Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Kades Woiha Koltim Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2022

KENDARIKINI.COM – Pj Kepala Desa Woiha, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa 2022.

Tersangka berinisial Ardin (47) diduga menyalahgunakan anggaran berbagai kegiatan pembangunan desa.

Kegiatan itu meliputi pembangunan Posyandu, jalan usaha tani, penyulingan nilam, kolam ikan, serta penanganan COVID-19.

Seluruh kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum kepala desa tersebut.

“Ini tahap dua dari Polres Kolaka Timur, tersangka Ardin diduga korupsi Dana Desa 2022,” ujarnya, Selasa (1/4/2026).

Bustanil menyebut, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp554.805.500.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal satu hingga dua tahun.

Maksimal hukuman penjara mencapai 20 tahun disertai denda hingga Rp1 miliar.

Kejari Kolaka menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -