim dan Indonesia menjadi
kekuatan strategis yang bertanggung jawab dalam transisi energi bersih dunia.

Menutup diskusi, para panelis memberikan pesan optimistis dan visioner. Keberhasilan
Indonesia dalam rantai pasok global kendaraan listrik tidak akan ditentukan hanya oleh
cadangan sumber daya atau volume produksi, tetapi oleh nilai yang diinternalisasikan dalam
pembangunan industrinya: keberlanjutan, transparansi, keunggulan teknologi, dan kolaborasi
yang kuat.

Kemitraan PT Vale dan Huayou kini menjadi model bagaimana pelaku industri
dapat bekerja bersama untuk menghadirkan dampak positif bagi iklim, memperkuat posisi
Indonesia di panggung global pada saat pasokan mineral kritis yang bertanggung jawab
menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
*

Pengacara Kikila Adi Kusuma Tegaskan Eksekusi Lahan Eks PGSD Tak Memiliki Dasar Hukum

0

KENDARIKINI.COM – Polemik sengketa lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau lahan Eks PGSD kembali mengemuka setelah muncul perdebatan mengenai keabsahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 yang diklaim milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra). Sertifikat tersebut dinilai telah berakhir masa berlakunya atau “Sudah Mati”, sehingga tidak lagi sesuai peruntukan dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi.

Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma, Zion N. Tambunan, SH., MH., Ba, menegaskan bahwa SHP tersebut tidak dapat serta-merta dipandang sebagai bukti kepemilikan mutlak oleh Pemprov Sultra. Menurutnya, hak pakai memiliki batas waktu dan peruntukan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, meski objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Zion menilai putusan tersebut bersifat non-eksekutabel.

Zion menjelaskan bahwa SHP No. 18 Tahun 1981 kini telah berusia 44 tahun. Sementara Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengatur bahwa hak pakai diberikan maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hak pakai hanya bisa berlangsung tanpa batas waktu apabila tanah digunakan terus-menerus sesuai peruntukan awalnya.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa hak pakai hanya berlaku selama tanah digunakan untuk kepentingan yang ditetapkan.

Dalam kasus Eks PGSD Wua-wua, peruntukan tanah sebagai fasilitas pendidikan SPGN sudah lama tidak dijalankan oleh Pemprov Sultra.
Zion juga menyampaikan bahwa secara fisik, lahan sengketa telah berada dalam penguasaan Ahli Waris H. Ambo Dalle selama bertahun – tahun. Penguasaan tersebut diperkuat melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Sebidang Tanah Nomor 593.21/75/KK/2013 tertanggal 4 Juni 2013, yang disahkan Lurah Kadia pada 7 Juni 2013.

Di sisi lain, hingga kini Kantor Pertanahan Kota Kendari belum mengeluarkan keterangan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai keberlakuan SHP No. 18 Tahun 1981. Padahal, Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor AT.02/113-400.5/I/2023 tertanggal 26 Januari 2023 telah memerintahkan agar Kantor Pertanahan memberikan penjelasan tertulis terkait status sertifikat tersebut.

Zion menegaskan bahwa secara hukum, sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila ditemukan cacat administrasi, pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian dokumen, atau pelanggaran peraturan, termasuk Permendagri No. 5 Tahun 1973 yang menjadi dasar penerbitan SHP tersebut.

Ia menambahkan bahwa data pemetaan di Kantor Pertanahan Kota Kendari bahkan tidak menunjukkan plotting pasti atas lokasi tanah SHP No. 18 Tahun 1981. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperkuat potensi pembatalan sertifikat.

“Dengan tidak jelasnya lokasi, tidak sesuainya peruntukan, serta adanya potensi cacat administrasi, SHP No. 18 Tahun 1981 tidak memiliki dasar kuat untuk dieksekusi,” tegas Zion, Jumat 14 November 2025.

Ia menilai seluruh kondisi tersebut merupakan dasar objektif bahwa proses eksekusi tidak dapat dilanjutkan sebelum status hukum SHP benar-benar dinyatakan secara resmi oleh instansi pertanahan.

“BPN Kota Kendari harus segera mengambil sikap tegas terkait keberadaan SHP No. 18 Tahun 1981 milik Pemprov Sultra. Surat kami sejak 2016 tidak pernah dijawab secara tertulis, padahal BPN RI dan Kanwil sudah menegaskan agar BPN Kendari memberikan jawaban tertulis mengenai status objek yang masih menjadi polemik hingga hari ini,” ujar Zion.

Ia kembali mendesak agar BPN Kendari menyampaikan keterangan resmi demi menghindari kesalahpahaman dan tindakan eksekusi yang tidak berdasar.

“Saatnya BPN Kendari berani memberikan keterangan tertulis mengenai keberadaan dan keberlakuan SHP No. 18 Tahun 1981, yang selalu dijadikan alas hak oleh Pemprov Sultra untuk memaksakan pengambilalihan tanah dari ahli waris Alm. H. Ambo Dalle,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, PN Kendari merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3487 K/PDT/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dalam proses eksekusi perkara antara Kikila Adi Kusuma dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Namun Zion menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena berbagai pertimbangan hukum yang telah ia paparkan.

“Olehnya itu, saya berharap Kepala PN Kelas IA Kendari yang baru menjabat lebih berhati-hati dalam menyikapi rencana eksekusi. Alas hak yang hendak dipaksakan untuk dieksekusi sudah tidak berlaku dan tidak aktif lagi,” tegas Zion.*

Komisi III DPRD Kendari Desak DLHK Beri Sanksi Tegas pada Pengembang BTN Kota Praja

0

KENDARIKINI.COM – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada pengembang Perumahan BTN Kota Praja yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu banjir di sekitar area proyek.

Desakan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dengan DLHK pada Selasa 11 November 2025 yang dihadiri berbagai pihak kecuali pengembang.

Ketidakhadiran pengembang dalam rapat menjadi sorotan utama DPRD, terlebih karena persoalan lingkungan yang muncul dinilai semakin meresahkan warga.

La Ode Ashar menilai DLHK terlalu lunak dalam menangani kasus tersebut. Ia menekankan bahwa sanksi administratif harus diterapkan terlebih dahulu sebagai bentuk ketegasan pemerintah.

“Jangan sesederhana itu. Sanksi dulu, baru bicara perbaikan. Bagaimana orang mau tobat kalau tidak ada efek jera?” ujarnya, Kamis 13 November 2025.

Politisi senior itu bahkan memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada DLHK untuk menyerahkan laporan resmi mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengembang.

Kabid PKPL DLHK Kota Kendari, Indriati Hamra, melalui stafnya Ima, mengungkapkan bahwa pihak pengembang berkomitmen menindaklanjuti sejumlah perbaikan, mulai dari pembangunan saluran drainase, tanggul, hingga rencana pembangunan kolam retensi.

“Dari hasil rapat, pihak pengembang berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan saluran drainase dan tanggul, serta merencanakan pembangunan kolam retensi,” jelas Ima.

Namun, ketidakhadiran pimpinan BTN Kota Praja, Jonihar Alimu, dalam RDP memicu kritik keras dari DPRD. Jonihar beralasan undangan rapat didapatkan terlambat.

“Saya menerima undangan jam setengah sepuluh, padahal dalam undangan tertulis rapat dimulai jam sembilan,” tutupnya.(Amin)*

Sales CV Pundi Rejeki Lestari Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Rugikan Atasan Lebih dari Rp334 Juta

0

KENDARIKINI.COM – Seorang karyawan CV Pundi Rejeki Lestari berinisial DM, yang bekerja sebagai sales sekaligus penagih pembayaran barang, diduga melakukan tindak penggelapan dana perusahaan selama periode November 2022 hingga Maret 2024.

Akibat perbuatannya, korban yang merupakan pemilik perusahaan, Nelson Putra, mengalami kerugian mencapai Rp 334.187.900.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan peristiwa ini terungkap setelah dilakukan audit internal perusahaan di kantor CV Pundi Rejeki Lestari yang beralamat di Jalan Bypass No. 3, Kota Kendari.

DM diketahui bertugas mengantarkan barang ke sejumlah konsumen serta membuat nota sesuai transaksi yang terjadi. Dalam prosedur perusahaan, konsumen yang melakukan pembayaran secara cicil diberikan nota berwarna pink, sementara pembayaran lunas diberikan nota berwarna putih.

Namun, dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan bahwa untuk 24 nota dari berbagai toko, tersangka DM justru memberikan nota putih kepada konsumen yang berarti barang telah dibayar lunas, padahal dalam laporan kepada perusahaan seluruh transaksi tersebut dicatat belum dilunasi.

Kecurangan DM terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan konfirmasi langsung kepada para konsumen. Konsumen mengaku telah membayar penuh dan memegang nota putih.

“Setelah di konfirmasi oleh pihak perusahaan ternyata konsumen sudah memegang nota putih dalam hal ini konsumen sudah melakukan pembayaran secara lunas namun dilaporkan belum melakukan pelunasan,” kata Edwin, Jumat 14 November 2025.

Sementara perusahaan menerima laporan bahwa mereka masih menunggak pembayaran. Selisih dana dari transaksi tersebut tidak pernah disetorkan tersangka kepada perusahaan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu rangkap laporan hasil audit tanggal 18 sampai 19 Maret 2024 di wilayah Konsel dan Asera.

24 lembar nota barang dari berbagai toko yang diduga fiktif, satu lembar nota asli tertanggal 27 Desember 2023 atas nama Toko AYLA

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider pasal 372 ayat (1) KUHP tentang penggelapan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.(Amin)*

YLBH Sultra Ungkap Dugaan Pelangaran Ketenagakerjaaan Toko Mega Jaya

0

KENDARIKINI.COM – Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 018/SKK/HI/YLBH/XI/2025 yang diberikan kepada YLBH Sultra pada hari Rabu, 12 November 2025 mengenai pendampingan Hukum terkait persoalan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI yang melibatkan klien YLBH Sultra atas nama Sarpin eks karyawan Toko Mega Jaya.

Setelah menerima surat tersebut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) lansung resmi melayangkan surat permohonan mediasi atau biparti kepada Toko Mega Jaya dengan Nomor : 001/B/YLBH-SULTRA/HI/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 dini hari.

Toko Mega Jaya beralamat di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum eks karyawan Toko Mega Jaya Fadri Laulewulu dalam penjelasan mengatakan bahwa surat permohonan bipartit itu terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja semacam hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga tidak diberikan, kontrak kerja yang diduga tidak ada, serta uang lembur yang diduga tidak dibayarkan.

“Aduanya terkait selama bekerja, dugaannya dia tidak diberikan hak-haknya,” katanya.

