KENDARIKINI.COM – Guru honorer SD Negeri 1 Matahoalu, Rasdin, kembali mengajar setelah sempat diberhentikan sepihak.
Rasdin kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik pada Kamis (26/3/2026).
Kepastian itu diperoleh setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe mengambil langkah cepat.
Kepala Dinas, Suryadi, menindaklanjuti persoalan tersebut yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Rasdin mengaku bersyukur atas respons cepat pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kadis,” ujar Rasdin.
Ia juga mengapresiasi peran media yang membantu mengawal kasus hingga haknya dipulihkan.
“Atas bantuan publikasi, hak kami akhirnya kembali seperti semula,” tambahnya.
Sebelumnya, Rasdin diberhentikan melalui surat Kepala SD Negeri 1 Matahoalu tertanggal 14 Maret 2026.
Pemberhentian dilakukan dengan alasan evaluasi kinerja, efisiensi, dan perampingan tenaga pendidik.
Padahal, Rasdin telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2005.
Selain Rasdin, empat guru lainnya juga sempat diberhentikan dengan alasan serupa.
Intervensi Dinas Pendidikan Konawe akhirnya membatalkan kebijakan tersebut.
Langkah ini menegaskan pentingnya keadilan terhadap tenaga pendidik berpengalaman.
Kini, Rasdin kembali mengajar dan melanjutkan pengabdiannya di SD Negeri 1 Matahoalu.*










