KENDARIKINI.COM – Mahasiswa GEMPUR Sultra menggelar aksi di Kantor BPTD Sulawesi Tenggara, menyoroti dugaan korupsi proyek Pelabuhan Tobaku.
Aksi ini memprotes proyek peningkatan pelabuhan senilai sekitar Rp19 miliar yang diduga bermasalah.
Mahasiswa menyebut kasus tersebut pernah ditangani Kejati Sultra, namun hingga kini belum ada kejelasan perkembangan.
Kondisi itu dinilai menimbulkan tanda tanya publik terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.
Dalam aksi, massa mendesak transparansi serta akuntabilitas penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
Mereka juga meminta penyelesaian perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak berlarut-larut.
Namun, aksi diwarnai kekecewaan karena massa mengaku tidak mendapat respons baik dari pihak BPTD Sultra.
Bahkan, muncul dugaan tindakan tidak etis, termasuk upaya justifikasi terhadap Koordinator Lapangan, Reyhan Fanatagama.
GEMPUR menilai hal tersebut mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Mahasiswa merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dasar hak menyampaikan aspirasi.
Mereka juga menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi sesuai UU Tipikor dan penyelenggaraan negara bersih.
GEMPUR Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang transparan.
“Ini bukan sekadar anggaran, tetapi menyangkut kepercayaan publik,” ujar perwakilan massa aksi.*