Namun saat sesudah YLBH Sultra melayangkan surat permohonan biparti ini Toko Mega Jaya bukan menerima dengan baik tetapi surat permohonan biparti dari YLBH Sultra justru dibuang ke tempat sampah oleh Toko Mega Jaya.

“Setelah kami melayangkan surat kepada toko mega jaya ironisnya pihak toko tidak mau menerima dan beberapa detik selang kami meninggalkan toko tersebut pihak toko mega jaya membuang surat media kami ke tempat sempah ini tentu menjadi perhatian serius untuk kita semua,” terang Fadri.

Setelah mengetahui kejadian itu, Fadri menegaskan bahwa YLBH Sultra bakal melaporkan Toko Mega Jaya ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

“Kami dari YLBH Sultra berkomitmen untuk melaporkan hal tersebut ke dinas tenaga kerja,” tegasnya.

Sekadar informasi tindakan yang dilakukan YLBH Sultra ini bukti bahwa keadilan hak pekerja tidak boleh menunggu diam ketika hak pekerja diabaikan.(Faldi)*

Kalla Toyota Kembali Raih Penghargaan

KENDARIKINI.COM – ⁠⁠Kalla Toyota Raih Indonesia Customer Service Quality Award 2025 dengan Predikat Excellent hal ini menunjukkan Komitmen Kalla Toyota dalam menyediakan pelayanan pelanggan yang unggul kembali mendapatkan pengakuan tertinggi.

Kalla Toyota dengan bangga mengumumkan keberhasilannya meraih penghargaan prestisius Indonesia Customer Service Quality Award 2025 untuk kategori Car Dealer dengan predikat EXCELLENT.

Penghargaan ini diselenggarakan oleh Majalah SWA dan Business Digest sebagai bentuk apresiasi atas upaya perusahaan yang berhasil memberikan layanan pelanggan yang relevan, konsisten, dan unggul di tengah perubahan besar akibat disrupsi dan pergeseran ekspektasi konsumen.

Robby Wijaya selaku Chief Executive Officer Kalla Toyota mengungkapkan, “Pencapaian ini adalah cerminan dari dedikasi seluruh tim Kalla Toyota dengan memastikan setiap interaksi dan titik kontak pelanggan dengan menghadirkan pengalaman terbaik.

Di era dimana perilaku dan ekspektasi pelanggan terus berubah, predikat ini memacu kami untuk tidak hanya mempertahankan, namun terus meningkatkan standar kualitas layanan di seluruh jaringan kami demi kepuasan pelanggan.

Metode survei terhadap pelanggan dari berbagai kategori produk/jasa. Survei dilakukan kepada responden yang dipilih secara acak bertahap (multistage random sampling), berusia 21-40 tahun. Penghargaan ini memperkuat posisi Kalla Toyota sebagai car dealer yang tidak hanya fokus pada
penjualan produk, tetapi juga pada kualitas hubungan jangka panjang dengan pelanggan.

Kalla Toyota akan terus berinovasi, memanfaatkan teknologi dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk menjamin layanan purna jual dan layanan pelanggan yang optimal.

“Kami berterima kasih kepada SWA dan Business Digest atas penghargaan ini, dan yang terpenting, kepada seluruh pelanggan setia Kalla Toyota atas kepercayaannya. Dengan adanya predikat ini, kami merasa mendapatkan pengakuan nasional sebagai perusahaan dengan pelayanan pelanggan
yang unggul,” M. Noor Iqbal Yafie selaku Aftersales & Customer Experience General Manager Kalla Toyota menambahkan.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke website Kalla Toyota di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook KallaToyota.me. Dapat pula menghubungi hotline Kalla Care di nomor 04113000103 atau live chat via WhatsApp di nomor 08114414030.*

Upaya PT Vale Dorong Penguatan Sektor Kesehatan

0

KENDARIKINI.COM – Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat menjadi tugas bersama, baik pemerintah maupun perusahaan. Salah satunya diwujudkan melalui edukasi masif untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya langkah pencegahan maupun penanganan masalah kesehatan, Jum’at 14 November 2025.

Sebagai bagian dari grup MIND ID, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) berkomitmen untuk turut berperan melalui kontribusi nyata di sektor kesehatan, termasuk berkolaborasi dengan pemerintah setempat di wilayah perusahaan beroperasi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat serta penguatan peran tenaga medis.

Di Kabupaten Morowali, PT Vale bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali menginisiasi program Gerak Sehat Bersama dengan menggelar edukasi massal bertajuk Geser ISPA: Gerakan Edukasi Serentak Infeksi Saluran Pernapasan Akut.

Kegiatan ini berlangsung di Puskesmas Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, bertepatan dengan peringatan Hari Pneumonia Sedunia dan Hari Kesehatan Nasional 2025. Momentum ini menjadi ajakan nyata bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan pernapasan serta memahami langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara mandiri.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Morowali, Nur Asia Musa, menyampaikan apresiasi kepada Perseroan atas kontribusinya dalam mendukung program kesehatan masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi PT Vale atas keterlibatannya dalam setiap kegiatan yang kami selenggarakan. Ini adalah bentuk nyata komitmen perusahaan terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wafir, Head of Bahodopi Project PT Vale, menegaskan komitmen perusahaan terhadap kesehatan masyarakat. “Kami percaya keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari sisi operasional, tetapi juga dari dampak positif yang kami berikan kepada masyarakat sekitar. Kesehatan adalah prioritas, dan melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman ISPA,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa PT Vale akan terus mendukung program-program kesehatan yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Gerakan edukasi ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi wujud kepedulian terhadap keberlanjutan kesehatan masyarakat. PT Vale melalui program ini menunjukkan komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada aspek kesehatan dan kesejahteraan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan angka kasus ISPA dapat ditekan dan kualitas hidup masyarakat Morowali semakin baik. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pencegahan penyakit membutuhkan kerja sama kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Selanjutnya, di Kabupaten Kolaka, PT Vale melalui rogram sosial lingkungan Kolaka Sehat, Bersih, dan Berdaya, menggelar Training Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Kolaka.

Senior Coordinator Occupational Health & Industrial Hygiene Analyst PT Vale IGP Pomalaa, dr. Aditya Hafria Vanani, menjelaskan bahwa pelatihan BTCLS ini merupakan upaya PT Vale untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional tenaga kesehatan dalam menatalaksana pasien gawat darurat trauma dan kardiak secara komprehensif.

Menurutnya, pemilihan tenaga kesehatan dari empat kecamatan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di jalur poros yang menghubungkan wilayah Ring 1. Selain itu, sebagian besar sertifikasi BTCLS tenaga medis di wilayah tersebut telah kedaluwarsa dan perlu diperbarui.

“PT Vale hadir membantu memfasilitasi agar para tenaga medis dapat kembali memperbarui kompetensinya sehingga mampu memberikan pertolongan cepat saat terjadi kondisi kegawatdaruratan di masyarakat,” ujar dr. Aditya.
“Manfaat lainnya, jika ada karyawan atau kontraktor PT Vale yang mengalami musibah kecelakaan saat menuju tempat kerja, mereka dapat tertolong oleh tenaga medis yang sudah mengikuti training ini,” tambahnya.

Selama pelatihan, peserta dibekali materi tentang penanganan serangan jantung, cedera kepala, cedera dada, patah tulang, hingga kegawatdaruratan akibat benturan yang sering terjadi dalam kecelakaan. Setelah mengikuti pelatihan, para tenaga kesehatan diharapkan mampu menerapkan keterampilan tersebut baik di IGD maupun di situasi darurat lainnya.

Dr. Aditya juga mengungkapkan bahwa pelatihan serupa akan kembali dilaksanakan tahun depan dengan kuota 30 peserta. “Jika peserta dari empat kecamatan wilayah pemberdayaan sudah terpenuhi, kami akan memperluas peserta bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Kolaka,” ujarnya.

Camat Pomalaa, melalui Kasi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan Laode Ndikode, menyampaikan apresiasi kepada PT Vale atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai BTCLS sangat penting untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

“Ini langkah baik yang dilakukan perusahaan di Kecamatan Pomalaa, dan PT Vale telah memberikan contoh nyata dalam mendukung peningkatan kualitas SDM tenaga medis,” ungkap Laode Ndikode.

Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka yang diwakili Kepala Puskesmas Pomalaa, dr. Alriyani Hamzah. Menurutnya, pelatihan BTCLS biasanya membutuhkan biaya besar jika dilakukan secara mandiri di kota besar seperti Kendari atau Makassar. Kehadiran PT Vale yang memberikan fasilitas secara gratis menjadi manfaat besar bagi tenaga kesehatan diwilayah pemberdayaan PT Vale.

“Ini berkah bagi tenaga medis di Kecamatan Pomalaa, Tanggetada, Baula, dan Wundulako,” ujar dr. Alriyani. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan mengaplikasikan ilmu yang diperoleh untuk membantu masyarakat yang mengalami kegawatdaruratan.*

Gejolak Nafsu Birahi Tak Tertahankan, Kakek Tiri di Kendari Tega Cabuli Cucunya

0

KENDARIKINI.COM – Tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Kendari. Kali ini dilakukan pria berinisial DS (47) selaku kakek tiri korban inisial (6).

Tindakan amoral ini terjadi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada Kamis 10 April 2025.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan tindakan ini diketahui ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian bawah perutnya dan merasakan ingin buang air kecil.

Setibanya dirumah, korban terburu buru untuk masuk kedalam kamar mandi. Belum sempat masuk, korban langsung buang air kecil di lantai karna merasa tidak bisa menahannya.

Alangkah terkejutnya Ibu korban melihat darah berceceran dilantai yang keluar dari kelamin korban. Merasa khawatir, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

Setelah itu, Ibu korban mendapat informasi bahwa luka pada bagian kelamin tersebut akibat tindakan pencabulan.

“Pulang dirumah korban mengatakan bahwa yang telah mencabulinya adalah kakeknya,” kata Edwin saat konferensi pers, Jumat 14 November 2025.

Edwin menambahkan modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan cara memanggil hingga menutup mulut korban dengan menggunakan lakban.

Selain itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban disebabkan gejolak nafsu yang tak bisa tertahankan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Amin)*

BPTD Sultra Dukung Langkah BPJN Tegur CV Fadel Jaya Mandiri yang Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

0

KENDARIKINI.COM – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan dukungan penuh terhadap surat teguran yang dikeluarkan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra kepada CV Fadel Jaya Mandiri, kontraktor pelaksana proyek Bypass‑Rumbia di Kabupaten Bombana. Surat tersebut memerintahkan penghentian seluruh aktivitas kendaraan berat yang melanggar standar dimensi dan muatan (ODOL) di jalan nasional.

BPJN Sultra, dalam surat bernomor PW0103-Bpjn19.6.4/2170 tanggal 27 Oktober 2025, meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk segera menghentikan penggunaan kendaraan berat (dump truck jumbo 10 roda) di jalan nasional dan beralih ke dump truck 6 roda standar dengan berat MST 8,16 ton sesuai kapasitas jalan nasional.

“Kami meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk menghentikan aktivitas kendaraan berat di jalan nasional, menggunakan dump truck dengan standar berat yang sesuai dengan kapasitas jalan nasional,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, CV Fadel Jaya Mandiri juga belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.

“Sampai saat ini, CV Fadel Jaya Mandiri belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional,” terang salah satu poin dalam surat teguran tersebut.

Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak, menjelaskan bahwa kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga melanggar Undang‑undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009.

“Kendaraan yang dimensinya berlebihan akan merusak jalan dan masuk dalam kategori pelanggaran serta kejahatan,” ujarnya.

Menurut Husni Mubarak, sanksi bagi pelanggar meliputi pidana kurungan, penjara, dan denda sesuai ketentuan LLAJ. Penegakan hukum akan dilakukan bersama pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan BPTD.

Husni Mubarak menyebutkan bahwa Sulawesi Tenggara saat ini berada dalam kondisi darurat kecelakaan lalu lintas. Meski mayoritas korban merupakan pengendara sepeda motor, truk dan kendaraan barang berkontribusi signifikan terhadap angka kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.

“Walaupun yang paling tinggi pengguna sepeda motor roda dua tapi angkutan barang atau truck ini juga berkontribusi cukup besar yang kedua dalam menimbulkan korban jiwa kecelakaan di Sulawesi Tenggara. Kalau data dari kepolisian hampir setiap hari ada yang meninggal”, ungkap Husni.

Terkait dengan pelanggaran truck ODOL di Bombana tersebut, akan menjadi atensi khusus BPTD Sultra.

“Saat ini kami dalam masa sosialisasi, In sya Allah ini akan menjadi atensi kami untuk turun ke jalan, turun ke ke lapangan,  kemarin kami sudah melakukan sosial di Konawe dan  Konawe Selatan bersama kepolisian dan jasa raharja. Memang kami belum sampai ke sana (Bombana), tapi yang untuk reguler setiap hari kami terus melakukan pengawasan angkutan barang dan melakukan penindakan di jembatan timbang yang ada di Sabilambo dan Moramo,” ujar Husni Mubarak.

BPTD menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan barang yang melanggar regulasi, demi keselamatan pengguna jalan dan kelancarab infrastruktur transportasi di Sulawesi Tenggara.*

Wakapolda Sultra Panen Raya Jagung di Konut

0

KENDARIKINI.COM — Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam memperkuat ketahanan pangan di Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan hasil konkret. Panen raya jagung Kuartal IV di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi tiga pihak: Polda Sultra, Pemerintah Daerah Konawe Utara, dan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP).

Panen raya di lahan seluas 126 hektare tersebut dilaksanakan pada Jumat (14/11/2025) pukul 10.02 WITA, dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.IK., S.H., M.Hum.

Turut serta ikut hadir dalam panen raya Wakil Bupati Konut H. Abu Haera, S.Sos., M.Si, Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H, Ketua DPRD Konut Herman Sewani, S.H, GM PT. AKP Mr. Lee Soung Yen serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini merupakan hasil lanjutan dari program penanaman jagung yang dicanangkan Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., pada 9 Agustus 2025. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus memberdayakan masyarakat lingkar tambang melalui dukungan PT AKP.

Dalam sambutannya, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa panen raya ini menjadi capaian penting dari kerja sama perdana yang dilakukan secara terpadu.

“Polda Sultra berkomitmen penuh menyukseskan program pemerintah, khususnya di sektor ketahanan pangan,” ujar Brigjen Gideon.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemda Konut, PT AKP, serta kelompok tani yang telah bekerja bersama mulai dari penanaman hingga masa panen. Kolaborasi tersebut disebut menjadi penguat bagi program peningkatan produktivitas pertanian di wilayah Sulawesi Tenggara.

Program penanaman jagung ini merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang disiapkan PT AKP untuk warga lingkar tambang. Selain pendampingan, Polda Sultra, Pemda Konut, dan PT AKP juga telah menyalurkan sejumlah bantuan pertanian, seperti satu unit mesin pengering jagung, satu unit mesin pencacah, delapan alat tanam, benih jagung, serta pupuk. Bantuan tersebut diberikan pada kegiatan penanaman Kuartal III.

Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, sebelumnya juga menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah bersama Polda Sultra dan PT AKP terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang ketahanan pangan.*

Sidang Perkara Korupsi Pertambangan Kolut, Gofur dan Timber Tak Hadiri Panggilan Jaksa

0

KENDARIKINI.COM — Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara berjalan tidak maksimal, Jumat 14 November 2025.

Diketahui persidangan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kota Kendari.

Ketidak maksimalan tersebut lantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan sepuluh orang saksi yang namanya disebut oleh saksi yang diperiksa di persidangan.

Pada akhirnya hanya dihadiri oleh dua orang saksi.

Menurut informasinya ketidakhadiran delapan saksi tersebut dikarenakan mereka sedang berada di luar daerah hingga belum dapat memenuhi panggilan sidang.

​Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan agar JPU segera menghadirkan seluruh saksi yang telah dijadwalkan pada sidang selanjutnya. Senin, 17 November 2025.

​Selain itu, jalannya sidang juga diwarnai keberatan dari salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Pihak kuasa hukum menolak keterangan dari dua saksi yang hadir lantaran dokumen yang dibawa oleh kedua saksi tersebut berupa salinan bukan dokumen asli.

​Majelis hakim juga menuntut JPU untuk memastikan kehadiran saksi dan kelengkapan dokumen asli pada persidangan pekan depan guna mempercepat proses pembuktian dalam perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.

Diberitakan sebelumnya pada Senin (03/11/2025) lalu saksi Dewi menyebut bahwa di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas.

Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.

Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, Erwin, dan Yomi.

Diketahui nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.

Selain itu, terungkap pula bahwa terdakwa Erik Sunaryo memiliki peran sentral dalam aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.*

Desakan Kebutuhan Ekonomi, Tiga Pria di Kendari Terpaksa Curi Motor

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CRF di sebuah rumah kos bernama Kost Maura, Jalan Haeba, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari. Aksi kriminal tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial MK (30), A (26), dan BP (41).

Edwin menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika MK dan A melintas di halaman Kost Maura dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat itu, keduanya melihat sebuah motor Honda CRF terparkir dalam kondisi tidak terkunci leher.

“Tersangka MK alias R dan A alias G yang sedang berboncengan melintas di halaman depan Kost Maura melihat motor terparkir dalam keadaan tidak terkunci,” ujar Edwin, Jumat, 14 November 2025.

Melihat situasi yang dianggap aman, MK kemudian menyuruh A untuk mengambil motor tersebut.

Motor itu lalu dibawa kabur beberapa meter sebelum MK menyambung kabel soket hingga kendaraan tersebut dapat dinyalakan. Setelah berhasil menghidupkannya, motor tersebut kemudian dijual kepada BP.

Edwin menambahkan bahwa motif pencurian dilakukan karena desakan ekonomi. Para pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Amin)*

Kapolri Apresiasi Peran Brimob dukung Program Pemerintah

0

KENDARIKINI.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengapresiasi kontribusi besar Korps Brimob Polri dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah, terutama di bidang ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur konversi energi bersih. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan sambutan pada acara Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri yang digelar di Gedung Satya Haprabu, Korbrimob Polri, Depok, Jumat (14/11/2025).

Mengusung tema “Brimob Presisi Untuk Masyarakat”, acara ini berlangsung sejak pukul 08.30 WIB dan dihadiri unsur pimpinan Polri, TNI, BPK RI, Forkopimda DKI Jakarta, sesepuh Brimob, tokoh masyarakat, serta ratusan personel Korps Brimob Polri. Kehadiran Kapolri disambut dengan rangkaian tradisi mulai dari Sisingaan, Gamelan, Tarian Kecak, hingga Tarian Lenso sebelum memasuki arena acara.

Dalam sambutannya, Kapolri menyoroti pencapaian penting Brimob sebagai garda terdepan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Saat ini Polri memiliki target penanaman 1 juta hektare lahan, dan saya berterima kasih kepada Brimob yang telah bekerja di lapangan untuk mewujudkannya,” ujar Kapolri.
Dijelaskan bahwa dari target tersebut, 566 ribu hektare telah berhasil ditanami, ditambah sekitar 280 ribu hektare yang baru ditanam beberapa waktu terakhir.

Brimob juga berkontribusi dalam penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), yang menurut Kapolri memberi dampak signifikan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di daerah. “Saya apresiasi teman-teman Brimob yang terus terlibat dalam berbagai program ketahanan pangan, termasuk penyaluran beras SPHP,” tegasnya.

Selain sektor pangan, Kapolri mengapresiasi keterlibatan Brimob dalam pengembangan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari program Makan Bergizi nasional.

Kapolri menilai kehadiran Brimob dalam program-program tersebut menjadi bukti bahwa peran Brimob tidak hanya dalam tugas taktis dan keamanan, tetapi juga kontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Acara syukuran juga diisi dengan penganugerahan “Warga Kehormatan Brimob”, penampilan budaya Nusantara, pemutaran film SAR Brimob, pemotongan tumpeng, ceramah Ustad Das’ad Latif, dan sesi foto bersama pejabat utama Polri serta sesepuh Brimob.

Menutup sambutannya, Kapolri menyampaikan harapan agar Brimob terus menjadi pasukan yang cerdas, modern, presisi, dan dekat dengan masyarakat.
“Brimob bukan hanya pasukan bersenjata, tetapi kekuatan yang melindungi kehidupan dan mendukung pembangunan nasional,” ucap Kapolri.

Perayaan HUT ke-80 Brimob berlangsung hangat dan penuh nilai tradisi, menjadi momentum penguatan komitmen Korps Brimob Polri terhadap keamanan sekaligus pembangunan bangsa.*

Polri Kerahkan 155 Personel Perkuat Operasi SAR Longsor Warga Tertimbun

0

KENDARIKINI.COM — Polri terus memperkuat operasi pencarian dan pertolongan pascalongsor yang melanda Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut, Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Longsor yang terjadi pada Kamis (13/11) sekitar pukul 19.20 WIB itu diawali suara gemuruh dari perbukitan sebelum material tanah dalam volume besar menimbun rumah-rumah warga. Berdasarkan pendataan awal, 21 warga diketahui tertimbun pada malam kejadian. Polri bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mendirikan Posko Tanggap Darurat untuk memusatkan koordinasi penanganan bencana, sekaligus memastikan masyarakat mendapat bantuan cepat dan terukur.

Sejak malam kejadian, Polri telah menyiapkan posko tanggap bencana yang dilengkapi rumah sakit darurat, area layanan medis cepat, tenda-tenda pengungsian bagi warga terdampak, serta menurunkan tim trauma healing untuk memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban dan warga selamat. Fasilitas ini menjadi pusat konsentrasi bantuan dan perlindungan bagi masyarakat, mengingat banyak warga kehilangan tempat tinggal dan mengalami tekanan emosional akibat bencana.

Kapolresta Cilacap melaporkan bahwa jajaran Polri telah berada di lokasi sejak malam kejadian dan langsung melakukan koordinasi dengan Kalakhar BPBD Provinsi, Kepala BPBD Kabupaten Cilacap, Basarnas, serta perangkat desa. Karena kondisi gelap dan tanah yang tidak stabil, pencarian malam dibatasi dan operasi dilanjutkan kembali pada pukul 07.00 WIB hingga pagi ini. Untuk mempercepat pencarian, Polri mengerahkan 155 personel, terdiri dari 125 personel Polresta Cilacap dan 30 personel Brimob, serta menurunkan 4 anjing pelacak (K9) untuk mendeteksi titik-titik yang diduga menjadi lokasi korban tertimbun. Peralatan manual seperti cangkul dan senso digunakan karena medan sangat berat dan tebalnya timbunan tanah masih menghambat penggunaan alat berat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menegaskan bahwa Polri bekerja all out dalam misi kemanusiaan ini. Ia menyampaikan bahwa setiap personel dikerahkan dengan penuh tanggung jawab, menggabungkan pencarian manual, dukungan anjing pelacak, serta layanan trauma healing bagi keluarga korban. Menurutnya, keselamatan warga dan anggota tim pencarian merupakan prioritas utama.

Pada perkembangan terbaru, Kapolresta Cilacap melaporkan bahwa pada pukul 10.45 WIB hari ini ditemukan satu korban atas nama Yuni dari Dusun Tarukahan yang sebelumnya dinyatakan hilang. Dengan ditemukannya korban tersebut, jumlah warga yang masih dalam pencarian kini menjadi 20 orang. Sebelumnya, total 21 warga dinyatakan tertimbun pada malam kejadian. Sementara itu, pencarian korban lain di Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut terus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi mengingat kondisi tanah masih labil dan berpotensi terjadi longsor susulan.

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjauhi area tebing rawan runtuhan, serta mengikuti seluruh instruksi petugas di lapangan. Operasi SAR akan dilanjutkan sepanjang hari dengan kekuatan penuh bekerja sama dengan BPBD, Basarnas, TNI, relawan SAR, dan pemerintah daerah hingga seluruh korban berhasil ditemukan.*

Peduli Lingkungan, PT RBS Bangun Rehabilitasi DAS yang Satukan Alam dan Warga

0

KENDARIKINI.COM – PT Raodah Bumi Sultra (RBS), perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di sektor pertambangan yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi seluas 1.699 hektare di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui program “Rehab DAS Tanpa Batas Membangun dari Desa”, perusahaan menginisiasi aksi nyata rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimulai dari Desa Puundoho, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Program ini dirancang untuk memperkuat kelembagaan desa, memulihkan ekosistem DAS, meningkatkan produktivitas lahan, serta mendukung sustainabilitas ekonomi masyarakat. Selain Puundoho, kegiatan juga melibatkan Desa Lahunggumbi dan Desa Wawolemo sebagai wilayah penanaman.

Deretan pejabat hadir, dari pemerintah kabupaten hingga kementerian, menandai kuatnya dukungan lintas institusi. Hadir Sekretaris Dinas Pertanian Konawe mewakili Bupati Konawe, Kepala KPH Laiwoi Tenggara Alimuddin, perwakilan dinas-dinas terkait, Balai DAS Konaweha, Balai PSKL Kementerian LHK, kepala desa, camat, hingga tokoh masyarakat.

Kehadiran berbagai pihak ini memperlihatkan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan dan mendorong pembangunan desa.
Konservasi sebagai Kewajiban Legal
Direktur Utama PT RBS, Drs. H. Yusran A. Silondae, M.Si., yang juga mantan Wakil Gubernur Sultra, menegaskan bahwa kepemilikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 146,26 hektare bukan hanya aspek legalitas, tetapi juga tanggung jawab moral dan ekologis.

“Sebagai pemegang PPKH, kami mengemban tugas besar yang diamanatkan Menteri LHK, yaitu memenuhi kewajiban konservasi dan rehabilitasi,” ungkapnya.

“Hal ini sejalan dengan PP No. 26 Tahun 2020 dan Permenhut No. P.59 Tahun 2019, yang mewajibkan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi DAS,” sambungnya.

Rehabilitasi DAS yang dijalankan PT RBS menggunakan pendanaan non-APBN dan non-APBD. Program ini fokus pada pemulihan fungsi hidrologis hutan untuk menjaga daya dukung ekosistem DAS sebagai sistem penyangga kehidupan.

Penanaman dilakukan pada lahan seluas 165 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kecamatan Pondidaha, Amonggedo, dan Besulutu, merujuk pada SK MenLHK Nomor SK.13572/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/12/2023. Hingga semester pertama pelaksanaan, perusahaan telah merealisasikan penanaman pada 35 hektare.

PT RBS menerapkan pola rehabilitasi DAS yang menyasar berbagai sektor, mulai dari ekologi hingga ekonomi masyarakat desa. Program ini diarahkan untuk membangun “menara air alami” sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan warga.

1. Ekologi dan Ekonomi
Penanaman meliputi jenis kayu unggul seperti Bitti, Mahoni, Jati Putih, dan Jabon Merah serta tanaman Multi-Purpose Tree Species (MPTS), termasuk Pala, Rambutan, Kemiri, Durian, dan Pinang. Hasilnya akan dikelola oleh BUMDes atau koperasi melalui skema Perhutanan Sosial untuk menjadikan desa sebagai pusat produksi buah dan meubel berkelanjutan.

2. Sosial dan Pendidikan
RBS juga membangun sumur bor, membantu penyediaan sarana penerangan dan alat peraga belajar, serta menjalankan program “Education Care” termasuk pembelajaran bahasa Inggris untuk anak-anak. Selain itu, diberikan makanan tambahan bergizi setiap minggu untuk mencegah stunting.

3. Kewirausahaan
Program ini memfasilitasi pelaku UMKM lokal, seperti usaha keripik pisang, sekaligus membantu pembuatan pupuk organik berbahan limbah sawit untuk menekan biaya produksi kelompok tani dan menambah pendapatan mereka.

Kegiatan rehabilitasi DAS yang dijalankan PT RBS mendukung visi pembangunan Kabupaten Konawe yang ingin mewujudkan wilayah “berdaya saing, sejahtera, adil, dan berkelanjutan.”

Dengan demikian, Yusran mengajak seluruh elemen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Pemulihan lingkungan adalah pekerjaan besar yang dikerjakan bersama-sama. Perlu gotong royong, urun daya, dan berbagi peran dari semua elemen. Yang menjaga hutan haruslah yang dekat dengan hutan,” tandasnya.*

Kliennya Dituding, La Ode Muhamad Hiwayad Bakal Tempuh Jalur Hukum

0

KENDARIKINI.COM – Menanggapi pemberitaan di salah satu media, Kuasa Hukum Pelapor Rahmat, La Ode Muhamad Hiwayad mengatakan terkait Pemberitaan-Pemberitaan terhadap Perkara tindak pidana penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah yang sementara berproses hukum di Polda Sultra.

Ia selaku kuasa hukum Pelapor (Rahmat), menyampaikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menyebut klien kami diduga merampok tanah masyarakat Bajo melalui penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut cacat prosedural.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak berdasar dan masih sepenuhnya bersifat dugaan. Tidak ada putusan pengadilan, hasil verifikasi resmi, ataupun pemeriksaan lembaga berwenang yang menyatakan klien kami melakukan tindakan sebagaimana diberitakan,” katanya.

Lanjutnya bahwa Klien memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki oleh pihak penjual tanah dan pihak pertanahan telah melakukan proses balik nama ke atas nama klien kami sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

“Setiap proses yang dijalani memiliki dasar legal yang dapat dipertanggungjawabkan dan kami siap buka dalam forum resmi apabila diminta oleh pihak berwenang, dan apabila pihak Terlapor merasa SHM milik klien kami cacat hukum silahkan keberatan ke Pertanahan atau diuji di Pengadilan, jangan hanya melontarkan pemberintaan-pemberitaan yang hanya berupa asumsi belaka tanpa didukung alat bukti,” ungkapnya.

Kemudian bahwa secara hukum Sertifikat Hak Milik adalah tanda bukti hak yang kuat dan sah karena berfungsi sebagai alat pembuktian utama atas data fisik dan yuridis suatu bidang tanah, terutama jika sesuai dengan data di surat ukur dan buku tanah.

“Sertifikat juga dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat di persidangan, seperti pidana maupun perdata, Sehingga secara hukum, klien kami selaku pemegang hak atas SHM tersebut, mempunyai alat bukti yang kuat dan sah untuk melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah atau penggelapan hak atas tanah diatas tanah miliknya terhadap pihak-pihak yang menyerobat tanah miliknya,” bebernya.

Pihaknya juga menghormati masyarakat Bajo dan tidak pernah memiliki niat atau tindakan untuk merugikan pihak mana pun. Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk tidak melakukan penggiringan opini atau framing yang berpotensi memperkeruh hubungan sosial di Masyarakat bajo yang tinggal di Desa Bokori.

“Kami mengecam penyebaran informasi yang belum diverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman, merusak reputasi klien kami, dan berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik. Setiap media atau pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Pihaknya juga mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sultra harus objektif, profesional, dan bebas intervensi. Pihaknya selaku kuasa hukum menyatakan dengan tegas apabila ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi perkara kami ini dan ada Tindakan pihak lain untuk menghalang-halangi penyidikan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melaporkannya ke pihak yang berwenang.

“Dengan demikian, kami mengharapkan kepada Penyidik Polda Sultra yang menangani Laporan Kami tersebut untuk dapat menyelesaikan perkara ini dengan prosedur hukum yang sah dan tanpa terintervensi dari pihak manapun dan pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya, serta mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak. Kami berharap seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum membuat penilaian apa pun,” pungkasnya.*

Kuasa Hukum Ungkap Dewi Hanya Jalankan Perintah Ko Andi dalam Kasus Tambang Nikel di Kolut

0

KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Doris Aneboa, kembali angkat bicara terkait peran kliennya, Dewi, dalam perkara yang kini tengah bergulir di persidangan.

Doris menegaskan bahwa Dewi hanya bertindak berdasarkan perintah dari seorang pihak yang disebutnya sebagai Ko Andi.

“Kalau saya lihat yang memang penting yah Ko Andi yang kaitannya dengan klien saya yah. Ya itu Ko Andi yang ada relevansi, karna saya punya klien ini bekerja untuk Ko Andi, dia (Dewi) atas suruhan Ko Andi apa yang dia lakukan,” kata Doris, Jumat 14 November 2025.

Menurut Doris, Ko Andi yang berperan sebagai trader atau pembeli ore nikel juga sempat menjanjikan pemberian fee kepada Dewi. Namun hingga kini imbalan tersebut tidak pernah diterima dengan alasan kadar ore nikel yang dikirim menurun setelah masuk pabrik.

“Dijanjikan akan berikan semacam fee yah oleh Ko Andi. Tapi kan sekarang belum pernah terima dia. Alasannya katanya setelah masuk pabrik itu material ore turun kadar, makanya dia tidak pernah apa apa itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Doris mengungkapkan bahwa berdasarkan pengetahuannya, Ko Andi telah menjual ore nikel yang diperkirakan mencapai 11 tongkang.

Karena itu, Doris menilai kehadiran Ko Andi di persidangan sangat penting untuk mengungkap posisi Dewi yang disebutnya hanya menjalankan instruksi.

“Itu yang sangat penting, karna itu akan memperjelas, pertama posisi klien saya itu seperti apa dalam kasus ini karna dia atas perintah Ko Andi,” tutupnya.

Kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolut ini terus menjadi sorotan publik di Sultra. Pihak kuasa hukum berharap Ko Andi dapat dihadirkan agar seluruh fakta dan peran para pihak dapat terungkap secara terang-benderang.(Amin)*

HUT ke 80 Korps Brimob, Dansat Polda Sultra: Momentum Evaluasi dan Refleksi

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Brimob ke 80 pada Jum’at 14 November 2025 bertempat di Mako Brimob Polda Sultra.

Brimob Polda Sultra memperingati dengan beragam kegiatan bakti sosial dan puncaknya dirayakan di Mako Brimob Polda Sultra.

Dalam momentum puncak perayaan HUT ke 80 Korps Brimob di Mako Brimob Polda Sultra yang dihadiri Forkopimda Sultra.

Gubernur Sultra Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangeruka saat membawakan sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap korps brimob khususnya di Sultra.

“Terima kasih atas kinerja korps brimob yang senantiasa menjadi salah satu bagian dalam menjaga kondusifitas di Sultra,” katanya.

Ditempat yang sama Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko juga menyampaikan apresiasi terhadap personel Brimob.

“Tetap jaga tanggung jawab yang telah diamanahkan, jalankan tugas sebaik-baiknya,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut Dansat Brimob Polda Suktra Kombes Pol Sugianto Marweki menegaskan bahwa momentum ini adalah momentum evaluasi dan refleksi.

“Dengan semakin bertambah umurnya korps Brimob semoga kita semakin dapat memberikan pelayanan terbail ke masyarakat,” katanya.*

Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wagub Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

0

KENDARIKINI.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).

Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya.*

Pakar Hukum Sebut Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

0

KENDARIKINI.COM — Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.

Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Polda Sultra Jemput Keluhan dan Periksa Kesehatan Warga Bungkutoko

0

KENDARIKINI.COM — Polda Sulawesi Tenggara melalui Dit Polairud kembali melaksanakan program Jumat Curhat yang dirangkaikan dengan layanan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Biddokes Polda Sultra di Aula Kantor Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Jumat (14/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh AKBP Darmono, S.Pd., M.Si., selaku Wadirpamobvit Polda Sultra, dan dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai direktorat Polda Sultra serta unsur pemerintah kelurahan. Sebanyak 25 tokoh masyarakat turut hadir untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait situasi kamtibmas di wilayah mereka.

Dalam sesi dialog, Lurah Bungkutoko Amran, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Sultra atas pelaksanaan Jumat Curhat yang dinilai sangat membantu masyarakat. Ia menyoroti persoalan rumah kos dan kontrakan yang kerap memunculkan gangguan kamtibmas.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Ditbinmas menegaskan bahwa pengawasan akan diperkuat melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas serta pengaktifan kembali pos kamling sebagai upaya pencegahan kejahatan pada malam hari.

Keluhan berikutnya disampaikan Arwin, S.Pdi, Ketua RT 07/RW 02, yang menyinggung masalah debu jalan di area sekitar Pelabuhan Pelindo. Ia menyatakan bahwa meski ada kesepakatan penyiraman rutin, kondisi debu masih mengganggu aktivitas warga.

Kapolsek Abeli menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan segera dikoordinasikan dengan pihak Pelindo untuk memastikan komitmen penyiraman terlaksana dengan baik.

Masukan lainnya datang dari Asrianti, staf Kelurahan Bungkutoko, yang mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap kenakalan remaja, pencurian, perkelahian, serta minimnya penerangan jalan di beberapa titik rawan.

Pejabat Ditlantas dan Bhabinkamtibmas menegaskan akan memetakan lokasi-lokasi gelap dan sepi untuk segera ditindaklanjuti melalui patroli rutin dan koordinasi lintas instansi.

Selain sesi dialog, kegiatan Jumat Curhat juga dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga setempat, yang dilaksanakan oleh tim Biddokes Polda Sultra. Pelayanan kesehatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.*

Polres Bombana Intensifkan Patroli, Antisipasi Praktik Penambangan Tembaga Tanpa Izin

0

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana semakin gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penambangan tembaga ilegal di wilayah hukumnya.

Sebagai wujud keseriusan, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko memimpin langsung patroli di sekitar Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, pada Kamis 13 November 2025.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Febrianto mengatakan bahwaPatroli ini bertujuan untuk menekan dan memberantas praktik penambangan tembaga secara ilegal yang merusak lingkungan.

“Tim menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan tembaga ilegal tersebut. Meskipun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan mineral logam jenis tembaga yang sedang berlangsung, tim menemukan bekas galian tanah yang diduga dilakukan secara manual, serta beberapa tenda yang diduga digunakan oleh para penambang sebagai tempat beristirahat,” jelasnya.

Lanjutnya tindakan tegas pun diambil dengan membongkar tenda-tenda tersebut untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas penambangan tembaga ilegal.

“Kami dari Polres Bombana sangat serius dalam menangani masalah penambangan tembaga secara ilegal ini. Patroli akan terus kami intensifkan dan kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta membantu memberikan informasi jika adanya aktivitas penambangan tembaga yang dilakukan secara ilegal di wilayah Bombana,” pungkasnya.*

Truk Kontainer Terbalik di Anggoeya Kendari, Diduga Akibat Ruang Masuk Gudang yang Sempit

0

KENDARIKINI.COM — Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Ruruhi, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.

Insiden ini melibatkan satu unit truk kontainer merek Hino dengan nomor registrasi L 4696 UO, yang dikemudikan oleh Andi Ahmad.

Kanit Gakkum Laka Lantas Satlantas Polresta Kendari, IPTU Syamsiar mengatakan truk kontainer tersebut awalnya melaju dari arah Jalan Ruruhi menuju Jalan Banawula Sinapoy dengan kecepatan sedang.

“Awalnya Truk Kontainer tersebut bergerak dari arah Jalan Ruruhi menuju Jalan Banawula Sinapoy dengan kecepatan sedang,” katanya.

Saat tiba di dekat lokasi kejadian, pengemudi berusaha memundurkan kendaraan untuk masuk ke salah satu gudang di tepi jalan.

Namun, di depan pintu masuk gudang terdapat sebuah bak sampah yang mempersempit ruang manuver kendaraan.

Akibatnya, saat pengemudi berusaha mundur, ban belakang truk masuk ke saluran drainase, hingga akhirnya kendaraan besar tersebut terbalik.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, posisi truk yang melintang di jalan sempat menyebabkan arus lalu lintas terganggu selama proses evakuasi berlangsung.

Pihak berwenang di lokasi telah membantu proses pengamanan dan penanganan kecelakaan agar tidak menimbulkan kemacetan lebih lanjut.(Amin)*

Kuasa Hukum Sebut Direktur CV Wahana Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Keluarga Mantan Gubernur Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Kuasa Hukum tersangka Idris eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Rizal Hadju ungkap fakta lain terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43.

Rizal mengatakan, keterkaitan kliennya pada kasus ini murni ia menjalankan tugasnya sebagai PPTK di Biro Umum waktu itu.

Namun yang menarik dari kasus ini kata dia adalah, antara Direktur CV Wahana Aini Landia tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal, ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi, mantan Gubernur Sultra.

Hal tersebut diketahui, bermula saat Idris dan mantan Kepala Biro Aslaman Sadik yang juga tersangka dalam kasus ini bertemu dengan Toto di Jakarta, orang yang ditunjuk Ali Mazi mengerjakan proyek pengadaan kapal.

Toto saat itu mengaku tidak memiliki perusahaan untuk mengikuti tender proyek pengadaan kapal itu. Lalu, Idris diminta untuk mencari perusahaan yang bisa digunakan benderanya.

Idris lalu bertemu dengan pegawai ULP bernama Cici, meminta masukan kira-kira perusahaan mana yang dapat dipakai nama perusahaannya untuk pengadaan kapal tersebut.

“Ibu Cici orang yang di ULP, dia kemudian rekomendasikan beberapa perusahaan, salah satunya CV Wahana, disitu di kasih kontaknya,” ucap dia, Kamis (13/11/2025).

Kemudian, kliennya menghubungi Aini Landia yang baru dikenalnya itu. Singkat cerita, Idris dan Aini Landia bertemu untuk membahas terkait pinjam bendera.

“Ketemulah Idris dengan Aini Landia, ini pertama kali keduanya ketemu tidak ada jejak pertemanan. Tidak banyak dibahas, Idris hanya menyampaikan apakah bisa dipake, Aini bilang saya mau, kebetulan Ali Mazi keluarga ku,” katanya.

Disitu, Idris langsung menghubungkan Aini Landia pemilik CV Wahana dan Toto yang akan mengerjakannya pengadaan kapal tersebut.

Namun anehnya kata Kuasa Hukum Idris, dalam pertemuan kliennya dengan Aini Landia, tidak ada pembahasan soal bagaimana dengan fee perusahaan.

Padahal lazimnya, menurut dia, pemilik perusahaan yang perusahaannya ingin dipinjam, pasti bertanya terkait fee atau uang sewa perusahaan selama masa bendera perusahaan dipinjam, namun ini tidak.

Sehingga ia berasumsi, kemungkinan
Aini Landia sudah tahu dari awal jika perusahaannya yang nanti dipakai untuk pengadaan kapal yang anggarannya Rp9,8 miliar.

“Menariknya begitu bertemu, Aini Landia langsung setujui, seolah-olah ini sudah diatur, tidak ada pembicaraan fee, dan Aini langsung mau dihubungkan dengan Toto. Lazimnya kan pasti dia tanya berapa fee dan sebagainya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, kliennya hanya dua kali bertemu dengan Aini Landia, pertama saat membahas soal pinjam perusahaan, kedua waktu ia mengambil uang dari tangan Aini Landia setelah anggaran pengadaan kapal ini dicairkan.

“Cuman dua kali bertemu, terakhir pas pencairan, Aini bawakan uang ke Idris disitu Aini ambil Rp100 juta, sisanya ke Toto,” jelas Rizal.

Terakhir, Rizal menyampaikan bahwa Toto ini merupakan orang terdekat Ali Mazi saat menjabat sebagai Gubernur Sultra, dan dia yakini, Toto ini merupakan auto pilot dalam proses pengadaan hingga pembelian kapal yang berujung temuan.

“Setahunya (Idris) dia selalu ada di Rujab Gubernur Sultra, karena dia orangnya pak Ali Mazi,” pungkasnya.*

PT Vale Indonesia Kembali Diganjar Penghargaan Berkat Inovasi Otomasi Rasio Slag Furnace Berbasis Machine Learning

0

KENDARIKINI.COM — Industri nikel Indonesia kembali mencatatkan pencapaian penting dalam penguatan standar operational excellence nasional. Pada ajang Operational Excellence Conference (OPEXCON) 2025, inovasi otomasi pengaturan rasio Silica/Magnesia (S/M) pada slag furnace berbasis machine learning berhasil meraih Gold Achievement.

Solusi ini dikembangkan dan diimplementasikan oleh PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”), anggota MIND ID (Mining Industry Indonesia Holding), sebagai bagian dari perjalanan transformasi digital yang selama beberapa tahun terakhir menjadi pondasi utama peningkatan kinerja operasional perusahaan.

Penghargaan ini menegaskan posisi Perseroan sebagai perusahaan pertambangan yang mampu mengintegrasikan operational excellence, keselamatan, dan teknologi tingkat lanjut untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap efisiensi, keandalan produksi, dan standar keberlanjutan global, capaian ini mencerminkan komitmen jangka panjang Perseroan untuk menghadirkan operasi nikel berkelas dunia yang aman, cerdas, dan rendah emisi.

Proyek yang memenangkan penghargaan ini mengatasi salah satu tantangan historis dalam proses peleburan nikel: ketidakstabilan rasio Silica/Magnesia (S/M) pada slag furnace yang menyebabkan aliran slag tidak optimal dan menurunkan produksi. Dengan menerapkan teknologi machine learning yang terintegrasi langsung dengan sistem kendali lapangan, PT Vale berhasil meningkatkan S/M compliance dari rata-rata 89% menjadi 95%, sekaligus menghilangkan kebutuhan penyesuaian manual 24/7 yang sebelumnya membebani engineer dan operator. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan keandalan proses, tetapi juga memberikan dampak signifikan pada produktivitas, dengan potensi pemulihan produksi hingga ±182 ton nikel per tahun serta mengurangi risiko operasional secara drastis.

Inisiatif tersebut dijalankan oleh tim proyek “Slag Aman Tidur Nyenyak”, yang terdiri dari berbagai fungsi kunci dalam operasi pemrosesan nikel. Tim ini dipimpin oleh Ikra Setya Utama selaku Project Lead, dengan anggota: Yuda Kusumah, Mawaz Rindra Dihari, Amelia Welirangan, Ruti Pusakawati, Syahril Yusuf, dan Fitrian Oddang. Kolaborasi lintas disiplin inilah yang memungkinkan proyek ini mengintegrasikan analisis proses, otomasi, laboratorium, hingga quality assurance ke dalam satu sistem yang komprehensif.

“Pengakuan ini menunjukkan bahwa operational excellence bukan sekadar konsep bagi kami, tetapi sistem yang hidup dalam setiap aspek kerja,” ujar Bernardus Irmanto, Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia. “Dengan memadukan disiplin proses, keselamatan, dan kecerdasan buatan, kami membuktikan bahwa industri pertambangan di Indonesia dapat berada di garis depan inovasi global. Prestasi ini adalah bukti bahwa transformasi digital yang dijalankan dengan tujuan yang jelas mampu menghasilkan peningkatan nyata bagi perusahaan, lingkungan, dan masyarakat.”

Keberhasilan proyek ini berakar pada pendekatan lintas fungsi yang melibatkan Process Plant Operations, Automation, Quality Assurance Engineer, Laboratorium, hingga Operational Excellence. Melalui integrasi data real-time, neural network, analisa XRF laboratorium, serta sistem kendali PLC, PT Vale menciptakan platform otomasi yang mampu membuat keputusan secara mandiri pada kecepatan conveyor West Block (WB) dan East Block (EB) untuk memastikan rasio slag tetap dalam rentang optimal. Pendekatan ini menghilangkan delay yang sebelumnya mencapai 30–150 menit menjadi 0 menit, sekaligus menghapus repetitive task yang berpotensi menimbulkan kelelahan operator.

Prestasi ini memiliki arti strategis bagi Indonesia. Sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, peningkatan efisiensi dan reliabilitas produksi menjadi fondasi penting bagi kontribusi Indonesia terhadap rantai pasok mineral kritis global. Di tengah transisi energi dunia dan berkembangnya permintaan nikel untuk kendaraan listrik, baterai, dan infrastruktur energi bersih, inovasi seperti yang diterapkan Perseroan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok yang andal dan bertanggung jawab.

“Pencapaian ini menunjukkan kematangan budaya perbaikan berkelanjutan di Vale,” tambah Zainuddin, Head of Operational Excellence PT Vale. “Inovasi ini bukan hanya tentang meningkatkan produksi, tetapi tentang menciptakan proses yang lebih aman, efisien, dan berwawasan masa depan. Dengan pemanfaatan machine learning yang terintegrasi, kami tidak hanya menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga memperkuat fondasi keberlanjutan jangka panjang perusahaan.”

Implementasi otomasi slag furnace ini juga sejalan dengan agenda perusahaan untuk menurunkan emisi dan memperkuat efisiensi energi. Dengan stabilitas furnace yang lebih baik dan pengurangan variabilitas proses, inisiatif ini berpotensi mengurangi emisi hingga 6.000 ton CO₂eq per tahun, atau setara dengan penyerapan lebih dari 250.000 pohon. Integrasi teknologi ini kini diperluas ke area operasional lainnya, termasuk pengaturan sulfur dan batubara, yang menandai fase baru otomatisasi cerdas di seluruh rantai produksi Perseroan.

Di bawah kepemimpinan MIND ID, penghargaan Gold Achievement ini menjadi bukti nyata kontribusi perusahaan BUMN dan mitra strategisnya dalam mendorong transformasi tambang Indonesia menuju standar pengelolaan operasi modern, aman, dan bertanggung jawab. Di tengah dinamika industri global dan tuntutan transparansi yang semakin tinggi, Perseroan menunjukkan bahwa pertumbuhan, keberlanjutan, dan teknologi dapat berjalan beriringan — dan bahkan saling memperkuat.

“Gold Achievement ini bukan akhir, tetapi fondasi untuk tahap transformasi berikutnya,” tutup Zainuddin. “Kami akan terus memperkuat disiplin operasional, memanfaatkan teknologi, dan memastikan setiap peningkatan memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan generasi yang akan datang.*

Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 76,2 Persen

0

KENDARIKINI.COM – Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami peningkatan signifikan berdasarkan survei Litbang Kompas edisi Oktober 2025. Survei yang melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi itu menunjukkan bahwa 76,2 persen masyarakat menyatakan percaya dan sangat percaya kepada Polri, dengan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja mencapai 65,1 persen. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya sempat menurun pascakerusuhan besar pada akhir Agustus lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kadivhumas Polri menyampaikan apresiasi atas dukungan publik. “Alhamdulillah atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada Polri tentang putusan untuk hasil survei Litbang Kompas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri masih menunggu laporan resmi dari Litbang Kompas. “Kami juga sampai saat ini masih menunggu bukti konkretnya dari Litbang Kompas, karena kami baru mendengar dari media sosial maupun media-media yang lainnya. Nanti kami akan melapor kepada Bapak Kapolri hasil survei tersebut,” tambahnya.

Survei Litbang Kompas juga mencatat adanya peningkatan kualitas pelayanan Polri dalam dua bulan terakhir. Publik menilai pelayanan semakin baik, lebih ramah, dan tidak membeda-bedakan latar belakang ekonomi maupun agama. Kerahasiaan data pribadi dinilai lebih terjaga, proses administrasi semakin mudah, laporan ditangani lebih cepat, dan masyarakat merasa lebih aman saat berurusan dengan polisi. Transparansi dalam penanganan kasus pun dinilai membaik, meskipun kemudahan memantau progres laporan dan respons cepat terhadap aduan masih perlu ditingkatkan.

Kadivhumas menegaskan komitmen Polri untuk terus berbenah dan terbuka terhadap kritik publik. “Polri merupakan institusi yang tidak anti kritik. Polri selalu mendengar apa yang menjadi aspirasi ataupun masukan dari masyarakat,” kata dia. Ia menambahkan bahwa berbagai upaya perbaikan tengah dilakukan bersama tim percepatan reformasi. “Saat ini Polri lagi berbenah untuk bisa menjadi lebih baik lagi. Seperti yang disampaikan oleh pimpinan maupun tim Percepatan Reformasi Polri, bahwa Polri sangat aktif untuk bisa mendengarkan masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Menurut hasil analisis Litbang Kompas, penguatan pengawasan internal serta pembenahan mekanisme pelayanan menjadi faktor penting meningkatnya kepercayaan publik. Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri serta Komisi Percepatan Reformasi Polri dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perubahan dilakukan secara terstruktur. Dengan tingkat kepercayaan publik yang kini berada di angka 76 persen, Polri dinilai memiliki momentum penting untuk memperkuat reformasi agar semakin profesional, terbuka, dan dipercaya masyarakat.*

Komisi Percepatan Reformasi Polri Audiensi dengan Gerakan Nurani Bangsa, Sinergi Menuju Pembaruan

0

KENDARIKINI.COM – Sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang menghadiri audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang digelar di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pemuka bangsa dalam memperkuat lembaga Polri agar semakin profesional, transparan, dan berintegritas.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi ajang penting untuk menampung pandangan dan masukan dari Gerakan Nurani Bangsa, yang sebelumnya telah menjadi pihak pertama menyuarakan gagasan reformasi menyeluruh kepada Presiden.

“Pertemuan ini memberikan banyak masukan berharga, tidak hanya yang bersifat teknis, tapi juga filosofis dalam rangka memperbaiki sistem kepolisian,” ujar Jimly. Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama adalah menjaga Polri dari intervensi politik dan kepentingan bisnis agar dapat membangun kembali kepercayaan publik.

Sementara itu, pimpinan GNB Dr. (H.C) Dra. Hj. Sinta Nuriyah Wahid menekankan pentingnya kehadiran Polri sebagai pelindung rakyat dan penjaga kedaulatan bangsa. “Kepolisian dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan siklis negara, bukan untuk melukai rakyat. Hal ini hanya bisa terwujud melalui penyelenggaraan negara yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Prof. Dr. Otto Hasibuan menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah bersejarah yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia menilai keputusan Presiden sebagai “keputusan emas” yang membuka peluang besar bagi pembenahan institusi kepolisian. “Kami membuka diri untuk semua pihak memberikan kontribusi positif. Reformasi ini tidak hanya tentang masalah, tapi juga tentang solusi,” ujarnya.
Otto menambahkan bahwa salah satu fokus utama komisi adalah mencari akar penyebab mengapa kepercayaan publik terhadap Polri belum sepenuhnya pulih, sekaligus mencari jalan untuk memperbaikinya secara sistemik.

Menutup sesi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan semangat kolaboratif antara Komisi Reformasi dan Gerakan Nurani Bangsa. Ia menegaskan bahwa Polri terus membuka diri terhadap kritik dan saran demi memperbaiki kinerja serta memperkuat kepercayaan publik.
“Masukan masyarakat sangat penting agar Polri menjadi lembaga yang benar-benar melindungi, melayani, dan mencintai rakyat,” kata Kapolri. Ia menambahkan bahwa Polri siap melaksanakan setiap rekomendasi dari komisi sebagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi menyeluruh dan berkelanjutan di tubuh institusi kepolisian.

Pertemuan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Gerakan Nurani Bangsa ini menandai babak baru kolaborasi antara masyarakat sipil dan institusi negara. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, diharapkan reformasi Polri dapat berjalan efektif, memperkuat profesionalisme aparat, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.*

DPC SBSI Kendari Resmi Laporkan CV Putramas Mandiri ke Binwasnaker Soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari resmi melaporkan CV Putramas Mandiri Kendari ke Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan keselamatan kerja (Binwasnaker dan K3) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan perusahaan CV Putramas Mandiri Kendari.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa melaporkan CV Putramas Mandiri atas dasar dugaan Upah Di bawah UMK Kendari dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja serta wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP)

“Kami sudah melaporkan terkait pelanggaran tenaga kerja yang di lakukan mie gacoan untuk pelanggaran jelas tertuang di surat yang kami berikan ada tiga point, yaitu dugaan Upah di bawah UMK dan dugaan BPJS pekerja tidak di daftarkan,” katanya.

Dalam surat laporan tersebut point pertama CV Putramas Mandiri diduga telah Pasal 88E ayat (2) UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan setiap perusahaan diwajib memberikan upah sesuai ketetapan UMK yang berlaku.

Kemudian, pada point 2 CV Putramas Mandiri diduga telah melanggar Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU no. 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial bahwa setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

“Pada point ketiga CV Putramas Mandiri diduga tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP),” tambahnya.

Ia juga menegaskan dan berharap bahwa Binwasnaker transparan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

“Saya minta kepada stakeholder terkait untuk sekiranya transparan dalam pemeriksaan ini, sehingga tidak ada lagi spekulasi liar muncul ketika transparan dalam persoalan tersebut,” tegasnya.

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku ditambah lagi dengan adanya Instruksi Walikota 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan yang layak terutama hak jaminan sosial.

“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” pungkasnya.*

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mie Gacoan, DPC SBSI Kendari Adukan ke Binwasnaker Disnakertrans Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari resmi melaporkan PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) Kendari ke Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan keselamatan kerja (Binwasnaker & K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan perusahaan Mie Gacoan Kendari.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiart mengatakan bahwa melaporkan perusahaan tersebut atas dasar dugaan Upah Di bawah UMK Kendari dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.

“Kami sudah melaporkan terkait pelanggaran tenaga kerja yang di lakukan mie gacoan untuk pelanggaran jelas tertuang di surat yang kami berikan ada dua point, yaitu dugaan Upah di bawah UMK dan dugaan BPJS pekerja tidak di daftarkan,” katanya usai memasukkan aduan, Kamis 13 November 2025.

Lanjutnya bahwa dalam surat laporan tersebut point pertama Mie Gacoan diduga telah melanggar Pasal 88E ayat (2) UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan setiap perusahaan wajib memberikan upah sesuai ketetapan UMK yang berlaku.

“Kemudian, pada point 2 Mie Gacoan diduga telah melanggar Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU no. 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial bahwa setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan dan berharap bahwa Binwasnaker transparan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

“Saya minta kepada stakeholder terkait untuk sekiranya transparan dalam pemeriksaan ini, sehingga tidak ada lagi spekulasi liar muncul ketika transparan dalam persoalan tersebut,” tegasnya.

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku ditambah lagi dengan adanya Instruksi Walikota 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan yang layak terutama hak jaminan sosial.

“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” tutupnya.

Sementara itu salah satu manajer Mie Gacoan Kendari, Etal yanh dikonfirmasi tak mengetahui hal tersebut.

“Wah saya kurang tau, Maaf ya,” ujarnya singkat.*

Residivis Curanmor Beraksi di 12 TKP, Dibekuk Tim Buser77 Polresta Kendari

0

KENDARIKINI.COM — Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali menorehkan prestasi dengan menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi lintas daerah.

Pelaku berinisial AR alias GA (26) ditangkap pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 11.03 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Buser77 Polresta Kendari dan Tim Buser Polres Muna.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian para korban yang memarkir kendaraan tanpa mengunci stang.

“Modus operandinya, pelaku memanfaatkan kendaraan korban yang diparkir tanpa dikunci stang. Kemudian, motor tersebut didorong menjauh dari lokasi parkir, baru kemudian mereka menyambung kabel kontak untuk membawanya kabur,” kata Welliwanto Malau, Kamis 13 November 2025.

Dari hasil interogasi, AR alias GA mengakui telah melakukan aksi curanmor di 12 lokasi kejadian perkara (TKP), yang meliputi 5 TKP di wilayah Kota Kendari dan 7 TKP di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) serta Kabupaten Konawe.

AKP Welliwanto Malau juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2023, yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian tahun 2023. Dari hasil interogasi sementara, dia mengakui melakukan tindak pidana curanmor di 12 TKP berbeda,” tutupnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.(Amin)*

Curi Tiang Besi untuk Beli Sabu, Pria Asal Konkep Diringkus Polisi di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Seorang pria berinisial IR (34), warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), diringkus Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu 12 November 2025.

IR ditangkap saat berada di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 11.30 WITA.

Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, menjelaskan bahwa IR ditangkap karena mencuri tiang besi di kawasan pedestrian Eks MTQ Kendari.

“Pelaku mengambil tiang besi lalu menjualnya seharga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli sabu-sabu,” kata Bripka Boy.

Menurut Bripka Boy, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melihat IR mencuri tiang besi di kawasan tersebut beberapa waktu lalu. Warga kemudian melapor kembali ketika melihat IR diduga hendak melakukan aksi serupa.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Perintis Presisi langsung menuju lokasi dan mendapati IR tengah bersiap melancarkan aksinya untuk kedua kalinya.

“Setelah kami amankan dan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang mencuri tiang besi di kawasan pedestrian itu,” tutur Bripka Boy.

Usai diamankan, IR kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Amin)*

Polri dan Pemerintah Inggris Gelar Workshop Peningkatan Kemampuan

0

KENDARIKINI.COM — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel dalam penanganan kejadian di lapangan, Polri melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) menggelar Workshop Peningkatan Kemampuan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Jatibening, Bekasi, pada Selasa (11/11/2025) tersebut secara resmi dibuka oleh Karo Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo bersama Thomas Beverley, Protect and Prepare Coordinator Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, serta William Jones, Trainer International Protect and Prepare dari Kedutaan Besar Inggris.

Workshop ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Polri dan Pemerintah Inggris dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kepolisian, khususnya dalam merespons cepat dan efektif situasi darurat di lapangan.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (13/11/2025), Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Polri dan Kedutaan Besar Inggris. Ia menegaskan bahwa kemampuan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara merupakan aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum.

“Kemampuan Tindakan Pertama di TKP sangat krusial dalam menentukan keberhasilan penanganan suatu perkara. Oleh karena itu, setiap personel Polri harus memiliki keterampilan yang mumpuni di bidang ini guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penegakan hukum,” ujar Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo.

Ia menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari program kerja sama yang lebih luas antara Polri dan Pemerintah Inggris, khususnya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian melalui penguatan kompetensi teknis dan literasi penanganan kejadian.

“Kami berharap workshop ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Karo Bindiklat Lemdiklat Polri menekankan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam mewujudkan personel yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan situasi lapangan.

“Melalui workshop ini, Polri menunjukkan kesungguhan untuk terus meningkatkan profesionalisme personelnya. Dengan kemampuan yang semakin baik, kami berharap Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat dan memberikan kontribusi optimal dalam menjaga keamanan serta ketertiban,” tandas Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo.*

Fakta Terbaru! Lokasi Tewasnya Supir Truk Milik PT ARS di Wua Wua Rupanya Belum Punya Izin Lingkungan

0

KENDARIKINI.COM — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari menyoroti secara serius peristiwa meninggalnya seorang sopir truk yang tertimbun tanah galian di Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan organisasi tersebut, lokasi kejadian diduga merupakan lahan kavlingan milik PT Anugrah Rahmat Sejahtera (ARS) yang belum memiliki izin resmi alias ilegal.

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah, mengungkapkan bahwa temuan itu diperoleh setelah pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Kendari pada Selasa, 11 November 2025.

Usai aksi, pihaknya melakukan audiensi bersama tiga instansi teknis, yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

“Kemarin (Selasa 11 November 2025) kami melakukan audiensi bersama tiga dinas terkait. Dari audiensi itu didapatkan keterangan bahwa lokasi atau tempat kejadian perkara merupakan area pematangan lahan untuk tanah kavlingan yang diduga milik PT ARS, yang belum terdaftar atau tidak memiliki izin alias ilegal,” ujar Relton, Rabu 12 November 2025.

Relton menilai, tidak adanya perizinan terhadap proyek tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi tata ruang dan peraturan lingkungan hidup di Kota Kendari.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap aktivitas pembangunan liar yang sudah menelan korban jiwa.

“Kami berharap Pemerintah Kota Kendari segera memberikan sanksi administratif yang tegas berupa pencabutan izin, dan melakukan penertiban total terhadap seluruh aktivitas pematangan lahan ilegal di wilayah kota,” tegasnya.

Lebih lanjut, PERMAHI Kendari juga meminta Polresta Kendari untuk segera memproses hukum pemilik PT ARS atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Selain itu, kegiatan cut and fill tanpa izin juga dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Peristiwa ini bukan bencana alam, tetapi akibat langsung dari kegiatan pematangan lahan yang dilakukan secara ilegal tanpa izin dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja serta lingkungan,” tambah Relton.

Sebagai tindak lanjut, PERMAHI Kendari telah melayangkan surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari.

Langkah ini diambil agar kasus tersebut dibahas secara komprehensif dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan pihak pengembang.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kendari karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dan pematangan lahan yang dilakukan tanpa izin resmi, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait atas tewasnya korban di lokasi proyek tersebut.

Kabid PKPL DLH Kota Kendari, Indriati Hamra mengaku tidak mengetahui terkait izin lingkungan milik PT ARS. Bahkan ia menyarankan untuk menghubungi Kabid Tata Lingkungan, Ady Irfan.

“Kalau saya ini bidang pengawasan ini kalau masalah izin dan tata lingkungan itu pak ada bidangnya tersendiri, Pak Ady Irfan, itu yang kita konfirmasi terkait izinnya, mereka yang mengurusi izin,” imbuhnya saat dihubungi melalui sambungan telpon WhatsApp, Kamis 13 November 2025.

Kemudian, Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Kendari Ady Irfan membenarkan bahwa PT ARS belum mengantongi izin lingkungan.

“Nda ada izinnya itu. Untuk dia punya pengawasan di bidang pengawasan itu,” terangnya melalui sambungan telpon WhatsApp.

Sementara itu, Jurnalis Kendarikini.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu penanggung jawab PT ARS baik melalui pesan dan telpon WhatsApp serta Short Message Service (SMS). Namun hingga sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 lalu PT ARS bersama 5 perusahaan lainnya diantaranya PT Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, PT Algeis Mega Mandiri telah dilaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan kejahatan lingkungan.(Amin)*

Kapolda Sultra Panen Raya Jagung di Konawe, Wujud Sinergi Dukung Asta Cita Presiden

0

KENDARIKINI.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe terus memperkuat sinergi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Panen Raya Jagung kuartal IV tahun 2025 di lahan binaan Polres Konawe, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K.. Kedatangan rombongan Polda Sultra disambut hangat oleh Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M., Kajari Konawe Fachrizal, S.H., Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., serta unsur Forkopimda lainnya.

Turut hadir pula Pabung Letkol Inf. Aswar Dinata, S.H., Sekda Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H., Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Konawe H. Gunawan Samad, S.P., serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Abdul Hasim, S.P., M.Si.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan bahwa kegiatan panen raya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional,” ujar Kapolda Sultra.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan panen di lahan binaan Polres Konawe menjadi bukti nyata sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun kemandirian pangan.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat di daerah tidak hanya aman dan tertib, tetapi juga sejahtera melalui sektor pertanian yang kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menyampaikan dukungan penuh Pemda dan DPRD Konawe terhadap Asta Cita Presiden, dengan fokus pada peningkatan produktivitas pertanian melalui optimalisasi anggaran daerah.

“Tahun 2026, kami akan memaksimalkan APBD untuk mendukung peningkatan produksi padi dan jagung. Ini menjadi bagian dari komitmen daerah untuk mendukung visi nasional,” ujar Made yang disambut tepuk tangan peserta.

Kegiatan panen raya tersebut menjadi simbol nyata kolaborasi antara Polri, Pemda, dan masyarakat dalam memperkuat kemandirian pangan, menekan inflasi daerah, serta mengimplementasikan semangat Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan berdaulat.*

Polri Pertegas Peran Aktif dalam Astacita

0

KENDARIKINI.COM – Polri kembali menegaskan perannya dalam mendukung Program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda percepatan pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen tersebut terlihat dalam rangkaian kegiatan pembangunan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB), yang hari ini melaksanakan topping off Academic Center dan Library, peresmian Masjid An-Nahdah Suhanda, serta peletakan batu pertama rumah ibadah lintas agama. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo.

Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa SMA KTB bukan sekadar sekolah, melainkan pusat pembinaan karakter. “Keberadaan sekolah ini bukan hanya tempat pendidikan, tetapi pusat pembentukan karakter yang menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi penerus bangsa yang unggul, berakhlak, dan berdaya saing global,” ujarnya. Ia menempatkan pembangunan karakter sebagai kunci keberhasilan SDM, sejalan dengan pemikiran Amartya Sen, Martin Luther King Jr., serta praktik pendidikan karakter di Jepang dan Singapura.

Wakapolri kemudian menyoroti pentingnya kualitas manusia sebagai penentu kemajuan bangsa. “Sumber daya alam yang melimpah tidak akan berarti banyak jika tidak dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni. Di sinilah urgensi kita menyiapkan generasi yang mampu membawa Indonesia melakukan lompatan besar menjadi negara maju,” tegasnya. Ia juga mencontohkan Singapura yang berhasil melaju menjadi negara maju meski minim sumber daya alam.

Sebagai gambaran mutu SDM global, Wakapolri memaparkan jumlah mahasiswa luar negeri di universitas elite dunia. “Saat ini hampir 134.000 putra-putri Tiongkok belajar di Harvard dan kampus top Amerika. India mengirim 90.000, Vietnam 30.000, sedangkan Indonesia masih di bawah 10.000,” ujarnya. Data ini menunjukkan perlunya Indonesia mempercepat pembangunan sekolah unggulan sebagaimana menjadi perhatian utama Presiden Prabowo.

Wakapolri menyampaikan rasa syukur bahwa Polri mendapat kesempatan membangun SMA KTB untuk mendukung agenda tersebut. “Alhamdulillah, kami dipertemukan dengan Mas Dirgayuza dan Mas Miftah Sabri yang punya visi besar dalam pendidikan. Angkatan pertama berjumlah 120 siswa adalah kebanggaan kami—mereka menunjukkan kualitas, karakter, dan potensi luar biasa,” ucapnya. Ia menegaskan penanaman 12 karakter kebhayangkaraan sebagai fondasi moral dalam membentuk generasi unggul.

Terkait penerimaan murid baru tahun ini, Wakapolri memberikan dorongan kuat. “Animo tahun ini harus kita gas lagi. Target kita minimal 15.000 pendaftar. Dari jumlah besar itu kita bisa menyeleksi bibit unggul yang benar-benar siap menjadi generasi emas Indonesia,” tegasnya.

Dari sisi pembangunan, progres fisik SMA KTB terus menunjukkan hasil positif. Hingga 10 November 2025, capaian pekerjaan mencapai 18,796%, melampaui target 18,047%, meski sempat terkendala pasokan material dan cuaca. Wakapolri menyampaikan keyakinan bahwa seluruh fasilitas dapat selesai tepat waktu. “Target kita, sekolah ini dapat beroperasi penuh pada Mei 2026. Dengan penyelesaian tepat waktu, kita bisa segera menghadirkan layanan pendidikan terbaik bagi putra-putri bangsa,” ujarnya.

Kegiatan hari ini turut diisi dengan peresmian Masjid An-Nahdah Suhanda yang mampu menampung 976 jemaah. Masjid ini diharapkan menjadi pusat pembinaan spiritual bagi siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat. Selain itu, Polri dan Yayasan Kemala Bhayangkari memulai pembangunan rumah ibadah lintas agama—gereja Katolik, gereja Protestan, vihara, dan pura—sebagai simbol komitmen terhadap toleransi dan keberagaman.

Sebagai wujud kepedulian sosial, Polri melalui Yayasan Kemala Bhayangkari menyalurkan 1.000 paket bantuan bagi anak yatim dan warga sekitar. Polri juga menyerahkan bus sekolah untuk mendukung operasional pendidikan di SMA KTB.

Menutup sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung berdirinya sekolah unggulan ini.

“Dengan pengabdian yang tulus dan kerja sama yang solid, saya yakin SMA KTB mampu mencetak generasi berkarakter, berprestasi, dan siap menjadi penggerak bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.*

KOPPERSON Datangi PN Kendari, Soal Penetapan Non-Executable Lahan Tapak Kuda

0

KENDARIKINI.COM – Ratusan Relawan Keadilan Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali gruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis, 13 November 2024.

Penggerudukan KOPPERSON untuk mempertanyakan penetapan keputusan PN Kendari terkait Non-Executable di Kawasan Lahan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung menyatakan bahwa penetapan keputusan PN Kendari terkait Non-Executable tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum, sehingga penetapan PN Kendari atas keputusan terkait Non-Executable dinilai keliru yang hanya beralas persyaratan administratif. Padahal yang dibutuhkan KOPPERSON adalah keputusan yang resmi.

Merujuk pada Peraturan tentang Eksekusi dalam pasal 195 dan pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dengan tegas menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri wajib melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkrah. Tidak ada satu pasal pun yang memberi kewenangan kepada Ketua PN untuk menyatakan putusan itu tidak dapat dieksekusi.

“Menuntut penjelasan resmi dari pihak pengadilan atas keputusan non-executable yang dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum ini perlu di pertanyakan,” nyatanya.

Sementrara itu mengenai Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi ini juga bakal dilakukan upaya hukum oleh Kuasa Hukum Kopperson DR. Abdul Rahman, SH.,MH, ke PTUN Kendari pada hari Kamis 13 November 2025 dini hari untuk dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk dibatalkan surat itu karena diduga terdapat ada kesalahan penafsiran.

DR. Abdul Rahman menegaskan gugatan surat pemberitahuan dari BPN Kendari tanggal 27 Oktober 2025 dan upaya hukum Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi itu tentu berdasarkan mekanisme Peraturan Perundungan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Kami lakukan upaya hukum tentang penetapan non-executable dari pengadilan, upaya hukum yang saya lakukan hari ini juga, saya akan mendaftarkan permohonan kasasi karena ini sudah diatur dalam undang-undang mahkamah agung tiap putusan-putusan penetapan pengadilan itu dimohonkan kasasi ke mahkamah agung untuk pembatalannya karena ada penyalahgunaan wewenang, ada kesalahan penafsiran, jadi menunggu hasil keputusan MA,” pungkasnya.(Faldi)*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti